Pertanyaan Tentang Zakat Profesi Yang Sulit. Ada sejumlah pertanyaan semacam ini yang masuk ke WA saya. Dalam kondisi tersebut maka jadilah upah tersebut harta tijarah yang dizakati di akhir haul-nya, karena telah memenuhi syarat urudl tijaroh yaitu niat tijaroh saat memilikinya dan diperoleh dengan mu’awadhoh (pertukaran). Dan praktik zakat profesi dibayar langsung saat perolehan ujroh, tidak sesuai dengan aturan zakat tijaroh yang dibayar di akhir haul jika memenuhi nishob. Dengan permasalahan ini maka kita mengacu kepada ketentuan FATWA MUI. FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN MENETAPKAN: FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN. “Semua harta yang wajib dizakati saat telah haul (setahun) dan mencapai nishob (jumlah batasan harta), BOLEH dizakati di awal (misal saat menerima) setelah memiliki senishab untuk satu haul.

Dari sini ZAKAT PROFESI itu BOLEH (tidak wajib) dengan syarat telah memiliki nishob per tahun (kira-kira 45 juta). Dari fatwa ke-2 ini, jika wartawan, PNS, TKW dll yang gajinya kurang dari 45 juta ia membayar zakatnya dari penghasilan bersih (tabungan) di akhir tahun jika mencapai nishob. Gaji bersih: Misalnya, gaji kita yang 5 juta perbulan itu dipotong dengan kebutuhan pokok 3 juta, dan sisanya cuma 2 juta ini dikumpulkan pertahun, kita hitung 2 juta x 12 bulan = Rp.24.000.000 berarti belum zakat profesi. Jika dalam tahun berjalan dia sudah menerima uang sebesar Rp.50 juta, berarti sudah melebihi dari batasan kadar yang wajib dizakati (nishob) yaitu Rp.45 juta, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya dari gajinya itu sebesar (Rp.50.000.000 x 2.5% = Rp.1.250.000) berarti zakat si fulan selama 1 tahun itu Rp.1.250.000/tahun. Berarti zakatnya dalam satu tahun itu Rp.1.500.000. Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb.

Beberapa Pertanyaan Seputar Zakat Profesi Halaman 1

Pertanyaan Tentang Zakat Profesi Yang Sulit. Beberapa Pertanyaan Seputar Zakat Profesi Halaman 1

Hanya saja sekarang untuk praktisnya, banyak yang membayar zakat fitrah berupa uang senilai 3,5 liter beras kepada panitia zakat atau langsung kepada tetangganya yang mengalami kesulitan secara ekonomi. Jika atas semua pendapatan tersebut telah dibayarkan zakatnya, ada pendapat yang mengatakan sudah tidak ada lagi kewajiban zakat harta, kecuali bila ada sumber pendapatan lain di luar gaji dan bonus. Tapi ada pula yang berpendapat untuk tabungan yang di tahun pertama sudah dizakati, di tahun berikutnya tidak dizakati lagi, cukup dibayarkan 2,5% dari tabungan yang betul-betul penambahannya terjadi di tahun kedua. Lihat Semua Komentar (3).

Fatwa Seputar Zakat Profesi

Pertanyaan Tentang Zakat Profesi Yang Sulit. Fatwa Seputar Zakat Profesi

Zakat Gaji. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan. Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.

Gaji saya setiap bulan sebesar empat ribu riyal saudi. Apabila anda telah memiliki kecukupan atau kelebihan dari gaji bulanan Anda tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab.

Hal itu jika jumlah nishab tersebut telah berlalu satu haul (satu tahun). Apabila anda menyisihkan sejumlah uang dari gaji bulanan untuk ditabung, maka yang terbaik dan paling selamat adalah Anda mengeluarkan zakat dari uang yang Anda tabung itu pada bulan tertentu setiap tahunnya. Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Tetapi, apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik saja Insya Allah. Zakat Harta dari Sumber yang Berbeda-Beda. Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika telah mencapai nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta lain miliknya, tanpa menggunakan syarat haul?

Apabila sudah memenuhi haul (satu tahun) dalam nishab tersebut, ia harus mengeluarkan zakat dari nishab yang ada beserta tambahan harta hasil gabungannya. Kadang pada bulan tertentu diberikan kurang dari semestinya, pada bulan lain lebih banyak. 2) Seorang pegawai lain menerima gaji bulanannya setiap bulan.

Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya). Namun, apabila ia ingin enak dan menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya.

Sedangkan jika uang yang ia keluarkan berlebih dari jumlah (nishab), uang yang sudah sempurna haulnya, dihitung sebagai uang zakat yang dibayarkan di muka bagi uang yang belum mencapai haul. Pada bulan Syawal, uang itu akan saya gunakan untuk biaya pernikahan- Insya Allah. Bahkan, saya terpaksa meminjam uang berkali-kali lebih banyak dari jumlah tabungan saya itu untuk keperluan acara pernikahan.

Pertanyaan saya, apakah uang tabungan saya sebesar tujuh belas ribu riyal itu harus dibayarkan zakatnya? Apakah uang tabungan dari gaji bulanan wajib dikeluarkan zakatnya?

Apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Benar, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sempurna satu haul.

Sebab setiap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak disyaratkan harus diniatkan untuk perniagaan. Oleh sebab itu pula, buah-buahan dan biji-bijian wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun tidak dipersiapkan untuk diperdagangnkan. Hasil tabungan dari gaji bulanan yang dipersiapkan untuuk nafkah juga wajib dikeluarkan zakatnya, bila telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab. Dalam kondisi demikian – menurut pendapat kami – bila sepanjang satu tahun tersebut uang tabungannya tidak kurang dari jumlah nishab, maka yang terbaik baginya ialah menghitung haul mulai dari awal jumlah uang tabungannya mencapai nishab. Dengan demikian, ia telah mengeluarkan zakat uang tabungannya, baik yang sudah genap satu haul maupun yang belum. Cara seperti ini tentu lebih mudah daripada setiap bulan menghitung haul uang tabungan.

Pertanyaan Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah

Pertanyaan Tentang Zakat Profesi Yang Sulit. Pertanyaan Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah

Ketiga kata ini dikenal oleh bahasa Arab sebelum turunnya Alquran dengan makna-makna tertentu. Alquran dan hadis Nabi tidak jarang menggunakan satu kata dengan makna ‘baru’ yang kurang dikenal sebelumnya oleh pemakai bahasa itu.

Di sisi lain, pemakaian sehari-hari dan penggunaan istilah dalam berbagai bidang ilmu melahirkan pula makna-makna baru yang agak berbeda dari makna yang digunakan Alquran dan hadis Nabi. Kata infak digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah.

Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infak mencakup segala macam pengeluaran (nafkah) yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dalam pemakaian sehari-hari, kata ‘zakat’ digunakan khusus untuk pengeluaran harta yang sifatnya wajib (fitrah, mal, pertanian, perdagangan, dan sebagainya).

Tanya Jawab Masalah Zakat – Rumah ZIS UGM

Saya dijamu dengan jahe hangat, sedikit bertanya2 mengenai kondisi beliau, alhamdulillah bapak dan ibu sehat, untuk kondisi ekonomi memang lama untuk pulih seperti sebelum pandemic, akan tetapi beberapa orang sudah berani untuk pijat di panti pijat pak Haryanto. Pak Haryanto da bu giyanti hanya dirumah berdua, anak beliau sudah wafat karena premature.. alhamdulillah penyaluran santunan sudah terlaksana, semoga beliau dan keluarg selalu diberikan Kesehatan dan kelancaran rezekinya.

Saya pun sempat bertanya pula apakah beliau mempunyai bakat menjadi terapis dari orang tuanya,”Bapak memiliki kemampuan pijat ini apakah memiliki keturunan dari orang tua” “tidak mas saya bisa pijat seperti ini karena pelatihan” sebelumnya saya saya sempat mengira bahwa beliau memiliki kemapuan dari turunan orang tua. Beliau menyampaikan sepenggal pesan untuk bagi RZIS “Saya harap dengan bantuan ini dapat membantu seorang seperti saya dan teman teman tuna netra dan kaum dhuafa untuk tetap menjalani kehidupannya” intinya beliau sangat berterima kasih atas apa yang diberikan oleh RZIS yang mendapat keberkahan didalamnya.

Tak terasa waktu pun mulai berlarut siang saya pun mulai bergegas berpamitan pada Pak Karyono dan beliau cukup berterima kasih pada saya dan mendoakan saya lancar dalam menjalani perkuliahaan. Pak Sujiman merupakan mustahik RZIS yang sekarang berusia 70 tahun. Ibu Mudiyantini memiliki 5 anak.

Sehari-hari, Ibu Rahayu mencari rezeki melalui panti pijat yang beliau dirikan. Beliau percaya bahwa akan selalu jalan untuk mendapat rezeki yang halal, salah satunya adalah santunan dari RZIS UGM yang selalu Ibu Rahayu nantikan. Bapak Budi dan Ibu Istina merupakan suami istri tuna netra yang tinggal di daerah Baturan, Trihanggo, Sleman. Pak Budi dan Bu Istina sangat ramah ketika saya datang menemui mereka, terlihat raut bahagia dari keduanya meskipun dengan krisis kondisi finansial yang saat ini mereka rasakan.

Namun, keadaan tersebut tak membuat Mbah Ratijo dan istrinya menyerah dengan keadaan. Sehari – harinya beliau yang seorang tuna netra bekerja sebagai tukang pijat.

Pada saat kami temui beliau dalam keadaan sehat dan terkonfirmasi sudah melaksanakan vaksin pertama. Selama pandemi orang yang pijat sekitar 3 orang ketika sepi, ketika ramai bisa sampai 9 orang.

Ibu Kartiyem adalah seorang ibu rumah tangga. Namun sekarang sudah tidak berjualan lagi disana, dikarenakan untuk tempat berjualan sudah tidak ada. Pada masa pandemi seperti ini, penghasilan ibu kartiyem dalam berjualan nasi tidak menentu. Karena beliau hanya mengandalkan pesanan nasi dari orang-orang, jika tidak ada yang memesan nasi maka tidak ada pemasukan uang untuk beliau, Ditambah kondisi beliau yang saat ini kurang baik, semenjak bulan juli ibu kartiyem menderita penyakit jantung bengkak.

Ketika saya mengantarkan amanah sembako ke rumah Bapak Sajiman, dirumah itu hanya ada dua anak kecil. Saya kira dua anak kecil itu adalah anak dari bapak sajiman,dan ternyata setelah bercakap-cakap cukup lama kepada ibu yang berada difoto bahwa anak kecil itu adalah cucu dari Bapak Sajiman. Bapak Sajiman (alm), beliau sudah meninggal kurang lebih 2 tahun yang lalu dan beliau memiliki beberapa orang anak dan cucu.

Bapak Sajiman (alm) memiliki seorang istri, namun pada saat saya kesana Istri beliau sedang keluar sebentar untuk membeli obat untuk cucunya tersebut. Dengan keterbatasan beliau dalam melihat, sehari-hari beliau masih bekerja sebagai tukang pijat. Bapak Eko Sudalsono beserta istri dan anaknya merupakan warga Gunungkidul yang belum lama ini pindah berdomisili di Kota Yogyakarta. Semoga dengan bantuan sembako dari RZIS UGM ini bisa sedikit membantu keluarga Pak Eko. Mbah Supangat tinggal bertiga bersama istri dan anaknya di rumah. Semoga dengan bantuan sembako dari RZIS UGM tersebut dapat sedikit membantu keluarga Mbah Supangat.

Kondisi beliau sekarang sedang sakit. Beliau ingin bersama anaknya. Namun, anaknya akan menjemput beliau apabila beliau sudah tidak bisa jalan. Tinggal di rumah sederhana, keduanya tinggal bersama dengan anak bungsu perempuannya, sedangkan anak pertama tinggal di Jakarta yang sedari kecil sudah ikut bersama kerabat Bu Erni dan sekarang sudah menikah, dan dari itu Pak Parjan dan Bu Erni mempunyai 2 orang cucu. Bapak Sunarto, mempunyai seorang istri dengan 3 orang anak yang tinggal bersama di daerah Klebengan. Pekerjaan Pak Sunarto adalah sebagai juru parkir di salah satu rumah sakit, dan istrinya sebagai ibu rumah tangga.

Lalu sekarang lagi di kos-kosan kakaknya yang berada dekat dari rumahnya di sebuah kamar ditempati 4 orang, saat kami kunjungi pada 13 September 2021 lalu. Pak Tukiman : Alhamdulillah beliau sehat2, jasa pijat masih buka seperti biasa tetapi yang pijat saat ini menurun karena pandemi. saat ini masih melayani pijat dan kebanyakan pelanggan2 yang sudah sering pijat ke bapaknya.

Mereka memiliki satu orang anak yang masih kecil yang sehari-hari juga ikut berjualan secara berkeliling. Keluarga Pak Kharifin tinggal di sebuah kontrakan sederhana di Kota Yogyakarta. Pak Ngatijan dan Istri adalah warga dusun Dahromo, Segoroyoso, Pleret, Bantul.

Pak Ngatijan dan Istri bekerja sebagai juru pijat yang memberikan layanan pijat dirumah dan pijat panggil. Beliau bekerja sebagai tukang pijat.

Saat ini beliau tingga bersama suami dan anak terakhirnya. Alhamdulillah anak-anak dari beliau sudah ada yang bekerja sehingga beban yang beliau tanggung sudah tidak terlalu banyak. Waktu saya datang ke rumah beliau ada pelanggan keluar dari tempat praktek tersebut.

Bapak Wardoyo, alhamdulillah kondisi beliau sekeluarga dalam keadaan sehat. Ibu Parjinem, alhamdulillah kabar beliau dalam keadaan sehat.

Related Posts

Leave a reply