Sebutkan Siapa Saja Mustahik Zakat Dan Sebutkan Dalilnya. Terkait golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut. Dari keterangan ayat di atas, maka dapat diketahui bahwa ada 8 golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat.
Baca juga: Hukum Ijab Qabul dan Salaman dalam Serah Terima Zakat Fitrah. Namun, istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.
Seorang muslim yang berutang (gharim) termasuk dalam penerima zakat. Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok.
Yang pertama, orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Selain itu, jika seseorang berutang, tetapi mamu membayar utang dengan harta yang dimiliki, maka ia tidak berhak memperoleh zakat.
Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin. Dalam hal ini, pada masa modern, sabilillah tidak dapat dimaknai hanya semata-mata sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka yang mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.
Seseorang terkena kewajiban membayar zakat jika memenuhi kriteria berikut. Seseorang terkena kewajiban membayar zakat jika memenuhi kriteria berikut ini. Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh.
Hadits Rasulullah menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni). Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.