Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. At Taubah: 103).Dalam wasiat Rasululloh pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ“Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Apakah terkena zakat?Sebagaimana diterangkan dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini:Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan.

Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). 125854: https://islamqa.info/ar/125854).Jadi kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid ini, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih.

Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Adapun standart nishab zakatnya menurut putusan Majelis Tarjih menggunakan emas murni (24 karat) dengan ukuran berat 85 gram (lihat HPT halaman 374) dan harta (piutang) yang masih dipinjamkan sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul). Imam Sayyid Abu Bakar bin Syatho dalam kitabnya I'anatut Thalibin menegaskan:"Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya (status faqir dan miskin) adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal al-Qur'an, memperdalam ilmu Fiqh, Tafsir, Hadis atau ilmu alat (ilmu Nahwu dan ilmu Shorof) yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut, maka orang-orang semacam ini dapat menerima zakat agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfa'atnya akan lebih dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya adalah fardlu kifayah".Maka dari keterangan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA adalah boleh dengan syarat kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA tersebut dalam kondisi tidak mampu.Sementara menurut sebagian ulama yang lain guru ngaji/TPA (Ustadz, Kiyai) termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dengan mengatas namakan SABILILLAH.

Jadi para ustadz, guru-guru ngaji/TPA meski beliau-beliau sudah kaya, mereka juga dapat dana dari zakat. Karena Pak ustadz , guru-guru ngaji/TPA dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi sabilillah.Semoga jawaban kami bisa dipahami dan bermanfaat.Wallohu a’lam.

Tanya-Jawab Islam: Gaji yang Diterima Setiap Bulan Wajib

Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. Tanya-Jawab Islam: Gaji yang Diterima Setiap Bulan Wajib

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Pak Yai, mohon penjelasan, melalui Rubrik Harian Bangsa, edisi Kamis, 18 Agustus 2016; (1) apakah gaji yang diterima setiap bulan wajib dikeluarkan zakat malnya? Zakat ini didasarkan atas perintah Allah di dalam Alquran:.

Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa zakat profesi wajib dibayarkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam cara membayarkannya. Kelompok pertama, para ulama menqiyaskan (menyamakan) gaji bulanan atau hasil profesi setiap bulan dengan hasil panen para petani.

Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa “Tidak ada zakat atas hasil panen yang kurang dari lima wasaq”. Hadis di atas menjelaskan bahwa hasil usaha atau panen yang sebesar 5 wasaq atau lebih wajib terkena zakat. Artinya setiap penghasilan yang sudah mencapai nisab itu wajib terkena zakat.

Forum : Tanya Jawab ttg Zakat Perdagangan, Zakat ...

Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. Forum : Tanya Jawab ttg Zakat Perdagangan, Zakat ...

Karena jika seluruhnya, bisa jadi tidak ada zakat bagi dirinya. Zakat mal jika sdh mencapai nisab walaupun blm satu tahun apakah tetap hrs dikeluarkan? Syarat ini hanya berlaku sebagai syarat wajib zakat pada tiga jenis harta saja, yaitu hewan ternak yang digembalakan, emas dan perak serta zakat barang perdagangan.

Niat itu artinya tujuan atau keinginan dan harus ada dalam setiap ibadah. 1933 dan al-Baihaqi IV/202, hadits dari Hafshah binti Umar, lihat Shahih Sunan Abu Dawud no. Tetapi niat itu bukan dilafazhkan dengan ucapan "nawaitu shouma ghodin...dst".

Dan letaknya niat itu adalah di dalam hati serta tidaklah disyaratkan untuk diucapkan.

Pertanyaan Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah

Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. Pertanyaan Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah

Ketiga kata ini dikenal oleh bahasa Arab sebelum turunnya Alquran dengan makna-makna tertentu. Alquran dan hadis Nabi tidak jarang menggunakan satu kata dengan makna ‘baru’ yang kurang dikenal sebelumnya oleh pemakai bahasa itu.

Di sisi lain, pemakaian sehari-hari dan penggunaan istilah dalam berbagai bidang ilmu melahirkan pula makna-makna baru yang agak berbeda dari makna yang digunakan Alquran dan hadis Nabi. Kata ‘infak’ terambil dari kata berbahasa Arab infak, yang —menurut penggunaan bahasa— berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Kata infak digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infak mencakup segala macam pengeluaran (nafkah) yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dalam pemakaian sehari-hari, kata ‘zakat’ digunakan khusus untuk pengeluaran harta yang sifatnya wajib (fitrah, mal, pertanian, perdagangan, dan sebagainya).

Zakat Mal Yang Digadaikan

Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. Zakat Mal Yang Digadaikan

Jika emas tersebut sudah sampai nisab atau anda masih mempunyai emas lain yang jika dijumlahkan akan mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah berlalu selama satu tahun, adapun kondisinya yang sedang digadaikan, hal itu tidak menghalangi kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya; karena emas itu masih menjadi milik anda sepenuhnya. An Nawawi –rahimahullah- dalam al Majmu’ (5/318) berkata:.

“Jika seseorang telah menggadaikan binatang ternak atau yang lainnya dari harta yang wajib dizakati dan sudah mencapai haul, maka tetap wajib dibayarkan zakatnya; karena masih menjadi miliknya sepenuhnya”. Syeikh Mansur al Buhuti –rahimahullah- berkata:. “Diwajibkan zakat juga pada barang yang digadaikan, dan yang membayarnya adalah yang berhutang (menggadaikan ) jika diizinkan oleh yang memberi hutang (menerima gadai)”. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:.

“Apakah wajib dikeluarkan zakat dari harta yang sedang digadaikan ?”. “Harta yang digadaikan tetap wajib dikeluarkan zakatnya, jika termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi yang membayarnya adalah yang menggadaikan jika disepakati oleh yang menerima gadai.

Sebagai contoh: seseorang telah menggadaikan kambing –kambing termasuk binatang ternak yang wajib dizakati- kepada seseorang, maka zakatnya tetap wajib dibayarkan; karena pergadaian tidak menggugurkan kewajiban zakat, dengan catatan juga diketahui oleh yang menerima gadai”. Jika yang memberi hutang (yang menerima gadai) tidak mengizinkan untuk dikeluarkan zakatnya, maka bisa jadi yang menggadaikan mengeluarkan zakatnya dari harta lain –jika ada- atau menunggu sampai selesai masa gadainya, baru kemudian dikeluarkan zakat dari beberapa tahun sebelumnya.

Zakat Mal Rumah Tinggal, Apa Perlu?

Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. Zakat Mal Rumah Tinggal, Apa Perlu?

Bila harta bertujuan untuk bisnis maka wajib dizakati setiap tahun. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Apakah ongkos haji dan umroh juga harus dikeluarkan zakatnya? Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun.

Namun biaya haji dan umrah yang telah dipakai atau sudah memasuki proses transaksi (dalam tahun yang sama dalam pemberangkatan), menurut sebagian ulama tidak terkena zakat.

Hukum Zakat Mal Saat Memiliki Utang

Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. Hukum Zakat Mal Saat Memiliki Utang

Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Saya ingin bertanya mengenai hukum zakat mal di saat memiliki utang. Namun dalam perjalanan Haul tersebut kami membeli sebuah Properti pada bulan Maret 2015 (Jumadal Ula 1436 Hijriah) dengan cara mencicil/berutang, dimana disepakati nilai tertentu untuk pembayaran setiap bulannya dan akan lunas dalam tempo kurang lebih satu setengah tahun sejak Maret 2015. Jika dihitung total jumlah cicilan/utang hingga lunas ataupun nilai cicilan/utang kami jumlahnya hingga jatuh tempo, nilai cicilan/utang tersebut lebih besar dari jumlah harta kami yang telah Nishab dan Haul.

Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kronologi yang saya kemukakan diatas (poin 1 dan 2) secara hukum menjadikan kami tidak menjadi seorang wajib zakat atau kami masih terhitung sebagai wajib zakat? Demikian disampaikan, atas kesempatan bertanya dan jawabannya kami ucapkan Terima Kasih. Harta wajib dizakati setelah satu tahun dari masa mencapai nishab berdasarkan penanggalan hijriah.

Apabila Bapak membelanjakan harta itu sebelum genap haul (satu tahun hijriah), maka uang yang telah dikeluarkan tidak dizakati. Zakat hanya dikeluarkan dari sisa yang ada bila memang masih mencapai nishab tatkala genap satu tahun.

Dengan demikian, tidak semua utang yang kita miliki menjadi pengurang zakat.

Seri Tanya Jawab: Seputar Zakat (Bagian 1)

Tanya Jawab Tentang Zakat Mal. Seri Tanya Jawab: Seputar Zakat (Bagian 1)

2.Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. 509), Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya (tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi) maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama.

Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotan dulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab. Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.".

Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS.

Related Posts

Leave a reply