Syarat Wajib Zakat Haiwan Ternakan. Jika diniatkan untuk diperdagangkan , maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan. Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,.
Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing. Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan.
Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,.
Di dalam fiqih, binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada tiga macam, yaitu unta, sapi, dan kambing. Hal ini berdasarkan beberapa hadits yang menegaskan kewajiban zakat pada ketiga jenis binatang ternak tersebut.
Mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) seperti nishabnya sapi yang disebutkan di dalam satu riwayat hadits:. Di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab , Imam an-Nawawi menjelaskan alasan binatang ternak yang dipekerjakan tidak wajib dizakati:.
ولان العوامل والمعلوفة لا تقتنى للنماء فلم تجب فيها الزكاة كثياب البدن وأثاث الدار. Jika seseorang memiliki unta, sapi atau kambing yang telah memenuhi keempat syarat di atas, maka wajib dizakati.
Sehingga, apabila ketiga binatang ternak tersebut telah mencapai nishab dan melewati masa setahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Melansir dari zakat.or.id, pemiliknya wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun (haul). Pada syarat pertama, pemilik wajib berzakat apabila hartanya berada di bawah kekuasaannya secara utuh. Lalu, harta harus berasal dari usaha yang halal, bukan cara haram seperti mencuri, merampok, korupsi.
Jika harta telah mencapai batas minimum atau nisab, pemilik wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total jumlah. Harta yang berkembang dapat digunakan sebagai modal usaha atau bisnis berkelanjutan, misalnya sawah, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Selain mencapai nisab, sebuah harta hukumnya menjadi wajib zakat apabila sudah dimiliki selama satu tahun penuh menurut perhitungan hijriah.
Sementara itu, harta berbentuk pertanian, rikaz (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) tidak wajib mencapai satu tahun. Kadar untuk mengeluarkan zakat setiap harta adalah jumlah mutlak, yakni 2,5 persen dari total nisab. Pandemi Covid-19 yang terjadi di negara mayoritas muslim seperti Indonesia mengubah beberapa transaksi ekonomi menjadi digital, salah satunya zakat mal. Bulan Ramadan segera berakhir, jemput keberkahannya dengan menyisihkan THR atau penghasilan untuk berzakat mal di Portal Donasi Zakat Dompet Dhuafa, mudah dan amanah.
Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat.
Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan. Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi. 1- 4 ekor tidak ada zakat. 25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun.
36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun. 46 – 60 ekor seekor unta betina 3 tahun. 61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun.
Hewan-hewan tersebut termasuk dalam kategori zakat hewan ternak yang terdiri dari unta, sapi, dan kambing. "Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang," (HR Muttafaq Alaih). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan ternak sebelum menunaikan zakatnya.
Usia satu tahun atau haul ini dihitung dari sejak awal hewan ternak dimiliki oleh seorang muslim. Artinya: "Tidak ada pada harta kewajiban zakat hingga berlalu padanya satu haul," (HR Abu Dawud dan al-Baihaqi).