Tata Cara Untuk Membayar Zakat Fitrah. Jakarta, NU Online Jatim. Salah satu kewajiban setiap Muslim adalah menunaikan zakat fitrah. Dalam menunaikannya, ada tata cara membayar zakat yang harus diperhatikan umat Islam. Waktu wajib mengeluarkannya dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri sampai sebelum dilakukannya salat ‘Ied.
Dasar kewajiban ini adalah hadits Nabi berikut,. فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. Artinya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik... Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/cara-membayar-zakat-fitrah-sebelum-idul-fitri-HeKFv.
Sebenarnya hingga saat ini, sistem pembayaran zakat fitrah yang menggunakan bentuk uang masih menjadi perdebatan dan menimbulkan simpang siur di masyarakat. Sebagian masyarakat masih tetap berpegang teguh dengan aturan bahwa memang zakat fitrah itu dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram per jiwa.
Dalam upaya menyikapi fenomena pembayaran zakat fitrah yang menggunakan uang ini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo di Grobogan, Jawa Tengah turut angkat bicara. Dilansir dari laman NU Online, di Indonesia ini terdapat empat pendapat atau pandangan mengenai bagaimana hukum pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Pendapat ini berpegang pada mazhab Syafi’iyah yang mewajibkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan pokok, jika di Indonesia berarti adalah beras. Dalam Surat Edaran Bersama LBM NU Jawa Timur juga turut menentukan bagaimana tata cara pembayaran menggunakan uang yang mana tetap mengikuti mazhab Hanafi.
Dilansir dari NU Online, Dalam upaya menyikapi fenomena pembayaran zakat fitrah yang menggunakan uang ini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo di Grobogan, Jawa Tengah turut angkat bicara. Hal tersebut juga telah terdapat dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)”.
JAKARTA, iNews.id - Tata cara membayar zakat fitrah termasuk bacaan niat, doa, waktu maupun hukum dan ketentuannya sudah diatur sedemikian rupa oleh agama. Hal itu bertujuan agar ibadah menunaikan zakat fitrah bisa terlaksana dengan baik.
Adapun tata cara membayar zakat fitrah, bacaan niat dan doa, Arab, latin, arti:. Arti: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.