Syarat Zakat Yang Berhubungan Dengan Subjek Zakat ( Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat) Adalah. Menurut para fuqaha niat merupakan salah satu syarat sah dalam mengeluarkan zakat hal ini untuk membedakan dari shadaqah-shadaqah lainnya. “Inilah shadaqah wajib sebagaimana yang diwajibkan oleh Rasulullah saw. Atas orang-orang muslim yang didasarkan oleh syarat islam.
Ulama sepakat bahwa setiap muslim yang telah memiliki harta mencapai satu nishab (jumlah minimal tertentu yang ditetapkan pada setiap jenis harta) wajib untuk mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dari Nabi saw dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri:. Powered by Discourse, best viewed with JavaScript enabled.
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal. Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.
a) Milik Penuh Artin ya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
d) Lebih dari k ebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f) Berlaku Setahun/Haul Sua tu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.