Tata Kelola Zakat Pada Negara Mayoritas Muslim. Muhammad Izzuddin Abdul Aziz, Heru Susetyo. Artikel ini adalah studi tentang pengelolaan zakat oleh negara yang dilaksanakan oleh BAZNAS. Penelitian ini dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara, yang mayoritas penduduknya adalah non-Muslim dengan studi perbandingan dilakukan di Aceh, Nusa Tenggara Barat dan Gorontalo dimana muslim merupakan mayoritas. Fokus pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan distribusi zakat untuk muslim di daerah minoritas muslim dan mayoritas muslim.

Fokus kedua adalah mengeksplorasi bagaimana kinerja lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah (Badan Amil Zakat Nasional/BAZNAS) dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, untuk mengeksplorasi kinerja lembaga zakat non-pemerintah (Institution Amil Zakat/LAZ) dalam pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi zakat untuk muslim di wilayah minoritas dan mayoritas.

Ini adalah penelitian empiris dan kualitatif. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2352 Copyright (c) 2020 Muhammad Izzuddin Abdul Aziz, Heru SusetyoThis work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Optimalkan Peran Keuangan Sosial Syariah

Tata Kelola Zakat Pada Negara Mayoritas Muslim. Optimalkan Peran Keuangan Sosial Syariah

Sejak awal, penerbitan ini tidak hanya ditujukan sebagai sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lebih penting lagi, sukuk negara merepresentasikan kehadiran pemerintah dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dan pasar global. Bahkan, lebih jauh lagi, penerbitan sukuk negara merupakan langkah penting untuk mewujudkan transformasi sektor keuangan syariah di negeri kita. Tak bisa dipungkiri, Indonesia memiliki potensi pengembangan ekonomi dan industri keuangan syariah yang sangat besar.

Melalui mekanisme tersebut, sukuk negara berhasil menjangkau lebih dari 472.802 investor individu di 34 provinsi dengan total investasi mencapai Rp243,59 triliun. Penerbitan seri pertama CWLS dilakukan pada 2020 lalu melalui private placement dan berhasil mengumpulkan total investasi 1.052 wakif.

Kemudian, pada 9 April 2021 lalu, pemerintah kembali membuka penawaran CWLS Ritel seri SWR002 kepada wakif individu dan institusi. Hal tersebut senada dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat acara peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang pada 25 Januari 2021 lalu. Hal tersebut juga diakui oleh Dwi Irianti Hadiningdyah, “Tingkat pemahaman masyarakat akan ekonomi keuangan syariah masih sangat terbatas, sehingga partisipasi belum optimal dan sangat mudah untuk terpengaruh dari adanya isu, baik itu pemberitaan maupun opini yang tidak benar terkait ekonomi keuangan syariah.”.

Sektor Keuangan Sosial Syariah Indonesia Perlu Dikembangkan

Tata Kelola Zakat Pada Negara Mayoritas Muslim. Sektor Keuangan Sosial Syariah Indonesia Perlu Dikembangkan

Hal tersebut senada dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat acara peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang pada 25 Januari 2021 lalu. Sebagai negara mayoritas muslim terbesar yang memiliki jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

“Dalam aspek keuangan negara, berbagai inisiatif juga telah dilakukan oleh Kemenkeu untuk meningkatkan daya saing industri keuangan syariah, antara lain melalui penetapan kebijakan pembebasan perpajakan untuk pengelolaan keuangan Haji bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), penunjukan bank umum syariah sebagai bank operasional dalam pelaksanaan APBN, termasuk pembentukan rekening khusus SBSN Proyek yang juga dilakukan di bank umum syariah,” terang Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Dwi Irianti Hadiningdyah. DJPPR juga melakukan inovasi penjualan sukuk negara ritel melalui mekanisme online, serta yang terbaru yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) untuk mendorong penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pengelolaan wakaf uang di tanah air. Selengkapnya simak Media Keuangan Plus (MK+) edisi April 2021 minggu ke-2 pada tautan berikut https://www.kemenkeu.go.id/media/17695/mk-week-2-april-rev.pdf.

Related Posts

Leave a reply