Salah Satu Mustahiq Zakat Adalah Fisabilillah Artinya. Sebagai salah satu senif penerima zakat, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan siapa orang yang termasuk fi sabilillah. Muhammad mendasarkan pendapatnya dengan hadis Nabi saw, yang artinya: Sesunggulanya seorang laki-laki menjadikan unta miliknya dijalan Allah, kemudian Rasulullah menyuruh agar menggunakannya untuk keperluan haji.
Terhadap pendapat Mu?ammad, Ibn ‘?bid?n mengatakan bahwa keperluan haji dan umrah adalah bagian dari f? sab?lill?h adalah: Orang-orang yang berperang dengan sukarela sedang mereka tidak memperoleh hak; gaji dari negara bagian tentara muslim. sab?lill?h boleh diberikan kepada orang yang kaya adalah hadis ‘Ath?’ Ibn Yas?r seperti disebutkan di atas. sab?lill?h dalam ayat ini menunjukkan kepada makna khusus, yaitu pejuang pada jalan Allah. beliau berkata, Nabi saw bersabda: Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali kepada tiga kelompok, yaitu: pada jalan Allah, ibn sab?l atau seseorang yang bersedekah untuk tentangganya kemudian tetangganya itu menghadiahkan kembali kepadanya. sab?lill?h kepada makna tentara yang berperang pada jalan Allah dikemukakan oleh jumhur ulama.
sab?lill?h dalam ayat 60 surat al-Taubah meliputi kemaslahatan kaum muslimin secara umum, yaitu yang dapat menegakkan urusan agama dan Negara, selain kepentingan pribadi. Dalam hal ini penulis tidak menemukan alasan mengapa beliau hanya mengutip pandapat ulama mazhab, tanpa mentarj??
salah satu mustahiq zakat adalah fisabilillah artinya... a. untuk sosial b. untuk perjuangan agama islam c. untuk masyarakat ekonomi lemah d. untuk negara.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat. Syaikh Dr Yusuf Al Qardhawi menjelaskan panjang lebar dalam Fiqih Zakat.
Secara lebih ringkas, beliau juga menjelaskan dalam Fatwa Mu’aashirah. Namun posnya bukanlah fi sabilillah melainkan mustahik faqir atau miskin. Sebabnya, tidaklah Allah menyebut fi sabilillah kecuali memiliki makna khusus yang tidak terwakili oleh istilah lain dalam mustahik zakat.
Jika fi sabilillah diartikan sama dengan fakir miskin, lantas untuk apa istilah itu disebut? Ketika disebut fi sabilillah, maka yang dimaksud adalah jihad perang. “Sebab, jihad adakalanya tidak saja dilakukan dengan pedang atau senjata. Melainkan juga dengan pena (tulisan), lisan, pikiran, pendidikan, sosial ekonomi, politik dan sebagainya,” kata Al Qardhawi. “Yang penting, makna tersebut tidak melepaskan syarat asasinya yaitu fi sabilillah… Dengan kata lain, semua jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi kalimat Allah adalah fi sabilillah.” [LAZ Ummul Quro].
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.