Sebutkan Zakat Ada Berapa Macam. Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Perintah zakat juga dimuat dalam rukun islam dan terdiri atas banyak macam.

Padahal zakat hukumnya wajib tanpa pengecualian bagi umas Islam yang sudah mampu. Zakat bersifat fardhu ‘ain yakni wajib bagi individu yang dikeluarkan oleh seluruh umat muslim berharta.

Tentunya sebagai umat muslim Anda harus tahu apa saja perbedaan di antara kedua jenis zakat ini. Jenis zakat ini wajib dibayarkan saat akhir bulan ramadhan maupun mendekati Idul Fitri. Zakat fitrah bisa berwujud beras dengan takaran 3,5 liter maupun uang yang setara.

Selain itu, bentuk zakat fitrah juga bisa berupa biji-bijian gandum sampai kurma kering. Nantinya zakat ini akan berfungsi untuk mensucikan orang yang melakukan puasa dari segala ucapan kotor dan dosa-dosa lainnya. Dalam perundang-undangan tersebut memuat pernyataan bahwa zakat maal merupakan harta seorang muslim yang diserahkan kepada orang membutuhkan. Setidaknya ada delapan golongan orang penerima zakat yang mesti Anda ketahui. Orang-orang yang termasuk golongan miskin memiliki harta sangat sedikit namun masih bisa mencukupi berbagai kebutuhan utama di dalam hidupnya. Golongan ini merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan dalam rangka bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya tersebut.

Dimana kehidupan tersebut bisa dikatakan halal namun tidak sanggup guna membayar hutangnya. Sehingga mereka sangat membutuhkan zakat agar tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan sebaik-baiknya.

Macan-macam zakat memang perlu diketahui sehingga tidak menjadikan seorang muslim keliru dalam menunaikannya.

Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya, Jangan Sampai Keliru

Sebutkan Zakat Ada Berapa Macam. Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya, Jangan Sampai Keliru

Misalnya, di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah dapat diberikan pada yang berhak yaitu dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg. 38 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam. Di dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan makanan pokok yang diberikan oleh umat Islam kepada yang berhak pada bulan suci Ramadan.

Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat – BSM Umat

Sebutkan Zakat Ada Berapa Macam. Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat – BSM Umat

Padahal, jika dana zakat ini terkumpul 10 persen saja, itu sangat membantu kesejahteraan masyarakat menengah bawah, rakyat miskin, dan mereka yang membutuhkan. Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Fakir (orang yang tidak memiliki harta). Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi). Mualaf (orang yang baru masuk Islam).

Pengertian dan Macam-Macam Zakat

Sebutkan Zakat Ada Berapa Macam. Pengertian dan Macam-Macam Zakat

Karena sebagai umat Islam hendaknya tidak meremehkan zakat karena zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.

Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.

Macam-Macam Zakat. Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000.

Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.

Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu. Dari pembahasan di atas, kamu pasti sudah dapat mengetahui apakah kamu termasuk orang yang harus membayar zakat atau yang berhak menerima zakat.

Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat Muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Sebagai pembersih harta dan menjaga seseorang dari ketamakan harta. Untuk pengembangan potensi diri bagi umat Islam. Zakat dapat memberikan ketenangan dan ketentraman, bukan hanya kepada penerima tapi juga kepada orang yang membayar zakat.

Baca Juga: Mengenal Fidyah: Pengertian dan Cara Melakukannya.

10 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya, Apa Saja?

Sebutkan Zakat Ada Berapa Macam. 10 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya, Apa Saja?

Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, berikut daftar harta dengan zakat yang wajib dikeluarkan. Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu).

Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat. Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan. Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).

Related Posts

Leave a reply