Rukun Zakat Mal Dan Fitri. Zakat adalah ibadah yang tercantum di dalam rukun islam. Untuk memahami lebih lanjut mengenai zakat, simak tulisan di bawah ini. Zakat diperlakukan dalam islam sebagai kewajiban atau seperti pajak. Meskipun zakat diwajibkan bagi umat islam, tidak semua orang bisa berzakat. Ada beberapa syarat untuk berzakat, misalnya memiliki harta yang cukup atau tidak kekurangan. Zakat adalah sebuah praktik ibadah di mana orang Islam memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan.
Saat ini, di sebagian besar negara yang bermayoritas umat Islam, memberikan zakat bersifat sukarela, namun ada juga beberapa negara yang zakat nya diurus juga oleh pemerintah. Dalam pandangan Islam, memberikan hartanya kepada orang lain yang membutuhkan bisa mensucikan jiwa mereka dan juga sebagai pengingat bahwa harta itu bukanlah milik mereka, namun milik Allah SWT yang dititipkan kepada mereka.
Umat Islam percaya bahwa semakin banyak memberi maka Allah SWT akan memberikan nya berkali-kali lipat di akhirat. Zakat diartikan sebagai suatu konsepsi ajaran Islam yang mendorong orang muslim untuk mengasihi sesama, mewujudkan keadilan sosial serta berbagai dan mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan. Perintah zakat juga tercantum dalam surat Al-Anbiya ayat 73 yang berbunyi. Di dalam Surat Al-Baqarah ayat 177 juga dijelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha. Besarnya zakat bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari pada waktu yang berlaku, karena hal ini bisa berubah akibat inflasi di negara tersebut.
Misalnya, seorang ayah atau ibu yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya. Zakat fitrah boleh dibayar dari awal bulan ramadhan sampai sebelum waktu sholat Idul Fitri atau di hari-hari akhir bulan suci ramadhan.
Contoh dari harta misalnya rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas dan perak. Harta milik sepenuhnya tentunya juga harus memiliki nilai dan manfaat secara utuh. Harta yang bisa dizakatkan haruslah didapatkan sesuai dengan syariat islam.
Rukun zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan ketika ingin berzakat. Seperti yang sudah disebutkan di atas, syarat-syarat untuk orang pemberi zakat adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.
Zakat hadir dalam Islam bukan hanya untuk mengatur sistem ekonomi, individu, msyarakat, dan negara. Namun juga menjadi penyambung kasih sayang antara si kaya dan si miskin seperti halnya yang dibahas pada buku Kekuatan Zakat yang mengupas segala hal tentang zakat termasuk dalil-dalil, cara perhitungan zakat, waktu pembayaran, dan masih banyak lagi.
Di dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat. Islam menggangap logam mulia seperti emas dan perak sebagai harta yang dapat berkembang. Cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan. Rumah, tanah, kendaraan, juga termasuk kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan. Kekayaan laut yang bisa dizakatkan yaitu mutiara, dan ambar. Rikaz adalah harta yang sudah terpendam lama sejak zaman dahulu.
Untuk zakat fitrah bisa berupa uang, beras, kurma atau gandum dengan berat 2.5 kg. Orang yang menunaikan zakat akan mendapat pahala dan juga ridha Allah SWT. Bagi orang-orang yang menunaikan zakat Allah SWT akan memberikan petunjuk dan rahmat Nya.
Hal ini tertera dalam Al-Quran surat Lukman ayat 4-5, yang berbunyi,. “(yaitu) orang-orang yang melaksanakan salat, menunaikan zakat dan mereka meyakini adanya akhirat.”.
Di dalam Al-Quran surat Al-Fusilat ayat 6-7 dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan ingkar kepada Allah akan celaka hidupnya. “(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.”.
Bagi umat islam yang menunaikan zakat, keimanannya akan sempurna.
Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, memiliki kedudukan tinggi. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. 6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang naf[1]kah hidupnya menjadi tanggunganmu”. Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten. Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
Zakat Mal. Zakat mal adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang umat muslim dari harta yang diperolehnya dari usaha atau kerja dengan besaran dan waktu yang telah ditentukan.
Harta menurut istilah adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan atau dimanfaatkan. Zakat Fitrah.
Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun pada waktunya yang telah disebutkan sebelumnya. Kualitas makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh orang yang berzakat.
Ada dua wajib zakat yang harus dilaksanakan oleh umat islam, yaitu zakat mal dan juga zakat fitrah. Berikut hasil rangkuman dari berbagai sumber, perbedaan zakat mal dan zakat fitrah, beserta pengertiannya, Rabu (20/5/2020).
Selama ini potensi zakat di Indonesia sangat besar dari sisi pemberdayaan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara lebih produktif dan tepat sasaran. Padahal, urusan zakat ini sudah diserap dalam hukum nasional melalui berlakunya UU No. Sesuai UU Pengelolaan Zakat itu, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim/muslimah atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai syariat Islam. Kedua, hartanya berkembang yang memberi keuntungan atau pendapatan secara ekonomi. Ketiga, hartanya mencapai nishab jumlah tertentu sesuai ketetapan syariat Islam.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Baca Juga : Zakat Maal | Pengertian Dan Hukum nya. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR.
Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.