Quran Ayat Related To Zakat. It means that those who indulge in three sins (backbiting, derision, wrongful accumulation of wealth) will be thrown into the valley of Hell named Wayl. To mock at someone, finding fault in someone, speaking ill of someone behind his or her back (backbiting), similarly taunting someone or abusing the person, all of these fall under the dictates of this verse and are major sins all of us must abstain from.
I would like to specifically mention the punishment one of the sinners was subjected to so that we, on our own, abstain from that grave sin (backbiting) and, at the same time, ask others to refrain from the same. In the light of other verses of the Holy Quran and sayings of Prophet Muhammad (PBUH) we get to know that it is not an outright sin to accumulate wealth.
Yahsabu Anna Maalahu Akhladah: He indulged in his love for wealth to the extent that he forgot his Hereafter and his deeds imply his conviction that he is going to live in this world forever, though the fact is that everything is to perish except Almighty Allah. This question is to describe the dreadfulness of the situation that it is no ordinary thing but a Fire that is created by the Creator of this entire universe.
Almighty Allah says, “O you who believe, save yourselves and your families from a fire, the fuel of which are human beings and stones” (Surah Tahreem, verse no. Similarly, Lord Almighty says, “And for them (inhabitants of Hell) there are hooked rods of iron (a kind of weapon).
Allatee Tattali’u ’alal ‘af’idah: People who are found indulgent in the aforementioned sins will be thrown in a fire that will reach their hearts.
Zakat profesi merupakan salah satu dari dari zakat maal (zakat harta) yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang sudah memenuhi syarat. Ayat al Quran yang mewajibkan tentang kewajiban membayar zakat profesi terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 267 yaitu:.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dari ayat Al Quran di atas, para ulama menetapkan adanya kewajiban mengeluarkan zakat profesi. Hal tersebut terlihat dalam kata “ MIN THOYYIBATI MA KASABTUM “ yang diartikan sebagai penghasilan dan hasil usaha profesi atau dari hasil jasa seseorang.
Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Selain itu, para ulama yang mengikuti Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H (30 April 1984 M) juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib dizakatkan).
Adapun mengenai waktu pembayaran zakatnya, seorang ulama terkemuka asal Mesir, Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Fiqh Islam Dan Dalil-Dalilnya) menjelaskan bahwa zakat profesi boleh dikeluarkan sekali setahun. Namun, diperbolehkan juga membayarnya setiap bulan dengan persentase yang telah ditetapkan (2,5%). Insya Allah keberkahan akan menyelimuti kita semua.
Negara-negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim berusaha mengatur kedua hal tersebut secara berdampingan dengan mengeluarkan regulasi untuk mengaturnya. Di Indonesia, zakat telah diatur dalam dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mendefinisikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (pajak dikurangkan). Tujuan pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang pengurangan zakat dari laba / sisa penghasilan kena pajak yang pembayar pajak tidak terbebani ganda, yaitu kewajiban membayar zakat dan perpajakan.
Masih dalam Pasal 22 UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai pengganti UU No.
38 tahun 1999 bahwa zakat yang diakui sebagai pengurang pajak adalah zakat yang dibayarkan oleh para muzaki (pembayar zakat) kepada lembaga resmi, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.
: mysqli_real_connect(): (HY000/2002): No such file or directory inon line: wpdb was called. wpdb must set a database connection for use with escaping. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.6.0.). inon line: wpdb was called. wpdb must set a database connection for use with escaping.
Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.6.0.).
inon line.