Siapa Yang Wajib Bayar Zakat Emas. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.
Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun.
Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).
Namun sayangnya, beberapa orang masih kurang paham tentang aturan membayar zakat.Perencana keuangan syariah Dr. Murniati Mukhlisin, M. Acc., menjelaskan kalau banyak orang masih keliru saat membayar zakat terutama di Ramadan.
Ia mengingatkan kalau zakat itu tidak bisa semua dibayarkan ketika bulan puasa karena tergantung jatuh temponya. Misalnya kamu beli emas Agustus, ketika emas mengendap selama satu tahun kita harus bayar zakat emas berarti pada Juli tahun depan, sedangkan Juli tahun depan bukan Ramadan," jelas wanita yang akrab disapa Ani itu saat dihubungi oleh CNBC Indonesia.Berbeda dengan sedekah yang bisa dikeluarkan kapan saja.
Ani pun mengingatkan kalau tak semua zakat memiliki aturan yang sama. Untuk nilainya tergantung harga beras yang biasa Anda konsumsi setiap hari.Ada pula zakat mal atau harta termasuk investasi dan perkebunan.
Dalam aturannya, Ani mengatakan bahwa orang yang punya usaha perkebunan atau pertanian maka wajib membayar zakat setelah panen. Ini berpatok pada penentuan standar nishab yang ditetapkan sebesar 524 kilogram beras dengan harga Rp 10 ribu per kilogram.Ani juga menuturkan ketika sudah mengerti aturan membayar zakat maka Anda akan lebih baik dalam mengelola THR serta bisa membedakan antara zakat dan sedekah.
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia. Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas.
Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal. Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.