Tata Cara Perhitungan Pembagian Zakat Fitrah. Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun pada waktunya yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya kamu harus mengeluarkannya sesuai cara menghitung zakat fitrah. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR.

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena hal ini diwajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, dari orang tua sampai anak kecil sekalipun. Untuk itulah kamu harus memahami cara menghitung zakat fitrah ini. Sedangakan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadits di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum.

Begitulah cara menghitung zakat fitrah sesuai dengan sabda Rasulullah. Jadi kamu harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg kurma.

Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Tata Cara Perhitungan Pembagian Zakat Fitrah. Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif yang ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 25 Nopember 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana.

Peraturan Menteri Agama Nomor 69 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2015 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1830) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian isi Peraturan Menteri Agama Nomor 69 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2015 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.

Kewajiban jangka pendek atau hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam waktu pendek, paling lama satu tahun setelah tanggal neraca, atau harus dilunasi dalam jangka waktu satu siklus operasi normal perusahaan yang bersangkutan, mana yang lebih panjang.

Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Tata Cara Perhitungan Pembagian Zakat Fitrah. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

AYO BACA : MUI Anjurkan Umat Salurkan Zakat dan Infak untuk Bantu Tangani Covid-19. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah. AYO BACA : Bikin Geram, Viral Video Perundungan Bocah Penjual Gorengan di Sulawesi Selatan.

Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

AYO BACA : Begini Cara Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga.

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Tata Cara Perhitungan Pembagian Zakat Fitrah. Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim.

Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Related Posts

Leave a reply