Syarat Zakat Mal Dan Zakat Fitrah. Bola.com, Jakarta - Zakat merupakan satu di antara ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat muslim yang sudah dikatakan mampu dan masuk syarat sah melakukan zakat. Ibadah zakat termasuk satu di antara rukun islam dan disebutkan sebanyak 30 kali di dalam kitab suci Al-Qu'ran dan Hadist Nabi.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang bunyinya:. Dalam ajaran agama islam, bagi umat muslim yang mampu menjalankan ibadah zakat, tetapi tidak menjalankannya, mereka akan mendapatkan ganjarannya di akhirat kelak. Zakat fitrah dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan atau menjelang hari Raya Idulfitri, sedangkan zakat maal adalah zakat yang berkaitan dengan harta benda dan wajib dilakukan oleh muslim yang telah memiliki penghasilan.
Dengan itu semua, umat muslim diharapkan dapat mengerti dan memahami dengan benar pengertian dan perbedaan dari zakat fitrah dan zakat maal, sehingga tidak salah dalam menunaikannya.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif yang ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 25 Nopember 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana. Peraturan Menteri Agama Nomor 69 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2015 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1830) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikian isi Peraturan Menteri Agama Nomor 69 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2015 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat. Kewajiban jangka pendek atau hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam waktu pendek, paling lama satu tahun setelah tanggal neraca, atau harus dilunasi dalam jangka waktu satu siklus operasi normal perusahaan yang bersangkutan, mana yang lebih panjang.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Mengutip buku Fikih Sunnah, zakat berasal dari bentuk kata 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Tujuan membayar zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan sepanjang bulan ramadan, juga membagi kebahagiaan idul fitri pada fakir miskin.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal di atas merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha. Sehingga, syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain jika pendapatannya telah mencapai nilai yang sama dengan 85 gram emas. Bahkan, jika ada yang enggan menunaikan zakat, dalam konteks negara Islam, Imam Syafi'i, Ishaq Ibnu Rahawiyah dan Abdul Aziz berpendapat bahwa imam/pemimpin berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya.
Sementara itu, jumhur fuqaha' berpendapat bahwa zakat dapat diambil secara paksa tanpa menyentuh harta lainnya. beragama Islam; hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.
Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).