Tujuan Dasar Disyariatkan Zakat Kepada Umat Muslim Adalah. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT.

Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya.

Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Rasulullah Saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri.

Telah mencapai haul, yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah saat Haul jadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya. Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias mencukupi kebutuhan hidupnya Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bias mencukupi Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat.

Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara Gharimin, orang memiliki tanggungan Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat. Maka Nishob zakat Profesi setiap bulan Maret sebesar Rp.

Para jumhur mufasir dan ulama kontemporer juga menyepakati suatu kondisi sosial yang mewajibkan orang untuk peduli. Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Sebagaimana kita yakini bahwa semua rizki dan harta yang diberikan Allah SWT kepada kita adalah amanah yang harus dijaga sekaligus merupakan ujian (Q.S.

Infak adalah suatu kewajiban yang harus tetap dilakukan dalam keadaan apapun. Jika umat Islam sudah melaksanakan kewajiban infak serta dana yang terhimpun dikelola secara baik dan bertanggungjawab, maka banyak persoalan sosial dan keummatan bias diatasi.

Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalanya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya”. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003:86). Nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan. Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328).

Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekan sejak awal abad kedua Hijriyah. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara social keagamaan.

Kedepan, akan dikembangkan pada lembaga ata institusi yang senafas dan kepada masyarakat secara umum. Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.

Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan yang lebih produktif dan optimal dalam pengelolaan wakaf. Masyarakat Mandiri merupakan program pendampingan bagi pengusaha kecil yang akan mengembangkan usahanya.

Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri. Makmur masjidku merupakan wakaf sarana untuk menunjang kekhusukan jamaah dalam beribadah di masjid.

5 Rukun Islam dan Penjelasannya yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Tujuan Dasar Disyariatkan Zakat Kepada Umat Muslim Adalah. 5 Rukun Islam dan Penjelasannya yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Rukun Islam adalah lima tindakan dasar dalam Islam yang dianggap sebagai pondasi wajib bagi orang-orang beriman. "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan'". Al-Bukhari dan Muslim)Berikut 5 urutan rukun Islam dan penjelasannya:1.

Dan tidak ada Tuhan selain Allah dan Allah yang menguasai seluruh isi alam semesta.2. Dan untuk zakat Mal bisa memperkirakannya dengan menyerahkan 2,5 persen dari harta yang diperolah dari penghasilan kita.

Pergi Haji (Bagi yang Mampu). Pergi Haji ke Mekkah adalah kewajiban umat muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Allah berfirman dalam surat Ali-Imran: 97:.

Jual Beli dalam Islam

Tujuan Dasar Disyariatkan Zakat Kepada Umat Muslim Adalah. Jual Beli dalam Islam

Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR.

Namun disisi lain, Rasullullah SAW juga bersabda “Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual. Transaksi jual beli yang dilakukan haruslah barang atau jasa yang halal dan atau tidak di larang oleh syariat Islam, seperti jual beli narkoba, dan minuman keras.

Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR.

Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.

Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba. Sehingga ada salah satu pihak (pembeli) yang dirugikan dalam transaksi jual beli ini.

Perpaduan Antara Pandangan Ekonomi Konvensional Dengan

Sistem ekonomi yang berlaku saat ini menunjuk pada satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan kepada keputusan yang berimbas terhadap suatu proses produksi, konsumsi dan distribusi pendapatan.Oleh Karena itu, sistem ekonomi merupakan sesuatu yang penting bagi perekonomian suatu negara dan Sistem ekonomi terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks, misalnya ideologi , sistem kepercayaan, pandangan hidup, lingkungan geografi, politik, sosial budaya, dan lain-lain. Pada saat ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi negara-negara di dunia.

Dalam konteks tulisan ini,kita semua mengetahui apa yang dimaksud ekonomi konvensional adalah sistem ekonomi kapitalisme yang hingga kini masih menjadi sistem ekonomi yang kuat di dunia. bagaimana agar bisa merencanakan sesuatu di masa depan?, pertanyaan dan semua hal ini membutuhkan pendidikan yang bisa menjawab dan memberikan arah yang tepat serta jelas dalam menghadapi permasalah kehidupan.

Islam merupakan agama yang memberikan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan orang banyak yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik, dan pendidikan. Sehingga timbul pertanyaan Bagaimana Islam memberikan rambu-rambu kepada manusia untuk menjawab permasalahan hidup tersebut ?

dan bagaimana perpaduan antara sistem kapatalis dengan munculnya sistem ekonomi berbasiskan syariah?dan bagaimana perpaduan antara pandangan ekonomi konvensional dengan ekonomi syariah melahirkan sebuah ekonomi yang baru dari sisteam yang telah ada? Seperti yang kita ketahui semua pada sistem ekonomi konvensional yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah sistem ekonomi kapitalis.

Lahirnya sistem ekonomi kapitalis, sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari perkembangan pemikiran dan perekonomian pada benua Eropa pada masa sebelumnya. Pada suatu masa, di Benua Eropa pernah ada suatu zaman dimana tidak ada pengakuan terhadap hak milik manusia, melainkan yang ada hanyalah milik Tuhan yang harus dipersembahkan kepada pemimpin agama sebagai wakil mutlak dari Tuhan.

Pada zaman tersebut yang kemudian terkenal dengan sistem universalisme. Artinya kaum feodal yang bekerjasama dengan kaum agama, telah mempermainkan seluruh hak milik manusia untuk kepentingan mereka sendiri.

Gambaran yang dapat diperoleh dari zaman kaum agama dan feodal ialah manusia hidup seperti hewan, tidak mempunyai fikiran sendiri, tidak mempunyai hak atas dirinya sendiri dan semuanya hanyalah kaum agama yang memilikinya. Pada pertengahan abad ke-18, lahirlah paham baru yang dinamakan liberalisme dari Adam Smith (1723 – 1790) di Inggris. Kaum borjuis ini akhirnya menimbulkan sistem ekonomi, yang kita dengan dan berakar sebagai sistem ekonomi kapitalis. Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah sangat rasional.

Ini berarti bahwa rasionaliti didefinisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya yaitu memaksimumkan kepuasan atau keuntungan senantiasa berdasarkan pada keperluan (need) dan keinginan-keinginan (want) yang digerakkan oleh akal yang sehat dan kegiatan yang ingin menguasai dari setiap kegiatan ekonomi dan tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang bisa merugikan kepuasan atau keuntungan mereka. Yang dimaksud constrain dalam ekonomi konvensional adalah terbatasnya sumber-sumber dan pendapatan yang dimiliki oleh manusia dan alam, akan tetapi keinginan manusia pada dasarnya tidak terbatas.

Dalam ekonomi Islam yang dimaksud dengan constrain adalah terbatasnya kemampuan manusia baik dari segi fisik maupun pengetahuan untuk mencapai atau mendapatkan sesuatu sumber yang tidak terbatas yang telah disediakan oleh Allah SWT. Menurut ilmu ekonomi konvensional, sesuai dengan pahamnya tentang rational economics man, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas.

Segala hal yang berkaitan dengan dunia adalah urusan manusia itu sendiri sedangkan agama hanyalah mengurusi hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional.

Oleh karena itu, kapitalisme sangat menjunjung tinggi pasar yang bebas dan menganggap tidak perlu ada campur tangan pemerintah. Inilah salah satu paradigma ilmu ekonomi konvensional yang sejalan dengan sejarah yang ada telah timbulkan dan muncul kepermukaan sebuah yang terkemua tetang Prinsip-prinsip Kapitalisme yang terakomodir dalam kehidupan yang ada dalam suatu tatanan sistem yang telah ada yang berdasarkan pada:. Kapitalisme perdagangan.

Semua itu telah membangkitkan revolusi industri di Inggris dan Eropa menjelang abad ke-19.Kapitalisme industri ini tegak di atas dasar pemisahan antara modal dan buruh yakni antara manusia dan mesin. Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh jalan kedamaian dan kesejahteraan dunia dan akhirat. Pada dasarnya prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Pada Sistem Ekonomi Kapitalis. Prinsip ekonomi kapitalis adalah:. Pada Sistem Ekonomi Komunis/sosialis.

- Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur`an dan Sunnah Rasul.

Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya. Prinsip yang ada dalam ekonomi Islam adalah:.

- Hak terhadap harta. Dasar-dasar Ekonomi Islam:. Dasar-dasar ekonomi Islam adalah:. Pokok-pokok Ekonomi Islam.

Struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Ibnu Khaldun telah memberikan definisi ekonomi yang lebih luas dengan menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu pengetahuan yang positif maupun normatif.

Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Sistem ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga.

Setelah itu digelar dua seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal dalam Islam di Makkah pada tahun 1978 dan di Islamabad pada tahun 1981. Kemudian diikuti lagi oleh konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi kerja sama ekonomi yang diadakan di Baden-Baden, Jerman pada tahun 1982 yang kemudian diikuti Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad pada tahun 1983. Laporan ini tidak saja menjelaskan tentang hukum bunga bank yang telah ditegaskan haram oleh ijma` para ulama masa kini, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana menghapuskan riba dari perekonomian. Mereka adalah ekonom muslim yang dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa di mata dunia. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Menurut M. Abdul Mannan, ekonomi Islam adalah“sosial science which studies the economics problems of people imbued with the values of Islam”Menurut Khursid Ahmad, ekonomi Islam adalah a systematic effort to try to understand the economic problem and man`s behavior in relation to that problem from an Islamic perspective.

Dari berbagai definisi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam).Sedangkan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam menurut Umer Chapra Adalah sebagai berikut:. Implikasi dari prinsip ini adalah: (1) pemenuhan kebutuhan pokok manusia, (2) sumber-sumber pendapatan yang halal dan tayyib, 3) distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata, (4) pertumbuhan dan stabilitas.

Sistem pola ekonomi islam. Sistem ekonomi islam mulai lahir (kembali) pada era 40-an sampai 80-an dimana pada saat itu sistem ekonomi dunia dikuasai oleh dua sistem besar yaitu kapitalisme dan sosialisme.

Kapitalisme lahir menjadi sebuah ideologi bukan sebuah sistem. Sosialisme lahir sebagai buntut dari kesalahan sistem ekonomi klasik (sistem pasar) yang tidak dapat mendistribusikan kekayaan secara adil dan sampai saat ini tidak muncul.

Sistem ekonomi islam lahir kembali sebagai reaksi atas kegagalan sistem kapitalis dan sosialis dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Di lain pihak ada pembenaran-pembenaran terhadap penerapan kedua sistem tersebut, lewat percontohan negara-negara yang sukses menerapkan kedua sistem ekonomi tersebut.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa ekonomi etis merupakan paradigma baru ekonomi islam (Dimyati: 2007). Tetapi dalam tulisan ini tidak akan membahas lebih lanjut tentang paradigma tersebut. Pertanyaan pertama, bagaimana cara menggali sistem ekonomi islam?

Pertanyaan ini mengkaji lebih mendalam bagaimana cara menggali ilmu ekonomi islam agar dapat menjadi sebuah sistem yang ideal secara ilmiah maupun agama. Ilmu ekonomi islam (Islamic Economics) harus digali dari penelitian dan observasi perilaku ekonomi manusia.

Ilmu ekonomi islam tidak bisa hanya berpedoman kepada Al-qur`an dan Hadist, tetapi juga harus dibuktikan lewat pendekatan ilmiah dengan metodologi. Asmuni Syukir (2002) menjelaskan, metodologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang cara-cara atau jalan yang ditempuh untuk mencapai suatu tujuan dengan hasil yang efektif dan efisien. Untuk menjadikan ekonomi islam sebagai sebuah sistem, metodologi burhani sangat diperlukan, karena ilmu-ilmu barat pada umumnya digali dari realitas yang ada pada manusia, kemudian disempurnakan oleh penalaran akal dan menjadi sebuah teori-teori.

Berbeda dengan islam, selain ilmu ekonomi islam digali dari realitas-realitas kehidupan manusia, tetapi kedudukan wahyu tidak bisa dinafikkan. Ilmu ekonomi islam bersumber pada wahyu (Al-qur`an) dan wahyu berasal dari firman-firman tuhan (Allah), oleh sebab itu islam menganggap bahwa ekonomi islam (mu`amalah) datangnya dari Allah. Dianalogikan menjadi aqidah sebagai fondasi, akhlak sebagai tiang dan atapnya adalah syariah. Pertama adalah aqidah.

Jika manusia memiliki aqidah yang kuat, pasti dia akan berhati-hati dalam melakukan aktivitas ekonomi. Dalam ekonomi klasik, Adam Smith melahirkan teori-teori ekonomi karena mempelajari perilaku (behaviour) manusia pada waktu itu. Oleh karena kegiatan ekonomi sebagian besar dilakukan oleh perilaku-perilaku manusia.

Akhlak yang baik (akhlaqul karimah) akan berfungsi dan berjalan dengan baik jika didasari oleh aqidah yang kuat pula. Karena baik atau tidak aqidah seseorang dapat dilihat dari perilaku atau akhlanya. Ketiga adalah syariah. Ketika akan menjalankan sistem ekonomi islam regulasi hukum (syariah) cukup diperlukan, agar dapat menjadi patokan dan petunjuk bagaimana menjalankan ekonomi islam secara baik. Dari ketiga aspek diatas merupakan dasar-dasar ketika akan menjalankan sebuah sistem ekonomi islam. Kondisi yang berlaku saat ini.

Menurutnya pelemahan yang terjadi pada salah satu mesin utama pertumbuhan global dalam hal ini China tidak bisa diabaikan begitu saja. Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah dengan cara mengembangbiakkan Perbankan Syariah yang beroperasional secara syariah Islam secara lebih luas. Tentunya pengembangan Perbankan Syariah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua pihak tersebut di atas, sehingga dalam perjalanan/operasional Bank Syariah tidak lagi ditemukan adanya perbedaan pendapat yang kontroversial. Kekurang berhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata,demikian hal yang sama dikemukan oleh Bank Dunia mengingatkan kondisi ekonomi global saat ini masih lemah dan rentan sehingga berpotensi semakin volatil atau kurang stabil.Selain itu, negara didunia misalkan Jepang juga masih berlanjut dengan pertumbuhannya yang lemah, antara lain karena dilonggarkan kebijakan moneter mereka dan penerapan suku bunga negatif. Kondisi perekonomian global yang tengah melemah saat ini menjadi tantangan bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Ini terjadi di hampir semua negara di dunia yang ekonominya tergolong besar di dunia,",pola besarnya di lihat dari jarak antara fluktuasi/naik-turunnya harga saham pada saat ini berbeda dengan pola volatilitas pada masa lalu.

Pertumbuhan ekonomi global yang saat ini masih rendah, menjadi pertanda bahwa ekonomi dunia semakin sulit mencari sumber pertumbuhan. "Apalagi kalau kita lihat negara per negara, tidak ada satu pun negara yang bisa menghindari volatilitas. Ketidakpastian kondisi ekonomi Indonesia sendiri terjadi sejak Kuartal I tahun 2015.

Ketidakpastian ekonomi ini kemudian berdampak sangat nyata dengan efek yang dirasakan oleh semua kalangan dari para pengusaha besar hingga rakyat jelata.ketidak jelasan dan labilnya ekonomi ini memang sudah merupakan hal yang hampr tidak bisa di hindari bagi semua negara. Visi ini adalah cara ampuh untuk mengatasi kondisi Volatile atau perubahan yang sementara dan cepat. Kejelasan atau ketajaman (clarity) memang sangat dibutuhkan setiap pebisnis untuk mengatasi kondisi Complex atau rumit yang diakibatkan dari ketidakpastian ini.

Dengan ketajaman maka segala kompleksitas yang ada dalam situasi yang tidak pasti bisa diurai satu per satu. Karena hanya dengan bertindak (action) Anda akan menciptakan sebuah dampak atau perubahan. Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkan misalnya, di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah dengan cara mengembangbiakkan Perbankan Syariah yang beroperasional secara syariah Islam secara lebih luas.

Tentunya pengembangan Perbankan Syariah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua pihak tersebut di atas, sehingga dalam perjalanan/operasional Bank Syariah tidak lagi ditemukan adanya perbedaan pendapat yang kontroversial. Kekurangan keberhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata,demikian hal yang sama dikemukan oleh Bank Dunia mengingatkan kondisi ekonomi global saat ini masih lemah dan rentan sehingga berpotensi semakin volatil atau kurang stabil,dan bagaimana supaya bisa membaca peluang yang ada, shingga bisa mengatasi benturan yang mungkin timbul, bagaimana agar bisa merencanakan sesuatu di masa depan, hal ini membutuhkan pendidikan yang bisa menjawab dan memberikan arah yang tepat.

Islam merupakan agama yang memberikan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan orang banyak yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik, dan pendidikan serta yang terpenting ekonomi islam memberikan rambu-rambu kepada manusia untuk menjawab permasalahan hidup terhadap tumbuh kembangnya perekonomian secara global. Jakarta: Ciputat Pers,hlm. Syariah, Jakarta : P.T Bumi Aksara,. Ilmu Ekonomi Islam: Sebuah Paradigma Baru?.

M. astangin 2015 TERJEMAHAN Studies in Islamic Economics, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa, t.t.

Related Posts

Leave a reply