Syarat Yang Berhubungan Dengan Jenis Harta Sebagai Objek Zakat. 1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut. a) Milik Penuh Artin ya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya. d) Lebih dari k ebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
(nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia. f) Berlaku Setahun/Haul Sua tu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikanyang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdagangan yang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah mengeluarkan zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.
Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.
Semoga kita sebagai umat muslim bisa membedakan harta yang wajib dikeluarkan Zakatnya.
Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, dan domba). Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:. Hamba sahaya: memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia. Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal. Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.