Pertanyaan Tentang Zakat Dan Pajak. Zakat dan Pajak. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya dipahami terlebih dahulu mengenai pengertian dasar dari zakat dan pajak, karena sistem rabat adalah sistem yang mengatur mengenai pembayaran zakat dan pajak agar tidak terjadi pembayaran ganda.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”), zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Menurut Agus Triyanta dalam buku Hukum Ekonomi Islam: Dari Politik Hukum Ekonomi Islam Sampai Pranata Ekonomi Syariah, sistem rabat atau tax rebate menjadikan nominal zakat yang dibayarkan dapat mengurangi jumlah nominal yang dibayarkan sebagai pajak (hal. Jika muzaki membayar zakatnya kepada lembaga tersebut, maka zakat yang telah dibayarkan tersebut dapat mengurangi beban pajak yang ditanggungnya. Eko Suprayitno, et.al, dalam jurnal Inferensi pada artikel Zakat Sebagai Pengurang Pajak dan Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak di Semenanjug Malaysia (hal.

Di Indonesia, berlaku aturan bahwa zakat yang telah dibayarkan baik oleh perorangan maupun badan hukum dapat menjadi pengurang pajak. Namun, Agus Triyanta menjelaskan bahwa dari bunyi ketentuan-ketentuan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pembayaran zakat di Indonesia diperhitungkan dengan pendapatan kena pajak, sehingga tujuan yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 agar wajib pajak tidak terkena beban ganda masih tidak akan dapat tercapai jika hanya diberikan pengaturan seperti itu (hal. Dari ketentuan tersebut juga dapat dipahami bahwa zakat yang dimaksud untuk "pengurangan" pajak haruslah dibayarkan pada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang mendapat izin resmi dari pemerintah dan disertai dengan dokumen dan bukti penyaluran zakat yang valid. Selain itu, pembayaran zakat tersebut harus terjadi pada tahun yang sama dengan pembayaran pajak. Secara sederhana, Agus Triyanta menerangkan bahwa model yang berlaku di Indonesia mengenai status zakat terhadap pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut dapat disimulasikan sebagai berikut (hal. Model seperti ini dinamakan dengan tax deduction (pengurangan penghasilan kena pajak) dan model inilah yang saat ini berlaku dan digunakan di Indonesia, sehingga dapat disimpulkan bahwa Indonesia tidak menerapkan sistem rabat (tax rebate) seperti yang dijelaskan di atas dan diterapkan di Malaysia.

Dasar Hukum dan Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Pertanyaan Tentang Zakat Dan Pajak. Dasar Hukum dan Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib . Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :.

5) Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau. b bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Sudah Bayar Pajak Haruskah Bayar Zakat?

Pertanyaan Tentang Zakat Dan Pajak. Sudah Bayar Pajak Haruskah Bayar Zakat?

Saya seorang pegawai yang rutin menerima gaji setiap bulan. Dengan adanya pemotongan Pph tersebut apakah saya masih wajib membayar zakat, infak, shadaqah? Berikut ini jawaban kami atas pertanyaan yang Bapak ajukan.

Kita tahu memang ada banyak kesamaan antara pajak dengan zakat. Tetapi di antara keduanya tetap ada perbedaan yang hakiki. Keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri.

Ada kesamaan antara keduanya dari sisi tujuan yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat. Sehingga menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan yang fatal. Sedangkan pajak dalam hukum Islam memiliki beberapa istilah, yakni al-Jizyah, al-Kharraj, adh-Dhariibah, dan al-‘Usyuriyah.

Sedangkan pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya. Sedangkan pajak dalam hukum Islam memiliki beberapa istilah, yakni al-Jizyah, al-Kharraj, adh-Dhariibah, dan al-‘Usyuriyah.

Sedangkan pajak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya. Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak; ‘Saya adalah kekayaanmu yang kamu timbun dulu’. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat: ‘Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.

Nisab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi. Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda atau budaknya.” [HR. al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari bab Laisa ‘alal-Muslimi fii ‘Abdihi Shadaqatun hadis nomor 1371]. Sedangkan pajak diberikan kepada semua warga negara, untuk kepentingan pembangunan dan anggaran rutin. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang telah membayar zakat bukan berarti ia terbebas dari beban pajak.

Zakat penghasilan/gaji/profesi yang diwajibkan untuk dizakati adalah apabila penghasilan selama 1 tahun (12 bulan) setelah dikurangi biaya hidup untuk diri dan keluarga yang masih menjadi tanggungannya dan hutang (jika ia berhutang), mencapai harga 85 gram emas murni (24 karat) dan besar zakatnya ialah 2,5 %. Yakni sebelum dikeluarkan zakatnya, besar gaji dikurangi pajak terlebih dahulu kemudian dikurangi kebutuhan primer selama setahun dan hutang, baru kemudian dikeluarkan zakatnya, apabila kelebihan gaji selam.

Jika dikalkulasi dalam setahun pegawai tersebut mempunyai kelebihan harta sebesar Rp. Para ulama menafsirkan kata “infak” dalam ayat ini adalah membayar zakat.

Sehingga, makna infak dan sedekah memiliki arti yang sama dengan zakat. Namun masyarakat biasanya menyebut infak dan sedekah berbeda dengan zakat.

Hal ini karena memang zakat diwajibkan pada harta yang kelebihan, sebagaimana firman Allah:. Jika dikalkulasi dalam setahun pegawai tersebut mempunyai kelebihan harta sebesar Rp.

Para ulama menafsirkan kata “infak” dalam ayat ini adalah membayar zakat. Sehingga, makna infak dan sedekah memiliki arti yang sama dengan zakat.

Namun masyarakat biasanya menyebut infak dan sedekah berbeda dengan zakat. Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa Muhammadiyah telah memiliki lembaga zakat tingkat nasional dan telah resmi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Lembaga Zakat Muhammadiyah atau di singkat LAZISMU. Bahkan, dengan membayar zakat melalui LAZISMU, dapat untuk mengurangi pajak yang wajib dibayarkan kepada negara.

LazisMu Bojonegoro Halal Bihalal dan Sharing Session Pajak

Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Bojonegoro dengan mengundang perwakilan dari KPP Pratama Bojonegoro sebagai narasumber. Dalam kegiatannya, pengurus LAZISMU membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai posisi zakat sebagai pengurang penghasilan.

Soal Sinergi Zakat dan Pajak, Baznas: Butuh Waktu Panjang

Pertanyaan Tentang Zakat Dan Pajak. Soal Sinergi Zakat dan Pajak, Baznas: Butuh Waktu Panjang

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan sinergi ini memerlukan waktu panjang, dibutuhkan koordinasi antara pemerintah dan ormas Islam. "Zakat seperti pajak, memerlukan waktu yang panjang kalau dimulai dari sekarang meski masih wacana maka lima tahun mendatang bisa diterapkan,"ujarnya saat acara FGD Kehumasan Baznas di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Kamis (31/5). Zakat diterapkan pajak wajib maka UU harus diubah meski konsekuensi menimbulkan resistensi di kalangan umat Islam.

Baznas, seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, mencatat potensi zakat di Indonesia menyentuh Rp 217 triliun. "Artinya, metode pemungutan zakat pun akan dilakukan dengan skema seperti pajak, hanya saja melalui Baznas," jelasnya.

Sementara itu, Baznas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan dalam pembinaan dan pengawasan penerimaan zakat di Indonesia. Bambang mengatakan, Lembaga pengelola dana seperti amil zakat perlu diberikan perhatian dari regulator jasa keuangan.

RELASI PAJAK DAN ZAKAT (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN

Pertanyaan Tentang Zakat Dan Pajak. RELASI PAJAK DAN ZAKAT (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN

Dalam hal keterwakilan pajak dalam pemenuhan zakat, Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa pajak tidak bisa menggantikan kedududkan zakat dan tidak bisa dianggap zakat. Sedangkan Masdar Farid Mas\'udi berpendapat bahwa pajak adalah zakat.

Dari perbedaan pendapat kedua tokoh tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji apa yang melatarbelakangi pandangan Yusuf al-Qaradawi dan Masdar Farid Mas\'udi tentang pajak dan zakat, dalil yang dijadikan landasan berfikir serta segi persamaan maupun perbedaan dari pandangan kedua tokoh tentang relasi pajak dan zakat. Untuk melakukan kajian ini digunakan pendekatan Normatif Historis yaitu suatu cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan menekankan pada kebenaran dan ketepatan suatu argumentasi yang dijadikan kebijakan dengan kaidah yang ada diletakkan pada spectrum yang lebih luas.

Setelah mengkaji secara mendalam terhadap adanya kesamaan baik dalam bahasa dan ungkapan dan istilah sebagaimana pandangan Yusuf al-Qaradawi dan Masdar Farid Mas\'udi akhirnya penyusun dapat memberi kesimpulan bahwa pajak dan zakat mempunyai sisi persamaan yaitu sama-sama kewajiban yang harus ditunaikan dengan penuh kesadaran oleh setiap individu yang sudah memenuhi persaratan dan di sisi lain pajak dan zakat juga mempunyai perbedaan yaitu dari segi waktu pembayaran, objek pembayaran dan lain sebagainya. Jadi pada dasarnya pajak dan zakat merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan.

Related Posts

Leave a reply