Quranic Verses About Zakat In Arabic. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT. Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan zakat. Selain itu, zakat juga akan membersihkan diri dari segala sifat jelek akibat harta, seperti kikir, tamak, dan semacamnya.

Hal itulah yang kemudian membuat Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. Imam Muslim meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw.

Lebih lanjut Ibnu Katsir menjelaskan, zakat tersebut diperuntukkan bagi orang yang pantas menerimanya. Secara keseluruhan, surat At-Taubah ayat 103 menerangkan tentang perintah untuk bertaubat dan berzakat.

Kajian Literatur Tentang Zakat Sebagai Tax Credit

Negara-negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim berusaha mengatur kedua hal tersebut secara berdampingan dengan mengeluarkan regulasi untuk mengaturnya. Di Indonesia, zakat telah diatur dalam dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mendefinisikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (pajak dikurangkan).

Tujuan pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang pengurangan zakat dari laba / sisa penghasilan kena pajak yang pembayar pajak tidak terbebani ganda, yaitu kewajiban membayar zakat dan perpajakan. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai pengganti UU No.

You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.

Fi Sabilillah dalam Pandangan Ulama Fiqh dan Tafsir

Quranic Verses About Zakat In Arabic. Fi Sabilillah dalam Pandangan Ulama Fiqh dan Tafsir

Sebagai salah satu senif penerima zakat, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan siapa orang yang termasuk fi sabilillah. Muhammad mendasarkan pendapatnya dengan hadis Nabi saw, yang artinya: Sesunggulanya seorang laki-laki menjadikan unta miliknya dijalan Allah, kemudian Rasulullah menyuruh agar menggunakannya untuk keperluan haji. Terhadap pendapat Mu?ammad, Ibn ‘?bid?n mengatakan bahwa keperluan haji dan umrah adalah bagian dari f?

sab?lill?h adalah: Orang-orang yang berperang dengan sukarela sedang mereka tidak memperoleh hak; gaji dari negara bagian tentara muslim. sab?lill?h boleh diberikan kepada orang yang kaya adalah hadis ‘Ath?’ Ibn Yas?r seperti disebutkan di atas. beliau berkata, Nabi saw bersabda: Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali kepada tiga kelompok, yaitu: pada jalan Allah, ibn sab?l atau seseorang yang bersedekah untuk tentangganya kemudian tetangganya itu menghadiahkan kembali kepadanya.

sab?lill?h kepada makna tentara yang berperang pada jalan Allah dikemukakan oleh jumhur ulama. sab?lill?h dalam ayat 60 surat al-Taubah meliputi kemaslahatan kaum muslimin secara umum, yaitu yang dapat menegakkan urusan agama dan Negara, selain kepentingan pribadi.

Dalam hal ini penulis tidak menemukan alasan mengapa beliau hanya mengutip pandapat ulama mazhab, tanpa mentarj??

Related Posts

Leave a reply