Sampai Kapan Mualaf Berhak Menerima Zakat. Imam Ahmad pernah meriwayatkan sebuah hadis sahih dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam selalu memberi setiap kali Beliau diminta.". Kemudian dia kembali kepada kaumnya dan berkata, 'Wahai kaumku, masuklah kalian ke dalam Islam karena sungguh Muhammad memberikan pemberian tanpa takut miskin'.".
Mereka yang dikhawatirkan berbuat keburukan atau gangguan kepada kaum Muslimin dan dengan memberinya akan mencegah perbuatan buruknya. Imam Zuhri pernah ditanya tentang "Al Muallafah Qulubuhum" kemudian beliau menjawab, "Orang Yahudi dan Nasrani yang masuk Islam.". Setiap golongan yang disebutkan itu masih berhak mendapat harta zakat manakala tujuan dan maksud dari pemberiannya belum tercapai.
Mengapa mualaf menjadi salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:.
Dalam tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, disebutkan, sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat. a. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah.
Nabi memberi keamanan kepada shafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam. Dia berkata, "Sesungguhnya Muhammad banyak memberiku ketika aku memandangnya sebagai manusia yang paling kubenci, sehingga dengan perlakuan ramah-tamahnya kepadaku jadilah Muhammad menurut pandanganku sebagai manusia yang paling kucintai.".
b. Golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya mantap. c. Golongan Muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan orang kafir.
Selama ini, kita sering mendengar definisi mualaf sebagai orang yang baru masuk ke agama Islam dengan mengucapkan syahadat. Namun, mualaf dalam konteks penerima zakat (asnaf) sebetulnya memiliki makna yang lebih luas dari itu.
Misalnya, Imam Syafi’i yang menjelaskan Mualaf terbagi menjadi dua golongan, yaitu orang Muslim dan kafir. Berdasarkan pola pemberian dana zakat terhadap mualaf tersebut, dapat dilihat setiap zaman memiliki penakrifan tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kemajemukan kultur masyarakatnya.
Berbeda dengan negara Singapura, penerima zakat pada asnaf mualaf dibatasi hanya bagi orang yang baru memeluk Islam saja. Hal ini sering luput dari perhatian, dan mereka tak dianggap sebagai pihak yang harus dijadikan sasaran penyaluran zakat. Cita-cita utama zakat sejatinya bukan untuk menanggulangi kemiskinan— karena sudah menjadi sunatullah bahwa kemiskinan akan selalu ada hingga hari kiamat. Kebebasan jiwa akan ditemui secara paripurna ketika manusia tetap merdeka meski diliputi takdir yang nampak sengsara. Alih-alih menghujat Allah Ta’ala, manusia tetap bersyukur karena kemampuan membaca ayat yang tercantum dalam kitab dirinya. Sesungguhnya hasrat itu bukan omong kosong belaka; ia bisa diupayakan melalui investasi jangka panjang berupa pendidikan.
Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Liputan6.com, Jakarta - Dalam Al Quran surat At Taubah, muallaf termasuk dalam salah satu dari 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat. Muallaf adalah seseorang yang baru saja memeluk agama Islam.
Kemudian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memasukkan muallaf kedalam satu golongan yang berhak menerima zakat. Hal itu dikarenakan seorang muallaf keimanannya masih rapuh, belum kuat, dan kemudian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat menghargai keimanannya. Walaupun muallaf itu orang kaya, namun Ia bisa saja diberikan zakat karena Ia masuk dari golongan muallaf untuk kita hargai, kita hormati, dan kita muliakan.
Dengan memberikan zakat kepada muallaf, maka kita juga memberikan kemuliaan kepada mereka. Kita mengucapkan Ahlan, selamat datang di dalam agama persaudaraan, agama yang penuh rahmat, dan kasih sayang.
Ketentuan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terbagi ke dalam beberapa golongan. Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan. Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono). Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat. Syaratnya adalah jika sudah mampu, serta hartanya tidak kurang dalam mencukupi kebutuhan harian. Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat.
Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa. Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.