Siapa Saja Golongan Yang Berhak Menerima Zakat. Laznas BSM Umat – Serapan potensi zakat di Indonesia dinilai masih rendah. Jumlah ini hanya 1 persen dari potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun. Padahal, jika dana zakat ini terkumpul 10 persen saja, itu sangat membantu kesejahteraan masyarakat menengah bawah, rakyat miskin, dan mereka yang membutuhkan.
Karena itu tidak salah jika sebagai lembaga zakat, Laznas BSM Umat terus mengimbau kaum muslimin terkait kewajiban membayar zakat. Bahkan di dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan shalat.
Terdapat kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum. Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan).
Dirangkum dari laman BAZNAS dan Indonesia Baik, inilah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat:. Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Selain itu, ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Liputan6.com, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Fitri tak sedikit umat muslim yang melaksanakan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang secara khusus diwajibkan pada akhir bulan Ramadan dan dilaksanakan paling lambat sampai pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri.
8 golongan tersebut adalah sebagai berikut:. Orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta untuk menunjang kebutuhan dasar hidupnya.
Kefakiran tersebut disebut terletak pada ketidakmampuannya untuk mencari nafkah disebabkan fisiknya tidak mampu, seperti orang tua jompo atau cacat badan. Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta untuk kehidupan dasarnya, namun ia masih mampu berusaha mencari nafkah, hanya saja penghasilannya tidak mencukupi bagi kehidupan dasarnya baik untuk kehidupannya sendiri maupun untuk keluarganya.
Amil merupakan orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat, baik mengumpulkan, membagikan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang ada hubungannya dengan pengurusan zakat. Yang dimaksud mualaf di sini adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan memerlukan masa pemantapan dalam agama.
Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Tentunya sebagai umat muslim Anda harus tahu apa saja perbedaan di antara kedua jenis zakat ini.
Nantinya zakat ini akan berfungsi untuk mensucikan orang yang melakukan puasa dari segala ucapan kotor dan dosa-dosa lainnya. Dalam perundang-undangan tersebut memuat pernyataan bahwa zakat maal merupakan harta seorang muslim yang diserahkan kepada orang membutuhkan.
Orang-orang yang termasuk golongan miskin memiliki harta sangat sedikit namun masih bisa mencukupi berbagai kebutuhan utama di dalam hidupnya. Golongan ini merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan dalam rangka bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya tersebut.
- Al Quran Surat At-Taubah ayat 60. "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Allah maha mengetahui, maha bijaksana.". (erd/erd).