Pertanyaan Tentang Zakat Dan Wakaf. Pertanyaan:Assalamu’alaikum Warahmatullohi WabarakatuhUstadz, di masjid Al Mufidah beberapa tahun lalu dalam menerima titipan Zakat sudah ada yang lewat transfer, bahkan tahun ini kami menyediakan link, bagi Muzakki bisa mengakses/mengisi sendiri jenis zakat, infaq, shadaqah dll serta data diri, setelah mengisi dan transfer, mereka kirim bukti transfer ke kami. Dan mustahiq ini sudah disebutkan dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60, yaitu ada delapan golongan, di antaranya, Fikir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibnu Sabil.Pada era perkembangan teknologi saat ini, hampir setiap aktivitas manusia mengalami pergeseran dari cara konvensional menjadi online dengan memanfaatkan jaringan internet.
Begitu juga dengan kemunculan tren pembayaran zakat melalui platform online. Cara ini muncul sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman di mana masyarakat menginginkan kemudahan lewat bantuan teknologi.Menurut kesepakatan para ulama, pelaksanaan zakat harus mengacu pada syarat wajib dan syarat sah yang telah ditetapkan oleh syari’at.
Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang menyatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.Karena itu, jika seorang pemberi zakat tidak menyatakan kepada penerima zakat bahwa yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Konfirmasi ini dimaksudkan untuk memudahkan amil mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak menerima zakat.Demikian jawaban singkat kami tentang hukum membayar zakat secara online.
Ketiga kata ini dikenal oleh bahasa Arab sebelum turunnya Alquran dengan makna-makna tertentu. Alquran dan hadis Nabi tidak jarang menggunakan satu kata dengan makna ‘baru’ yang kurang dikenal sebelumnya oleh pemakai bahasa itu. Di sisi lain, pemakaian sehari-hari dan penggunaan istilah dalam berbagai bidang ilmu melahirkan pula makna-makna baru yang agak berbeda dari makna yang digunakan Alquran dan hadis Nabi. Kata ‘infak’ terambil dari kata berbahasa Arab infak, yang —menurut penggunaan bahasa— berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya.
Kata infak digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun.
Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infak mencakup segala macam pengeluaran (nafkah) yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dalam pemakaian sehari-hari, kata ‘zakat’ digunakan khusus untuk pengeluaran harta yang sifatnya wajib (fitrah, mal, pertanian, perdagangan, dan sebagainya).