Syarat Zakat Biji-bijian Dan Buah-buahan Adalah. Jenis Biji-Bijian & Buah-Buahan yang Terkena Zakat. Tidak ada khilaf (perselisihan) di antara ulama bahwa jenis biji-bijian berupa gandum sya’ir dan gandum burr (hinthah)[1], serta jenis buah-buahan berupa kurma kering (tamr) dan kismis (zabib) terkena kewajiban zakat.

Hadits ini mengkhususkan keumuman dalil-dalil yang bersifat umum bahwa hal itu terbatas hanya pada empat jenis hasil tanaman tersebut. “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah apa-apa yang baik dari penghasilanmu dan dari apa-apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi.” (al-Baqarah: 267). “Tanaman yang diairi dengan air sungai dan air hujan zakatnya sepersepuluh, sedangkan tanaman yang pengairannya dengan as-saniyah[4] zakatnya seperdua puluh.” (HR. “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.” (HR.

Ini adalah pendapat Ibnu Umar, al-Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibnul Mubarak, Sufyan ats-Tsauri, Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh asy-Syaukani, ash-Shanani, al-Albani, dan guru besar kami al-Wadii. Pendapat ini juga berdalilkan dengan hadits Abu Musa al-Asy’ari dan Muadz bin Jabal radhiallahu anhuma di atas, dengan pemahaman bahwa hadits ini menunjukkan pembatasan pada hasil tanaman yang sifatnya seperti empat jenis hasil tanaman tersebut, yaitu yang bersifat sebagai makanan pokok sehari-hari.

Menurut pendapat ini, beras dan jagung terkena zakat. Adapun buah-buahan, dalam pandangan asy-Syafii dan Malik, tidak ada yang terkena zakat kecuali kurma kering dan kismis. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/76) bahwa 1 sha’ Nabi shallallahu alaihi wa sallam senilai dengan 2,04 kg gandum burr berkualitas bagus.

Kulit seperti ini tidak masuk dalam perhitungan nisab. Jika takaran biji jagung bersama kulitnya mencapai 300 sha’, berarti mencapai nisab dan terkena zakat.

Para ulama pun mengatakan bahwa bijinya mencapai nisab jika takarannya bersama bijinya mencapai sepuluh wasaq, yaitu 600 sha’. Jika takaran biji beras atau ‘alas bersama kulitnya mencapai 600 sha’, berarti mencapai nisab dan terkena zakat. Jadi, gandum sya’ir, gandum hinthah, dan beras (menurut pendapat yang menganggap beras terkena zakat)—misalnya—tidak disatukan dalam perhitungan nisab dan zakat. Ketika kurang dari nisab, tidak terkena zakat. Tidak ada waqas pada zakat hasil tanaman, yaitu kelebihan dari nisab yang tidak terkena zakat. Jadi cara mengeluarkan zakatnya adalah 1/10 atau 1/20 dari seluruh takaran yang ada.

Hal ini merupakan waktu wajibnya zakat pada tanaman menurut pendapat yang rajih. Namun, tidak berarti zakatnya wajib dikeluarkan saat itu, karena hal itu bukan waktu wajibnya pembayaran zakat.

Jika dia menjual tanahnya bersama tanamannya sebelum waktu wajibnya zakat, dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang terkena kewajiban zakat adalah pembelinya[6]. Hal itu tidak ada kaitannya dengan ahli zakat.

Kadar (ukuran) zakat hasil tanaman yang wajib dikeluarkan telah diatur oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Di antaranya, hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma dalam Shahih al-Bukhari dan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dalam Shahih Muslim yang telah disebutkan di atas, hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Sunan al-Baihaqi yang telah kami sebutkan pada Syarat-Syarat Wajibnya Zakat.

Pada hadits-hadits tersebut, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membagi dua kadar zakat yang wajib dikeluarkan sesuai dengan cara pengairannya. Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/10 dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi tanpa alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/20 dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi dengan bantuan alat pengangkut air dan beban biaya yang besar.

Hal ini disebutkan pada hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma dalam Shahih al-Bukhari dan hadits Jabir radhiallahu anhu dalam Shahih Muslim. Hal ini disebutkan pada hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Sunan al-Baihaqi. “Jika air sungai mengalir melalui saluran air menuju suatu tempat yang jaraknya dekat dari tanaman dan tertampung di tempat itu, kemudian air tersebut harus diangkut ke tanaman dengan bantuan timba atau kincir air, hal ini merupakan beban biaya yang menggugurkan setengah kadar zakat yang wajib dikeluarkan (dari sepersepuluh menjadi seperdua puluh). [2] Al-Albani rahimahullah mengingatkan bahwa dalam hadits ini ada tambahan riwayat yang mungkar, yaitu lafaz الذُّرَةِ artinya ‘jagung’. Dinamakan juga dengan as-saniyah seperti pada hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu setelahnya. [4] Lihat catatan kaki sebelumnya.

Zakat Hasil Pertanian & Ketentuannya -

Syarat Zakat Biji-bijian Dan Buah-buahan Adalah. Zakat Hasil Pertanian & Ketentuannya -

Hasil pertanian wajib dikenai zakat. “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).

Dalil-dalil di atas menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan, “Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[HR. Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[HR.

Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg [Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang.

Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat. Kadar Zakat Hasil Pertanian. Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10%.

Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” [HR. Catatan: Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya.

Contoh, hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen.

Kapan Zakat Hasil Pertanian Dikeluarkan ? Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.” [HR.

Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering). Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-.

Petani Wajib Tahu, Ini Takaran Nisab Zakat Biji-bijian dan Buah

Syarat Zakat Biji-bijian Dan Buah-buahan Adalah. Petani Wajib Tahu, Ini Takaran Nisab Zakat Biji-bijian dan Buah

JEMBER-Biji-bijian yang mengenyangkan seperti padi, gandum, jagung atau buah-buahan yakni kurma dan anggur wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sampai satu nisab serta telah terpenuhi syaratnya. "Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq," HR Muslim. "Dari Abu Sa'id, sesungguhnya Nabi SAW, bersabda, "Satu wasaq 60 sa'," HR Ahmad dan Ibnu Majah. Dan ukuran satu sa' sama dengan tiga koma satu liter, maka 300 sa' sama dengan 300 kali tiga koma satu liter yakni 930 liter.

Maka 300 sa' = 300 x 3,1 = 930 liter. "Jabir telah menceritakan hadis berikut yang ia terima langsung dari Nabi SAW. "Dari Ibnu, Umar, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, "Pada biji yang diari dengan hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya ialah sepersepuluh.

Mengenal Macam-Macam Zakat Harta

Syarat Zakat Biji-bijian Dan Buah-buahan Adalah. Mengenal Macam-Macam Zakat Harta

Sedangkan buah-buahan, hanya tanaman anggur dan kurma yang wajib dizakati. Kedua, tanaman yang wajib dizakati adalah tanaman yang menjadi bahan makanan pokok.

Related Posts

Leave a reply