Sebutkan Tujuan Zakat Berdasarkan Qs At Taubah Ayat 103. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT. Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan zakat.
Selain itu, zakat juga akan membersihkan diri dari segala sifat jelek akibat harta, seperti kikir, tamak, dan semacamnya. Hal itulah yang kemudian membuat Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. Lebih lanjut Ibnu Katsir menjelaskan, zakat tersebut diperuntukkan bagi orang yang pantas menerimanya.
Ayat ini merupakan perintah Allah SWT agar setiap orang Islam mengeluarkan zakat kerena dalam zakat itu banyak hikmah baik dzahir dan batin terhadap harta dan diri seseorang Insan. Zakat secara bahasa berarti berkah, tumbuh, bertambah, suci, baik dan bersih. Diantara hikmah-hikmah yang dapat kita ambil tersebut adalah:.
3) Zakat dapat membesihkan kekotoran dzahir harta yang dimiliki oleh seseorang Islam. 4) Zakat dapat mensucikan kekotoran batin dalam diri seseorang Islam dari akhlak buruk seperti kikir, takbur dan ria' yang bercampur dengan amal soleh. 5) Zakat ini disamping melambangkan hubungan seseorang muslim dengan Allah dengan melaksanakan perintah-Nya untuk mengeluarkan juga hubungan dengan manusia lain dengan memberikan bantuan harta dan membersihakn diri dari segala penyakit hati sesama manusia. 6) Zakat memberikan ketenangan dan kebahagian ke dalam diri dan keluarga mereka yang mengeluarkan zakat.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).
Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Surat At Taubah ayat 60 memiliki kandungan yang menjadi pedoman penting bagi umat muslim dalam mengamalkan zakat. Sebab itu, surat ini dinamakan At Taubah sebagai bentuk sifat Allah SWT yang Maha Menerima Taubat. Selain itu, surat At Taubah juga mengandung pedoman dalam berzakat bagi umat muslim seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Adapun bunyi bacaan salah satu ayat dari surat At Taubah yang berisi tentang pedoman berzakat, tepatnya perihal golongan penerima zakat di antaranya sebagai berikut,. Berdasarkan tafsir dari Kementerian Agama, surat At Taubah ayat 60 menjelaskan delapan golongan orang yang lebih berhak menerima zakat. Baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpan harta zakat sebagai bendahara, pengatur administrasi pembukuan, penerimaan maupun pembagian (penyaluran). Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah.
Pendapat pertama dari Imam Syafii dan sejumlah ulama menyebutkan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua delapan golongan tersebut. Dengan memahami isi kandungannya, semoga informasi ini dapat dijadikan pedoman bagi kita semua dalam menunaikan zakat fitrah ya, Sahabat Hikmah.