Takaran Zakat Fitrah Menurut Mui 2020. menjadi salah satu amalan wajib yang dikerjakan di bulan. .
Zakat ini dibayarkan dalam bentuk kebutuhan pokok seperti beras maupun uang tunai.
CIKARANG PUSAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada Bulan Ramadhan 1441 H/2020 sebesar Rp 40.600,- untuk satu orang. Berdasarkan rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi pada tanggal 10 Maret 2020, zakat fitrah yang dikeluarkan pada Ramadhan tahun ini adalah beras berkualitas baik dengan takaran 3,5 liter untuk satu orang. Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, H. Abdul Azis mengatakan, pihaknya tahun ini sudah menyiapkan kupon zakat fitrah yang bisa diambil di Kantor Baznas Kabupaten Bekasi. “Kupon zakat fitrah sudah bisa diambil di Kantor Baznas Kabupaten Bekasi, pada hari kerja, Senin – Jumat jam 9 sampai 13.30 WIB,” kata Abdul Azis, Rabu (29/04/2020). Abdul Azis menambahkan, Baznas Kabupaten Bekasi menargetkan pemasukan dari zakat fitrah tahun ini sebesar Rp500 Juta.