Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Nu. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :1) Gandum2) Kurma3) Susu4) Anggur kering5) Beras6) Dll.Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.Zakat Fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :1) Fakir2) Miskin3) Petugas zakat4) Muallaf5) Budak6) Orang yang terlilit hutang7) Orang yang sedang dalam jalan Allah8) Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.Zakat Fitrah ditunaikan pada :1) Sebelun ditunaikannya shalat Ied2) Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan RamadhanMaka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri.
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah. Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain.
Artinya : semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim, sebagai santunan terhadap fakir dan miskin, serta sebagai penambal kekurangan dalam ibadah bulan suci Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan dalam shalat. Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’ , sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:. Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma , ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya.
Pertama, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Hadits di atas secara tegas menerangkan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Masyarakat Madinah mendapatkan ukuran dimaksud dari para leluhurnya yang berinteraksi langsung dengan Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam . Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Menjelang akhir Ramadhan, zakat fitrah menjadi kewajiban setiap umat Islam yang mampu mengeluarkan. Guna memberikan pedoman panduan bagi umat Islam, Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Jawa Timur bersama Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran bersama.
“Untuk menjawab kebutuhan masyarakat, maka kami bersama PW LBMNU Jawa Timur mengeluarkan surat edaran bersama yang menjadi pedoman atau panduan bagi umat Islam khususnya Nahdliyin,” kata A Afif Amrullah, Senin (18/5). Ketua NU Care-LAZISNU Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa surat edaran bersama itu kini menjadi viral sebab memuat panduan praktis zakat fitrah. KH Asyhar Shofwan selaku Ketua PW LBM NU Jatim mengatakan dalam surat tersebut disebutkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras yang berkualitas dengan kadar satu sha’ atau setara dengan 2,75 kg untuk setiap jiwa.
“Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras ini merujuk Madzab Imam Syafi’i,” terang Kiai Asyhar. Sedangkan zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang harus merujuk pada Madzab Hanafi secara total, baik dalam tata cara atau kadarnya, dengan disertai bimbingan niat dari amil.
“Harga ini bersifat kondisional, menyesuaikan waktu dan lokasi,” kata Kiai Asyhar. Namun zakat dengan uang juga bisa dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti Madzhab Syafi’i yakni kadar beras 2,75 kg, yaitu amil zakat atau LAZISNU lainnya menyediakan 2,75 kg beras berkualitas setiap orang. NU Care-LAZISNU mengajak para muzakki yang ingin berzakat fitrah dengan uang bisa melalui nomer rekening BRI Syariah 1010-999-97 atau BNI Syariah 100-999-0080 a.n LAZISNU Jatim.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan putusan keagamaan hasil musyawarah selama beberapa hari terakhir terkait konversi dan tarif zakat fitrah dengan uang. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter.
“Pada prinsipnya ulama arus utama mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan qimah (nominal uang). Tetapi untuk memudahkan masyarakat, kita mengikuti pandangan ulama yang membolehkan pembayaran zakat dengan qimah,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Ma‘afi Ramdhan.
“Soal konversi dan tarif kita mengikuti pandangan sejumlah ulama mazhab Maliki, salah satunya Ibnu Qasim yang membolehkan pakai qimah. “Jika kita ikut total kepada Hanafiyah, maka tidak akan ada yang berzakat fitrah kecuali hanya beberapa orang saja,” kata Kiai Asnawi. Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir menambahkan bahwa perbedaan pendapat ulama perihal jenis dan tarif zakat fitrah memiliki alasan yang sama, yaitu maksud tujuan zakat fitrah adalah memenuhi/mencukupi kebutuhan fuqara–masakin terutama pada hari libur kerja, hari raya 'idil fitri.
Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang, senilai 3,8 kg harga kurma kualitas standar, sesuai dengan konsep madzhabnya. : setelah salat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada udzur (seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan) maka tidak makruh. Waktu haram: setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada udzur (seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat) maka tidak haram.
Mustahiq zakat antara lain: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Budak (mukatab), Gharim, Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Jika jumlah yang berhak menerima terbatas (bisa dihitung) dan harta mencukupi, maka mengeluarkan zakatnya harus mencakup semua golongan penerima di daerah tempat kewajiban zakat. Referensi: Bulughul Maram, Fathul Qarib, Tanwirul Qulub, Hasyiah al-Bajuri, Bughyatul Mustarsyidin, I’anah at-Thalibin, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Tuhfatul Muhtaj, Ihya ‘Ulumuddin, Ahkamul Fuqaha.
Selain sebagai sebuah kewajiban setiap individu, zakat di masa sulit seperti ini akan mampu membantu kondisi ekonomi warga lemah yang terdampak Covid-19. “Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Kewajiban zakat fitrah dikeluarkan oleh masyarakat dengan menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait.
Oleh karenanya bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”.
Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal.
Berdasarkan keterangan di atas, berikut hukum dan waktu pembayaran zakat fitrah :. Wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal.
Dilansir laman resmi Baznas, dijelaskan bahwa para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.