Tata Cara Membayar Zakat Harta. Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak. Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan.
Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat maal. Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:.
Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Baca juga: Tips Menabung untuk Biaya Haji di Masa Depan. Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban.
Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.
Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.
Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.
Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras senilai 3,5 liter sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin. Bagi pandangan ulama terdahulu, zakat fitrah sejatinya diberikan di akhir Ramadan agar Muslim yang masuk dalam kelompok rentan bisa ikut merayakan Idul Fitri. Tapi di tengah pandemi Covid-19, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat, kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
"Oleh karena itu, bagi saya terpikir kalau orang berlomba-lomba mengeluarkan hari ini lalu tidak ada yang tercadangkan untuk bulan depan, ngeri juga," kata Anwar. Ketentuan ijab kabul atau pemberian dan penerimaan zakat fitrah menjadi perbincangan di kalangan ulama sejak dulu.
Anwar Abbas mengatakan, pembayaran zakat maal di masa pandemi virus corona dapat dikeluarkan meski belum mencapai waktu satu tahun kepemilikan. Ketua Umum Asosiasi Dai Daiyah Indonesia, Syarif Hidayatullah mengatakan, tenaga kesehatan saat ini termasuk yang berhak menerima zakat.
Menurut pengurus Lembaga sosial Social Trust Fund (STF) ini, zakat bisa dikonversi menjadi peralatan medis seperti masker, dan pakaian khusus penanganan wabah. Anggota Baznas, Emmy Hamidiyah mengatakan tak ada perbedaan pembayaran zakat antara sebelum dan di masa pandemi virus corona. Baznas mengelola zakat, infak dan sedekah termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkannya.
Membayar zakat ini bertujuan supaya keberkatan dan kemenangan di hari Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua umat Islam termasuk mereka yang kurang mampu. Biasanya dihitung sebanyak 2.5% dari total kekayaan seorang muslim di atas jumlah minimum yang dikenal dengan istilah ‘nisab’.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah pernah menyampaikan kepada Muadz bin Jabal saat beliau menyuruhnya pergi ke Yaman,. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, kakek, nenek, anak, cucu atau keturunan Nabi Muhammad. Beberapa ulama juga ada yang mengatakan bahwa zakat bisa diberikan kepada orang-orang non muslim jika kebutuhan umat Islam semuanya sudah terpenuhi.
Di dalam Al-Quran tidak ditemukan ayat yang menunjukan bahwa zakat hanya bisa dibayarkan kepada umat Islam saja. Segala bentuk penyimpanan seperti cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya juga termasuk dalam kategori emas dan perak.