Pertanyaan Tentang Zakat Sumber Kekayaan Negara. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) yang dikurangkan dari penghasilan kena pajak wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

[6] Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. [5] Berkaitan dengan pertanyaan Anda, selain menerima zakat (mengelola zakat), BAZNAS dapat menerima dan mendistribusikan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri. Agar lebih jelas mengenai definisi zakat, infak, dan sedekah mari kita simak penjelasan di bawah. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. At-taubah: 60 yaitu: Sebagaimana informasi yang kami dapatkan pada, zakat diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntutanyaitu:.

Masih dari sumber yang sama, kedelapan golongan itu dapat dijabarkan sebagai berikut:. infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Bagaimana Potensi Zakat sebagai Instrumen Pertumbuhan

Pertanyaan Tentang Zakat Sumber Kekayaan Negara. Bagaimana Potensi Zakat sebagai Instrumen Pertumbuhan

Syari’at Islam tidak hanya berdimensi ibadah saja, tetapi juga terdapat nilai dimensi sosial kemanusiaan sehingga bias dikatakan terdapat dua dimensi yaitu Ibadah kepada ALLAH swt (Hablum Minallah) dan hubungan kemanusiaan ((Hablum minan-nas). Sebagai salah satu upaya agar pertumbuhan ekonomi rakyat dapat berjalan adalah dengan meningkatkan kesadaran dan pengamalan mengenai zakat bagi masyarakat Muslim di Indonesia.

Pendayagunaan pendidikan, BMM menyediakan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi yang diberi nama B-Smart. Program Baitulmaal Muamalat secara tidak langsung dapat membuat orang sadar dengan konsep zakat. Namun, zakat juga sebagai instrumen untuk mengentaskan permasalahan ekonomi di Indonesia.

Dengan demikian potensi zakat dapat dikembangkan untuk mengentaskan permasalahan ekonomi ditengah masyarakat.

Seberapa Besar Potensi Zakat di Indonesia?

Pertanyaan Tentang Zakat Sumber Kekayaan Negara. Seberapa Besar Potensi Zakat di Indonesia?

Masalah sangat kecilnya penghimpunan zakat yang digarap secara nasional tentunya disebabkan beberapa faktor. Mayoritas umat Islam umumnya masih belum memahami manfaat zakat untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, khususnya dalam menyejahterakan rakyat melalui program pengentasan fakir miskin. Ketiga, pemerintah belum sepenuhnya menyatakan zakat sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak yang resmi.

Dengan semangat juang tinggi dan kerja sama antarpemangku kepentingan, potensi zakat itu dapat digarap optimal. Walaupun zakat tidak dinyatakan dalam UUD 1945 sebagai sumber pendapatan negara seperti pajak, dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Kemudian, dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945 dinyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Apakah PNS Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya?

Pertanyaan Tentang Zakat Sumber Kekayaan Negara. Apakah PNS Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya?

Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. Untuk dapat menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita harus mengetahui siapa-siapa saja yang disebut sebagai “Penyelenggara Negara”.

30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU No. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah;.

Dapat dilihat dari daftar di atas bahwa Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)/Aparatur Sipil Negara (“ASN”) (terkecuali yang disebutkan di atas) bukanlah termasuk ke dalam definisi “Penyelenggara Negara”. Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.

Uraian LHKPN LHKASN 1 Subjek Lapor Penyelenggara Negara, termasuk anggota DRPD Seluruh ASN/PNS selain wajib LHKPN 2 Tujuan Penyampaian KPK Pimpinan Organisasi melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah 3 Pengelolaan KPK Aparat Pengawasan Internal Pemerintah 4 Lampiran Bukti Wajib menyampaikan bukti Tidak wajib melampirkan bukti 5 Waktu Penyampaian Paling lambat 2 bulan setelah selesai menjabat, promosi/mutasi, pensiun, dan 2 tahun menduduki jabatan yang sama. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Related Posts

Leave a reply