Tugas Dari Amil Zakat Adalah. Tugas amil zakat, yaitu sebagai petugas atau orang yang diberi kepercayaan dan dipilih untuk mengumpulkan, mengurus, mengelola, menjaga serta menyalurkan dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. Zakat adalah salah satu ibadah yang termasuk kedalam rukun islam ke-3 berupa harta yang wajib dikeluarkan, dan dilakukan bagi seluruh umat muslim untuk orang yang membutuhkan.
Berikut syarat-syarat bagi orang yang berzakat, antara lain :. Adapun dalil tentang zakat terdapat dalam Q.S At-Taubah ayat 103, yang berbunyi :.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Amil zakat (Al-'Amilina 'Alayha) adalah petugas atau orang yang diberi kepercayaan dan dipilih untuk mengumpulkan, mengurus, mengelola, menjaga serta menyalurkan dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. Terdapat 8 golongan untuk orang-orang yang berhak menerima zakat, antara lain :. Fakir Miskin Amil Mualaf Riqab Gharim Sabilillah Ibnu sabil. Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Alquran Q.S At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:.
Pada generasi awal dalam sejarah Islam pembentukan panitia amil zakat ditunjuk langsung oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Penunjukan petugas atau amil zakat terus berlangsung sampai generasi sahabat hingga sekarang. Dalam konteks di Indonesia, lebih tepatnya adalah lembaga atau badan yang sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Untuk menjadi amil zakat dimana tugas pokoknya adalah menghimpun dan mendistribusikannya harus memenuhi kriteria sebagai berikut;. Untuk di Indonesia, Undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten, kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS, dan ketiga Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan diakui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.
Mereka adalah penyeru agama, penyambung kebenaran, fasilitator antara yang pemberi dan penerima dan penyeru perintah wajibnya zakat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Ada jutaan umat Islam, khususnya teretan (saudara) yang sedang menanti uluran tangan para dermawan.
Selain mendorong umat Islam tentang fadilah atau keutamaan menunaikan zakat, infak dan sedekah, penting juga kita mengedukasi masyarakat, dimana yang semula tahun ini statusnya sebagai penerima zakat atau infak, bagaimana sekiranya tahun depan status dirinya meningkat menjadi orang yang mengeluarkan zakat, infak dan sedekah.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Menteri. (2) Presiden memilih 8 (delapan) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang diusulkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mendapat pertimbangan.
(2) Permohonan pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua BAZNAS untuk memperoleh klarifikasi. (2) Peringatan tertulis kesatu diberikan apabila anggota BAZNAS tidak menjalankan tugas secara terusmenerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari. (3) Dalam hal permohonan pembentukan LAZ tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menolak permohonan izin pembentukan LAZ disertai dengan alasan.
Proses penyelesaian pemberian izin pembentukan LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima. (5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dengan melampirkan:. Proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima. (1) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) yang tidak memberitahukan kepada kepala kantor urusan agama kecamatan, dikenakan sanksi administratif.
“Amil zakat adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan. Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat ; atau seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. D. Dalam hal biaya oprasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakan Pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas amail diamabil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau bagian fi sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat. E. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat seperti iklan dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian amil atau fi sabilillah dalam batas kewajaran, proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.
Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.