Terangkan Hukum Tentang Zakat Gaji Atau Upah. REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh oleh: Dr Oni Sahroni MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Ustaz, Saya ingin bertanya tentang pendapatan profesional seperti karyawan, dokter, tenaga pengajar.

Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya. Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Dari sisi keadilan, zakat tidak mungkin diwajibkan kepada petani yang mendapatkan penghasilan dengan nisabnya sekitar Rp 6,5 juta.

Kewajiban zakat profesi ini juga disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz.

HUKUM ZAKAT PENGHASILAN DAN UPAH

Terangkan Hukum Tentang Zakat Gaji Atau Upah. HUKUM ZAKAT PENGHASILAN DAN UPAH

Para sahabat pernah tidak menyetujui Mu’awiyah tentang masalah lain, ketika Mu’awiyah memungut setengah sha’ gandum zakat fitrah untuk imbalan satu sha’ bukan gandum, seperti diberitakan hadis Abu Said al-Khudri sedangkan Mu’awiyah sendiri – meski dikatakan bahwa ucapannya terlalu berlebih-lebihan dan banyak salah- tidak bermaksud menyanggah sunnah yang tegas dari Rasulullah s.a.w.

Related Posts

Leave a reply