Tanya Jawab Seputar Zakat Mal. 125854: https://islamqa.info/ar/125854).Jadi kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid ini, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Adapun standart nishab zakatnya menurut putusan Majelis Tarjih menggunakan emas murni (24 karat) dengan ukuran berat 85 gram (lihat HPT halaman 374) dan harta (piutang) yang masih dipinjamkan sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul).
Imam Sayyid Abu Bakar bin Syatho dalam kitabnya I'anatut Thalibin menegaskan:"Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya (status faqir dan miskin) adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal al-Qur'an, memperdalam ilmu Fiqh, Tafsir, Hadis atau ilmu alat (ilmu Nahwu dan ilmu Shorof) yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut, maka orang-orang semacam ini dapat menerima zakat agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfa'atnya akan lebih dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya adalah fardlu kifayah".Maka dari keterangan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA adalah boleh dengan syarat kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA tersebut dalam kondisi tidak mampu.Sementara menurut sebagian ulama yang lain guru ngaji/TPA (Ustadz, Kiyai) termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dengan mengatas namakan SABILILLAH. Karena Pak ustadz , guru-guru ngaji/TPA dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi sabilillah.Semoga jawaban kami bisa dipahami dan bermanfaat.Wallohu a’lam.
Jika emas tersebut sudah sampai nisab atau anda masih mempunyai emas lain yang jika dijumlahkan akan mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah berlalu selama satu tahun, adapun kondisinya yang sedang digadaikan, hal itu tidak menghalangi kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya; karena emas itu masih menjadi milik anda sepenuhnya. An Nawawi –rahimahullah- dalam al Majmu’ (5/318) berkata:.
“Jika seseorang telah menggadaikan binatang ternak atau yang lainnya dari harta yang wajib dizakati dan sudah mencapai haul, maka tetap wajib dibayarkan zakatnya; karena masih menjadi miliknya sepenuhnya”. Syeikh Mansur al Buhuti –rahimahullah- berkata:.
“Diwajibkan zakat juga pada barang yang digadaikan, dan yang membayarnya adalah yang berhutang (menggadaikan ) jika diizinkan oleh yang memberi hutang (menerima gadai)”. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:. “Apakah wajib dikeluarkan zakat dari harta yang sedang digadaikan ?”.
“Harta yang digadaikan tetap wajib dikeluarkan zakatnya, jika termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi yang membayarnya adalah yang menggadaikan jika disepakati oleh yang menerima gadai. Sebagai contoh: seseorang telah menggadaikan kambing –kambing termasuk binatang ternak yang wajib dizakati- kepada seseorang, maka zakatnya tetap wajib dibayarkan; karena pergadaian tidak menggugurkan kewajiban zakat, dengan catatan juga diketahui oleh yang menerima gadai”.
Jika yang memberi hutang (yang menerima gadai) tidak mengizinkan untuk dikeluarkan zakatnya, maka bisa jadi yang menggadaikan mengeluarkan zakatnya dari harta lain –jika ada- atau menunggu sampai selesai masa gadainya, baru kemudian dikeluarkan zakat dari beberapa tahun sebelumnya.
2.Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. 509), Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Oleh karena itu, bagi petani yang tidak hanya mengeluarkan biaya air, tapi juga mengeluarkan biaya-biaya yang lainnya seperti biaya pembelian benih, insektisida, pupuk dan juga perawatan maka biaya-biaya tadi diambilkan dari hasil panen, kemudian sisanya bila telah sampai senisab atau 5 autsaq (kurang lebih 653 kg) maka dikeluarkan zakatnya 10% jika hasil pertanian tadi diairi dengan air hujan, sungai dan mata air, dan 5% jika diairi dengan sistem irigasi.
Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya (tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi) maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama. Tentang perkiraan adanya perbedaan antara Buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah dengan buku Petunjuk Praktis Penghitungan Zakat (PPPZ) yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga, memang sepintas terlihat ada perbedaan antara keduanya tentang bagaimana cara mengeluarkan zakat pertanian. Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotan dulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab. Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.".
Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS.
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Saya ingin bertanya mengenai hukum zakat mal di saat memiliki utang. Namun dalam perjalanan Haul tersebut kami membeli sebuah Properti pada bulan Maret 2015 (Jumadal Ula 1436 Hijriah) dengan cara mencicil/berutang, dimana disepakati nilai tertentu untuk pembayaran setiap bulannya dan akan lunas dalam tempo kurang lebih satu setengah tahun sejak Maret 2015.
Jika dihitung total jumlah cicilan/utang hingga lunas ataupun nilai cicilan/utang kami jumlahnya hingga jatuh tempo, nilai cicilan/utang tersebut lebih besar dari jumlah harta kami yang telah Nishab dan Haul. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kronologi yang saya kemukakan diatas (poin 1 dan 2) secara hukum menjadikan kami tidak menjadi seorang wajib zakat atau kami masih terhitung sebagai wajib zakat?
Harta wajib dizakati setelah satu tahun dari masa mencapai nishab berdasarkan penanggalan hijriah. Apabila Bapak membelanjakan harta itu sebelum genap haul (satu tahun hijriah), maka uang yang telah dikeluarkan tidak dizakati. Zakat hanya dikeluarkan dari sisa yang ada bila memang masih mencapai nishab tatkala genap satu tahun.
- Pertanyaan seputar zakat, infak, sedekah dan fidyah kerap dilontarkan sejumlah pembaca forum question and answer detikRamadan setiap tahunnya. Berikut sejumlah pertanyaan dan jawaban yang sudah dirangkum di halaman khusus yang mengulas hal tanya jawab seputar zakat, infak, sedekah dan fidyah bagian 1.Pada zaman Rasululullah Saw besaran zakat fitrah ditentukan dengan satu sha', satu sha' sama dengan empat mud.
Ketika dikonversi ke ukuran berat sekarang, terjadi perbedaan pendapat dalam mengkonversi mud menjadi ons. Ada yang menyatakan 1 mud sama dengan 6 ons, sehingga 1 sha' (ukuran 4 mud) adalah 2,4 kg.Ada yang mengatakan 1 mud adalah 6,5 ons, sehingga 1 sha' sama dengan 2,6 kg, dan ada juga yang mengatakan 1 mud adalah 7 ons, sehingga 1 sha' sama dengan 2,8 kg.
Kalaupun terdapat kelebihan, itu dinilai sedekah untuk fakir miskin.Zakat fitrah diwajibkan bagi yang mengalami hidup akhir sesaat di bulan Ramadan dan sesaat bulan Syawwal, dan waktunya berakhir sebelum khatib menyelesaikan khutbah Idul Fitri. Kendati demikian, boleh mengeluarkannya sebelum hari raya, bukan sebelum Ramadan, kecuali jika zakat itu Anda sisihkan atau amanatkan kepada orang lain untuk ditunaikan atas nama Anda pada waktunya. Nishab zakat maal/ harta (uang) adalah senilai harga 85 gram emas, dan zakatnya juga 2,5%.
Misalnya seorang karyawan swasta mendapatkan gaji dengan jumlah yang berbeda setiap bulannya, berkisar dari 3.400.000 sampai 7.000.000, bagaimana caranya agar kita tau bahwa harta itu sudah mencapai nisab dan wajib dikeluarkan zakatnya? Jawab : Waalaikumussaalam warohmatullahi wabarokatuh Dihitung uang yang ada saat ini, bila berjumlah 42,5 juta lebih maka dikeluarkan zakatnya 2,5% ... Dengan catatan uang senilai itu sudah ada sejak Romadhon tahun lalu itulah yang dinamakan haul... Allahu a'lam. 🔹 YUUK... BERZAKAT DI CINTA SEDEKAH🔹 Bismillah, alhamdulillah washalatu wasallamu'ala Rasulillah, amma ba'du.. Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia sebagai tanda kasih sayang Allah ta'alaa kepada hamba-Nya, agar mereka senantiasa bersyukur dan rajin beribadah... Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada ummat manusia, dan fitrahnya manusia selalu lupa sehingga apabila mereka tidak bersyukur, maka harta itu bukanlah menjadi nikmat tapi menjadi adzab dan laknat yang mengerikan... Sebagai bentuk syukur atas nikmat harta adalah dengan infaq, sodaqoh dan mengeluarkan zakat bagi harta yang telah memenuhi syarat... Diantara harta milik yang wajib zakat adalah... Saham / Surat berharga yang senilai 85 gram emas...
Barang tambang dan temuan, 1/2 atau 20% dari nilai nominal...
Yaitu setiap muslim laki-laki dan perempuan, dewasa, anak2, yang saat menjelang hari raya memiliki kelebihan makanan 1 sha'. Gandum dan kurma adalah makanan pokok pada masa itu yang dialami oleh generasi awal Islam di negeri Arab.
Sementara ulama lain membolehkannya, jika memang dengan uang itu lebih maslahat bagi fakir miskin di hari raya. Pada prinsipnya zakat fitrah adalah kewajiban atas mrka yang ada kelebihan makanan pokok sebanyak sha' di hari berakhirnya Ramadhan.
Baik kelebihan ini adalah hasil usaha sendiri atau HUTANG, itu tidak masalah, dan tetap sah.