Syarat Zakat Sebagai Pengurang Pajak. Tahukah Anda bahwa zakat penghasilan yang sudah Anda bayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan? Dengan demikian tidak ada beban ganda pada wajib pajak, karena sifat zakat pengurang pajak penghasilan tersebut.

Itu artinya, zakat wajib dikeluarkan bagi selurut umat muslim yang telah memenuhi syarat sah mengeluarkan zakat. Kedua, zakat maal atau zakat harta benda. Ketentuan Zakat Pengurang Pajak. “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”.

Ketentuan tentang zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak sesuai dengan PP No. Lebih lanjut, ketentuan tentang lembaga penerima zakat tersebut di atas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018. Hal ini patut dipahami oleh masyarakat, karena tidak hanya umat muslim saja yang zakatnya dapat menjadi pengurang pajak, melainkan agama lain pun dapat mendapatkan fasilitas yang sejenis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan zakat pengurang pajak juga diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaraan dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, Pasal 2 yang berbunyi:. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.

Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, Anda dapat melampirkannya pada saat laporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan. Masih kurangnya pemahaman wajib pajak atas aturan dan syarat yang wajib dipenuhi agar zakat dapat menjadi pengurang pajak. Lapor SPT Tahunan Anda dengan Klikpajak. Di bawah ini adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melapor pajak dengan mudah melalui Klikpajak. Pastikan Anda telah mendaftarkan e-Filing (melalui ‘Settings’), jika belum, maka akan muncul pilihan daftar e-Filing, klik dan ikuti langkah yang ada. Jika Anda ingin langsung melaporkan SPT, tandai pilihan kedua yang menyatakan bahwa Anda akan langsung melaporkan SPT Anda.

Klik ‘Lanjutkan’ Setelah itu, Anda akan masuk pada dashboard pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2019. Akan muncul pemberitahuan melalui email bahwa pelaporan SPT Tahunan Anda telah selesai dilaksanakan. Di sini akan muncul data mengenai pajak yang pernah Anda laporkan melalui Klikpajak, dan dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak yang Anda lakukan.

Dasar Hukum dan Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Syarat Zakat Sebagai Pengurang Pajak. Dasar Hukum dan Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib . Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :.

5) Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau. b bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Analisis penerapan akuntansi zakat sebagai pengurang

Syarat Zakat Sebagai Pengurang Pajak. Analisis penerapan akuntansi zakat sebagai pengurang

Aperi, Listiana Rizka (2014) Analisis penerapan akuntansi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak untuk wajib pajak badan (studi kasus pada Bank Syariah Amanah Sejahtera) / Listiana Rizka Aperi. Sedangkan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keduanya merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang pribadi muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sehingga agar keduanya sama-sama terbayarkan maka pemerintah membuat peraturan mengenai zakat yang dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan.

Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran bagaimana zakat bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan seperti apa pencatatan akuntansi yang nantinya akan dilakukan pada saat zakat dijadikan pengurang pajak. Karena pihak bank membayarkan zakatnya pada LAZ yang disahkan oleh pemerintah dimana hal tersebut menjadi syarat utama apabila zakat ingin dijadikan sebagai pengurang PKP.

ARTIKEL PAJAK

Syarat Zakat Sebagai Pengurang Pajak. ARTIKEL PAJAK

Umat Islam tidak perlu mempertentangkan kedua kewajiban tersebut, karena dalam system ekonomi Islam dikenal dua sumber dana untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat yaitu zakat dan pajak. Di Indonesia, kewajiban pajak telah disosialisasikan secara massif sejak beberapa tahun lalu, begitupun zakat telah menjadi urusan negara sejak dikeluarkannya UU Nomor 38/1999 yang kemudian diamandemen menjadi UU Nomor 23/2011. Bagi para muzaki yang selama ini sudah menunaikan zakatnya melalui BAZNAS dan UPZ, mari manfaatkan ketentuan zakat pengurang penghasilan kena pajak ini untuk membayar kewajiban pajak secara tepat dan efektif.

Bahkan bagi karyawan yang zakatnya dipotong dari gaji dan pajaknya dibayarkan oleh perusahaan, tetap perhitungkan zakat anda sebagai pengurang penghasilan bruto. Apabila akibat perhitungan tersebut ada kelebihan pembayaran pajak, maka ada kebijakan Ditjen Pajak yang menyatakan bahwa apabila ada kelebihan bayar (termasuk lebih bayar karena pemotongan zakat), niscaya akan dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya tanpa melalui pemeriksaan, tetapi cukup dengan penelitian oleh pegawai pajak. Apabila Bukti Setor Zakat tersebut terselip, Anda dapat meminta BAZNAS untuk mencetakkan kembali atau Anda bisa juga mencetak sendiri BSZ tersebut dengan membuka “muzaki corner” di website BAZNAS.

Related Posts

Leave a reply