Tujuan Abu Bakar Mengelola Zakat Adalah. Mereka diperintahkan untuk menjalankan ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam Alquran dan hadis Nabi SAW. Saat menjadi khalifah, Abu Bakar As-Shiddiq menjalankan roda pemerintahan sebagaimana tuntunan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.
Sebagaimana banyak diceritakan dalam sirah nabawiyah, seperti juga disebutkan dalam Hayatu Muhammad serta Abu Bakar as-Shiddiq karya Muhammad Husein Haykal, diterangkan bahwa ketika Rasul SAW wafat, banyak orang yang enggan mengeluarkan zakat. Ia mewarisi negara yang jauh lebih aman dan kuat dibandingkan masa Abu Bakar.
Karena itu, pada masa Umar, banyak sekali dilakukan inovasi dalam hukum Islam. Harta yang dikumpulkan saat itu adalah hasil pertanian, zakat mal, hewan ternak, dan lainnya.
Bahkan, di zaman ini pula, Umar bin Khattab tidak mau lagi memberikan harta zakat kepada salah satu dari delapan golongan (ashnaf), yakni mualaf (orang yang baru masuk Islam). Praktik serupa juga berlaku pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
Sewaktu Sahabat Abu Bakar menjadi khalifah menggantikan Rasulullah SAW, maka ia adalah seorang yang sangat tegas dalam menarik zakat kepada para saudagar dan orang-orang kaya yang telah memiliki banyak kelebihan harta.<>. Khalifah Abu bakar tercatat senantiasa bertindak tegas kepada siapa pun yang membangkang membayar zakat.
Mulai dari personil, perlengkapan hingga patung hukum yang dapat membantu pelaksanaan penarikan zakat tersebut. Termasuk surat-surat Abu Bakar selalu menyebut bahwa zakat harus diberikan menurut kadar kebutuhan seseorang. Ketika sepeningal Rasulullah ternyata orang-orang Arab, kembali menolak membayar zakat, maka Abu Bakar segera berunding dengan sahabat Umar RA.
Karena dimintai pendapat oleh Khalifah, maka Umar pun angkat bicara, “Demi Allah, tiada lain yang aku lihat selain Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, maka aku pun tahu bahwa Abu Bakar berada pada posisi yang benar.” (HR.