Tata Cara Zakat Fitrah Nu Online. Macam-macam Zakat FitrahZakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :1) Gandum2) Kurma3) Susu4) Anggur kering5) Beras6) Dll.5.
Waktu menunaikan Zakat FitrahZakat Fitrah ditunaikan pada :1) Sebelun ditunaikannya shalat Ied2) Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan RamadhanMaka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.8. Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.
Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain. Artinya : semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Selain sebagai sebuah kewajiban setiap individu, zakat di masa sulit seperti ini akan mampu membantu kondisi ekonomi warga lemah yang terdampak Covid-19. “Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab.
Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.”. Kewajiban zakat fitrah dikeluarkan oleh masyarakat dengan menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Mayoritas ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).
Oleh karenanya bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya. Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia (HR. Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang harus berniat terlebih dahulu dengan kesunahan melafalkan niat sebagai berikut:. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”. Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada 22 Juni 2017, pukul 14.00.
Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”Perlu dicatat bahwa sebagaimana tak diwajibkannyapenggunaan bahasa Arab ketikaitu dilakukan juga bukanlah keharusan. Yang paling pokok adalah terbesitnya dalah hati bahwa dia benar-benar bersengaja untuk menunaikan zakat fitrah.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan putusan keagamaan hasil musyawarah selama beberapa hari terakhir terkait konversi dan tarif zakat fitrah dengan uang. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat. “Pada prinsipnya ulama arus utama mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan qimah (nominal uang). Tetapi untuk memudahkan masyarakat, kita mengikuti pandangan ulama yang membolehkan pembayaran zakat dengan qimah,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Ma‘afi Ramdhan.
“Soal konversi dan tarif kita mengikuti pandangan sejumlah ulama mazhab Maliki, salah satunya Ibnu Qasim yang membolehkan pakai qimah. “Jika kita ikut total kepada Hanafiyah, maka tidak akan ada yang berzakat fitrah kecuali hanya beberapa orang saja,” kata Kiai Asnawi. Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir menambahkan bahwa perbedaan pendapat ulama perihal jenis dan tarif zakat fitrah memiliki alasan yang sama, yaitu maksud tujuan zakat fitrah adalah memenuhi/mencukupi kebutuhan fuqara–masakin terutama pada hari libur kerja, hari raya 'idil fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.<>Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS.
At-taubah : 60)Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :1. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.7.
Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.8.
Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
Menjelang akhir Ramadhan, zakat fitrah menjadi kewajiban setiap umat Islam yang mampu mengeluarkan. Guna memberikan pedoman panduan bagi umat Islam, Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Jawa Timur bersama Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran bersama. “Untuk menjawab kebutuhan masyarakat, maka kami bersama PW LBMNU Jawa Timur mengeluarkan surat edaran bersama yang menjadi pedoman atau panduan bagi umat Islam khususnya Nahdliyin,” kata A Afif Amrullah, Senin (18/5). Ketua NU Care-LAZISNU Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa surat edaran bersama itu kini menjadi viral sebab memuat panduan praktis zakat fitrah. KH Asyhar Shofwan selaku Ketua PW LBM NU Jatim mengatakan dalam surat tersebut disebutkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras yang berkualitas dengan kadar satu sha’ atau setara dengan 2,75 kg untuk setiap jiwa. “Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras ini merujuk Madzab Imam Syafi’i,” terang Kiai Asyhar.
“Harga ini bersifat kondisional, menyesuaikan waktu dan lokasi,” kata Kiai Asyhar. Namun zakat dengan uang juga bisa dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti Madzhab Syafi’i yakni kadar beras 2,75 kg, yaitu amil zakat atau LAZISNU lainnya menyediakan 2,75 kg beras berkualitas setiap orang.
Dia dikatakan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan," ujar Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta.Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan setahun sekali, jelang Lebaran. Kalau Bunda diprediksi melahirkan di malam takbir, sebenarnya harus membayarkan zakat bayinya atau enggak sih?Melansir NU Online, anak yang lahir di akhir Ramadhan dengan kondisi sebagian anggota tubuhnya keluar sebelum matahari tenggelam, dan sebagian lainnya keluar pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, Bun.
Hal itu didasarkan dengan pendapat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang mengatakan kalau bayi lahir di malam takbiran berbeda dengan malam-malam di akhir Ramadhan sebelumnya.Hal senada juga diungkapkan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih Indonesia, yang mengatakan bahwa mazhab Al-Hanafiyah berpandangan jika titik awal wajibnya zakat fitrah adalah terbitnya matahari keesokan harinya. Jadi bayi yang lahir tepat pada Hari Raya Idul Fitri wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. "Tapi kalau jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang lahir pada malam 1 Syawal sudah wajib dibayarkan zakat fitrahnya , karena titik dimulai kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal," tulis Ustaz Ahmad Sarwat.Nah, semua kembali ke Bunda dan Ayah ya mau memilih mahzab yang mana untuk membayar zakat fitrah si kecil.
وإنما جاز في الحمال والكيال ومن ذكر معهما أن يكون كافرا أو هاشميا أو مطلبيا لأن ما يأخذه العامل أجرة لا زكاة ؛ لأن الاستئجار أخرجه عن كونه زكاة حقيقة كما ذكره الشارح. وإنما جاز في الحمال والكيال ومن ذكر معهما أن يكون كافرا أو هاشميا أو مطلبيا لأن ما يأخذه العامل أجرة لا زكاة ؛ لأن الاستئجار أخرجه عن كونه زكاة حقيقة كما ذكره الشارح.
Menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Muhammad, dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim dzimmi yang fakir. وهل يجوز صرفها إلى أهل الذمة؟ قال أبو حنيفة ومحمد يجوز، لقوله تعالى: (إن تبدوا الصدقات فنعما هي، وإن تخفوها وتؤتوها الفقراء، فهو خير لكم، ويكفر عنكم من سيئاتكم) من غير تفرقة بين فقير وفقير، وعموم هذا النص يقتضي جواز صرف الزكاة إليهم، إلا أنه خص منه الزكاة لحديث معاذ، وقوله تعالى في الكفارات (فكفارته إطعام عشرة مساكين) من غير تفرقة بين مسكين ومسكين، إلا أنه خص منه الحربي بدليل حتى لا يكون ذلك إعانة لهم على قتالنا، ولأن صرف الصدقة إلى أهل الذمة من باب إيصال البر إليهم، وما نهينا عن ذلك. Abu Hanifah dan Muhammad menyatakan boleh, karena firman Allah, ‘Jika kamu menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali.
Ayat ini tidak membedakan status agama fakir yang menerima zakat, keumuman nash ini menuntut dibolehkannya berzakat kepada non-Muslim, hanya dari dalil tersebut dikecualikan zakat mal karena haditsnya sahabat Mu’adz, dan berdasarkan ayat tentang kafarah, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. فالكفار ضربان (أحدهما) من يرجى إسلامه فيعطى لتقوى نيته في الاسلام وتميل نفسه إليه فيسلم فان النبي صلى الله عليه وسلم يوم فتح مكة أعطى صفوان بن أمية الامان واستصبره صفوان أربعة أشهر لينظر في أمره وخرج معه إلى حنين، فلما أعطي النبي صلى الله عليه وسلم العطايا قال صفوان: مالي؟ فأومأ النبي صلى الله عليه وسلم إلى واد فيه إبل محملة فقال " هذا لك " فقال صفوان هذا عطاء من لا يخشى الفقر (والضرب الثاني) من يخشى شره فيرجى بعطيته كف شره وكف شر غيره معه.
فروى ابن عباس أن قوما كانوا يأتون النبي صلى الله عليه وسلم فان أعطاهم مدحوا الاسلام وقالوا هذا دين حسن، وإن منعهم ذموا وعابوا. وأما ما سوى الزكاة من صدقة الفطر والكفارات والنذور، فلا شك في أن صرفها إلى فقراء المسلمين أفضل؛ لأن الصرف إليهم يقع إعانة لهم على الطاعة. “Adapun selain zakat dari sedekah fitri, kafarat dan nadzar, tidak diragukan lagi mengalokasikannya kepada orang Islam yang fakir lebih utama, sebab memberikan kepada mereka dapat membantu mereka melakukan ketaatan.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu , juz 3, halaman 310).
“Sesungguhnya Rasulullah Saw telah memfardlukan zakat fitrah dari bulan Ramadan atas setiap muslim; merdeka ataupun budak, baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, sebanyak satu sho’ kurma atau gandum” (HR. Islam; Merdeka (bukan budak/ hamba sahaya); Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan (termasuk untuk membayar hutang dan upah pembantu) di hari raya dan malam hari raya; Menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).
Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang, senilai 3,8 kg harga kurma kualitas standar, sesuai dengan konsep madzhabnya. Waktu makruh : setelah salat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada udzur (seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan) maka tidak makruh. : setelah salat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada udzur (seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan) maka tidak makruh.
Waktu haram: setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada udzur (seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat) maka tidak haram. Mustahiq zakat antara lain: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Budak (mukatab), Gharim, Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Jika jumlah yang berhak menerima terbatas (bisa dihitung) dan harta mencukupi, maka mengeluarkan zakatnya harus mencakup semua golongan penerima di daerah tempat kewajiban zakat. Referensi: Bulughul Maram, Fathul Qarib, Tanwirul Qulub, Hasyiah al-Bajuri, Bughyatul Mustarsyidin, I’anah at-Thalibin, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Tuhfatul Muhtaj, Ihya ‘Ulumuddin, Ahkamul Fuqaha.