Rukun Zakat Dan Hikmah Zakat. Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun, Hikmah – Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayar Zakat. Bagi setiap muslim yang memiliki finansial yang stabil, atau mampu, wajib baginya untuk membayar zakat kepada orang yang membutuhkan.

Zakat adalah bentuk sedekah kepada umat islam. Ada beberapa syarat untuk berzakat, misalnya memiliki harta yang cukup atau tidak kekurangan. Saat ini, di sebagian besar negara yang bermayoritas umat Islam, memberikan zakat bersifat sukarela, namun ada juga beberapa negara yang zakat nya diurus juga oleh pemerintah.

Dalam pandangan Islam, memberikan hartanya kepada orang lain yang membutuhkan bisa mensucikan jiwa mereka dan juga sebagai pengingat bahwa harta itu bukanlah milik mereka, namun milik Allah SWT yang dititipkan kepada mereka. Pelajari lebih jauh mengenai zakat dalam buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah.

Seperti dalam surat Al-Araf ayat 156, orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat adalah orang yang menunaikan zakat, ayat tersebut berbunyi,. “Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.”.

Di dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa zakat adalah hal yang wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Hukum Zakat yang berlaku di Indonesia, Grameds dapat mempelajari buku Hukum Zakat Dan Wakaf Di Indonesia yang tersedia di Gramedia. C. Jenis-Jenis Zakat. Bagi umat Islam, ada dua jenis zakat yang harus ditunaikan yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Hal ini karena di setiap harta seseorang adalah sebagiannya milik dari orang lain, terlebih lagi orang yang membutuhkan. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha.

Zakat mal adalah zakat harta. Sesuatu dapat disebut dengan harta apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut.

Apabila kebutuhan pokok orang tersebut dan keluarganya tidak terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan. Berikut adalah syarat wajib untuk menunaikan zakat:. Islam. E. Rukun-Rukun Zakat.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, syarat-syarat untuk orang pemberi zakat adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup. Di dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Orang yang hidup tanpa mata pencahariaan, orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, orang yang mengumpulkan zakat, orang yang baru saja masuk islam, orang yang bebas dari perbudakan melalui akad, orang yang memiliki hutang yang sangat besar, orang yang berperang di jalan Allah SWT, orang yang dalam perjalanan atau pengelana yang terlantar, adalah orang-orang yang wajib menerima zakat atau mustahik. Harta yang dizakatkan.

Berikut adalah harta-harta yang yang wajib dizakatkan dalam zakat mal:. kekayaan Laut dan hasil pertambangan adalah benda-benda yang berasal dari dalam perut bumi dan bisa juga dizakatkan karena memiliki nilai ekonomis. Baca juga : Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Pengertian, Perhitungan dan Cara Membayar.

Selain untuk menggugurkan kewajiban, membayar zakat memberikan hikmah atau manfaat untuk di dunia dan akhirat. Orang yang menunaikan zakat akan mendapat pahala dan juga ridha Allah SWT.

Akan mendapat petunjuk dari Allah SWT. Di dalam Al-Quran surat Al-Fusilat ayat 6-7 dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan ingkar kepada Allah akan celaka hidupnya.

Jika umat yang taat kepada Allah, dan menunaikan zakat tentunya bukan termasuk orang yang celaka seperti yang disebutkan di dalam ayat Al-Quran di atas. Bagi umat islam yang menunaikan zakat, keimanannya akan sempurna. Orang yang berzakat tentunya tidak hanya mencintai dirinya sendiri, namun dia juga peduli dengan saudaranya atau orang lain.

Rukun Zakat Mal dan Bentuk Harta yang Wajib Dikenakan Zakat

Rukun Zakat Dan Hikmah Zakat. Rukun Zakat Mal dan Bentuk Harta yang Wajib Dikenakan Zakat

- Di dalam Islam selain zakat fitrah, dikenal juga zakat mal. Melansir dari laman resmi Masjid Al Ikhlasmustika, beberapa rukun zakat mal yang wajib dipenuhi oleh orang yang hendak mengeluarkan zakat di antaranya sebagai berikut.

Mengawali dengan niat mengeluarkan zakat. Berikut ini bacaan niat sebelum mengeluarkan zakat beserta artinya.

Rukun zakat mal selanjutnya, harus ada orang yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal tersebut. Adanya harta yang dipersyaratkan untuk dijadikan zakat merupakan rukun dari zakat mal yang terakhir. Hasil bumi, seperti timah, tembaga, marmer, giok, dan lain-lain.

Harta rikaz, yakni harta yang terpendam atau harta karun dan termasuk harta temuan yang tidak ada pemiliknya.

Pengertian dan Macam-Macam Zakat

Rukun Zakat Dan Hikmah Zakat. Pengertian dan Macam-Macam Zakat

Karena sebagai umat Islam hendaknya tidak meremehkan zakat karena zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Macam-Macam Zakat. Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000.

Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu.

Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta. Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu. Orang yang berjuang di jalan Allah. Dari pembahasan di atas, kamu pasti sudah dapat mengetahui apakah kamu termasuk orang yang harus membayar zakat atau yang berhak menerima zakat.

Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat Muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Sebagai pembersih harta dan menjaga seseorang dari ketamakan harta. Untuk pengembangan potensi diri bagi umat Islam. Zakat dapat memberikan ketenangan dan ketentraman, bukan hanya kepada penerima tapi juga kepada orang yang membayar zakat. Baca Juga: Mengenal Fidyah: Pengertian dan Cara Melakukannya. Klik di Sini BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest.

Related Posts

Leave a reply