Pertanyaan Tentang Zakat Hasil Pertanian. Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. 509), Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu.

Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya (tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi) maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama. Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotan dulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab. Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.” [HR. Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS.

Bagaimana Perhitungan Zakat Pertanian dan Harta Kekayaan

Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. 509), Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu.

Oleh karena itu, bagi petani yang tidak hanya mengeluarkan biaya air, tapi juga mengeluarkan biaya-biaya yang lainnya seperti biaya pembelian benih, insektisida, pupuk dan juga perawatan maka biaya-biaya tadi diambilkan dari hasil panen, kemudian sisanya bila telah sampai senisab atau 5 autsaq (kurang lebih 653 kg) maka dikeluarkan zakatnya 10% jika hasil pertanian tadi diairi dengan air hujan, sungai dan mata air, dan 5% jika diairi dengan sistem irigasi. Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya (tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi) maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama.

Bahkan zakat itu bisa gugur sama sekali apabila ternak misalnya, harus dicarikan makannya sepanjang tahun. Tentang perkiraan adanya perbedaan antara Buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah dengan buku Petunjuk Praktis Penghitungan Zakat (PPPZ) yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga, memang sepintas terlihat ada perbedaan antara keduanya tentang bagaimana cara mengeluarkan zakat pertanian.

Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotandulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab. Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.” [HR. Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya.

Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS.

Tanya jawab tentang kelapa sawit

Pertanyaan Tentang Zakat Hasil Pertanian. Tanya jawab tentang kelapa sawit

Tantangan yang dihadapi oleh perkebunan kelapa sawit sama dengan jenis pertanian lain di daerah tropis – selain memiliki tanah dan iklim terbaik untuk pertanian, daerah semacam ini juga memiliki sistem ekologi yang paling berharga, seperti hutan hujan. Anda dapat membaca selengkapnya tentang pendekatan Golden Agri-Resources (GAR) dalam kelapa sawit yang berkelanjutan di sini. Tidak, kelapa sawit adalah penghasil minyak nabati yang paling efisien, karena pada dasarnya Anda dapat memproduksi lebih banyak makanan dari kelapa sawit seluas satu hektar daripada tumbuhan lain, serta pupuk dan pestisida yang dibutuhkan jauh lebih sedikit untuknya.

Sekarang ada empat kali lipat jumlah penduduk yang hidup daripada kurang dari seabad lalu. Sejak saat itu, kami mengukur perkebunan dan memetakan 67.000 hektar yang kini diperuntukkan bagi konservasi.

Melalui PM, GAR/Sinar Mas Agribusiness and Food dan masyarakat setempat memetakan penggunaan lahan di areal perkebunan. Meskipun demikian, ada dampak negatif dari pembangunan perkebunan kelapa sawit seperti sengketa lahan atau perlakuan buruk pada pekerja kebun. GAR menggunakan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan saat menentukan waktu dan cara mengembangkan lahan potensial baru. Untuk informasi selengkapnya tentang industri kelapa sawit yang lebih luas, kunjungi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO): www.rspo.org. Temukan berbagai cerita luar biasa dari keseharian mereka yang berkarya dalam menghasilkan minyak kelapa sawit di sini.

Bagaimana Cara Hitung Zakat Pertanian Pompanisasi?

Pertanyaan Tentang Zakat Hasil Pertanian. Bagaimana Cara Hitung Zakat Pertanian Pompanisasi?

Perlu diketahui, hasil pertanian per musim antara pengairan tehnis dan pompanisasi sama-sama menghasilkan Rp 20.000.000,- /ha. Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha’ atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti untuk bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya.

Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal bahwa “seseorang itu membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya”, dan berdasarkan rasionalitas bahwa beban dan biaya itu mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi. Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat.

Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” [QS.

Related Posts

Leave a reply