Pertanyaan Tentang Zakat Tumbuhan Dan Biji Bijian. Intinya, tujuan dari berzakat bukan sekedar menunaikan kewajiban, tetapi juga untuk membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar.
509), Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya (tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi) maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama. Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotan dulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab.
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.". Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS.
Dalilnya hadits Abu Musa al-Asy’ari dan Muadz bin Jabal radhiallahu anhuma bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda saat mengutus keduanya ke negeri Yaman,. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/76) bahwa 1 sha’ Nabi shallallahu alaihi wa sallam senilai dengan 2,04 kg gandum burr berkualitas bagus.
Kadar (ukuran) zakat hasil tanaman yang wajib dikeluarkan telah diatur oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Pada hadits-hadits tersebut, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membagi dua kadar zakat yang wajib dikeluarkan sesuai dengan cara pengairannya. [5] Adapun al-Lajnah ad-Daimah berfatwa sebagaimana dalam Fatawa al-Lajnah (9/371) bahwa satu sha’ Nabi shallallahu alaihi wa sallam senilai kurang lebih 3 kg beras.
[6] Perhatian: Adapun menjual tanamannya saja tanpa dijual bersama tanahnya, tidaklah diperbolehkan sebelum tanaman itu menampakkan hasil dengan mengerasnya biji dan matangnya buah (praktik terlarang seperti ini biasanya dijumpai dalam sistem ijon, red.
Berikut beberapa syarat harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat mal:. 3. nishob zakat adalah batasan / syarat dari jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya sesuai syariat. Haul zakat adalah batas waktu atau masa dalam sebuah periode tahun hijriah dimana harta itu harus dikeluarkan zakatnya.
Zakat adalah kewajiban umat islam untuk menyisihkan sebagian hartanya atas perintah ALLAH. 4. zakat ini dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab tanpa menunggu haul. Orang berutang yang berhak menerima kuota zakat adalah orang-orang dalam golongan:.
Adapun diyat pembunuhan yang disengaja tidak boleh dibayar dari dana zakat. Juga sugesti membuat kotak-kotak dana sosial keluarga atau profesi untuk menyerasikan sistem aqilah (sanak keluarga yang ikut menanggung diyat pembunuhan tidak sengaja) sesuai dengan tuntutan zaman.