Pertanyaan Zakat Sebagai Instrumen Investasi Publik. Syari’at Islam tidak hanya berdimensi ibadah saja, tetapi juga terdapat nilai dimensi sosial kemanusiaan sehingga bias dikatakan terdapat dua dimensi yaitu Ibadah kepada ALLAH swt (Hablum Minallah) dan hubungan kemanusiaan ((Hablum minan-nas). Sebagai salah satu upaya agar pertumbuhan ekonomi rakyat dapat berjalan adalah dengan meningkatkan kesadaran dan pengamalan mengenai zakat bagi masyarakat Muslim di Indonesia.

Program ini disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan. Program Baitulmaal Muamalat secara tidak langsung dapat membuat orang sadar dengan konsep zakat.

Namun, zakat juga sebagai instrumen untuk mengentaskan permasalahan ekonomi di Indonesia. Dengan demikian potensi zakat dapat dikembangkan untuk mengentaskan permasalahan ekonomi ditengah masyarakat.

Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan?

Pertanyaan Zakat Sebagai Instrumen Investasi Publik. Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan?

Tak hanya itu, program investasi juga menjadi pilihan beberapa lembaga zakat agar dana tersebut semakin berkembang. Sebenarnya Allah SWT dalam Alquran sudah memberi batasan mengenai siapa yang berhak mendapatkan dana zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil (pengelola zakat), gharimin (orang yang berutang), mualaf (baru masuk Islam), budak, fi sabilillah (pejuang di jalan Allah), hingga ibnu sabil (pengembara). MUI juga mensyaratkan bahwa pengelolaan investasi dana tersebut harus dilakukan oleh institusi atau lembaga yang profesional dan dapat dipercaya (amanah).

Kemudian, pemerintah harus menggantinya apabila lembaga yang ditunjuk untuk mengelola investasi dana zakat tersebut merugi atau pailit. Untuk investasi oleh calon muzaki, kalangan ulama yang menolak mengungkapkan bahwa hukum dasar membayar zakat adalah bersegera (fauriyyah), bukan bisa ditangguhkan.

Kedua, investasi dana zakat mengancam adanya kerugian karena bisnis hanya mengenal dua kemungkinan, untung atau rugi. Hasil yang didapat dari investasi tersebut bisa disalurkan kepada para mustahik secara periodik.

Berdasarkan riwayat Anas bin Malik, Nabi pernah meminum susu dari hewan-hewan ternak zakat di Madinah. Berdasarkan riwayat Zaid bin Aslam, hal serupa pernah dilakukan Umar ketika meminum susu dari ternak-ternak hasil zakat yang dikembangkan.

Menyoal Investasi Zakat : Okezone Muslim

Pertanyaan Zakat Sebagai Instrumen Investasi Publik. Menyoal Investasi Zakat : Okezone Muslim

Pandemi Covid-19 seolah menyadarkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) perlu memiliki endowment fund (dana abadi) untuk menjamin kelangsungan lembaga. Dalam hal ini, argumen yang dibangun adalah dana zakat boleh dita’khirkan penyalurannya untuk diinvestasikan sementara waktu agar menghasilkan surplus zakat. Oleh karena itu, dana zakat boleh digunakan untuk investasi dengan syarat jika mustahiknya belum ada dan terdapat kemaslahatan yang dinilai lebih besar untuk mustahik, bukan untuk LAZ. Kini, mari kita analisis data dan fakta, apakah mustahik, utamanya fakir miskin, di Indonesia belum ada? Apakah mustahik tersebut tidak membutuhkan segera dana zakat? Sehingga, penyaluran dana zakat bisa ditunda sementara waktu.

Jika pun mau diasumsikan, mustahik (utamanya fakir miskin) di Indonesia tidak membutuhkan penyaluran dana zakat dengan segera, lantas apakah dengan serta merta dana zakat boleh diinvestasikan? Karena, ketika investasi zakat tersebut dikelola oleh lembaga yang tidak kompeten dan amanah, maka risiko kerugian dan kehilangan dana zakat menjadi terbuka. Secara prinsip, ketika syari’at Islam menetapkan penyaluran zakat harus disegerakan tentulah ada hikmahnya, yaitu menjamin terpenuhinya hak asasi mustahik. Islam memiliki instrumen yang tepat untuk diinvestasikan dan menjadi endowment fund, yaitu wakaf.

Maka, dana wakaf tunai yang terhimpun mesti diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang syar’i agar menghasilkan surplus wakaf. Surplus wakaf ini bisa menjadi endowment fund yang digunakan untuk kemaslahatan umat.

Zakat itu bersifat fauriyah, karenanya harus segera disalurkan.

Related Posts

Leave a reply