Pertanyaan Tentang Zakat Barang Tambang. Barang tambang menurut ulama fikih adalah sesuatu yang ada di dalam perut bumi dan berharga. Ibnu Faris mengatakan, “Sementara kata ‘Al-Ma’din’ dinamakan barang tambang dari ungkapan ‘عَدَنَ بالمكانِ’ adalah diam di dalamnya. Ibnu Qudama Al-Maqdisi mendefinisikan barang tambang dengan mengatakan, “Ia adalah segala sesuatu yang keluar dari bumi.

Ibnu Qudama menambahi lagi, “Begitu juga barang tambang yang cair seperti aspal, minyak, belerang dan semisal itu.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (4/239). Sementara selain dari keduanya tidak ada dalil agama yang jelas mewajibkan zakat di dalamnya.

Kalau digunakan untuk berdagang, maka diwajibkan zakat karena termasuk barang dagangan.” Selesai dari ‘Ta’liqot Syekh Ibn Utsaimin ‘Ala Al-Kafi, (3,16 dengan alat penomoran syamil). Sementara menurut jumhur ulama, diwajibkan mengeluarkan zakat kalau dikeluarkan dari barang tambang sampai nisob.

Akan tetapi kalau seorang muslim mengeluarkan zakat karena kehati-hatian, tidak ragu lagi ini lebih utama. Syekh Ibnu Utsaimin berakta, “Yang lebih hati-hati seseorang mengeluarkan zakat barang tambang secara umum.” Selesai dari ‘Syakh Bulughul Maram, (3/85).

Harta Temuan di Lokasi Bencana, Apakah Wajib Dizakati?

Jika berbicara mengenai harta temuan (barang luqathah), tentu kita tidak bisa melihatnya dari satu sisi saja. Jika lebih dari satu tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik asli barang, maka dia boleh menguasainya namun disertai dengan jaminan, bahwa bila suatu ketika ada pemilik yang mengetahui bahwa barang itu adalah miliknya, maka ia wajib mengembalikan. Dalam kondisi seperti ini, maka status barang, adalah milik dari pemilik lokasi atau lahan tersebut, sehingga wajib bagi penemunya untuk menyerahkan kepadanya.

Untuk yang masuk dalam kategori barang zakawy, misalnya adalah emas dan perak, atau uang tunai. Pertama, bagi pemilik asli yang kehilangan harta, maka berlaku ketentuan tidak wajibnya mengeluarkan zakat, kecuali setelah barang itu kembali kepadanya. Keduanya merupakan alasan bagi telah berpindahnya kepemilikan harta, sehingga hukum yang berlaku atasnya juga menjadi hilang.

Tidak wajibnya mengeluarkan ini, sudah pasti ada ketentuan, yaitu jika pihak yang menemukan telah berusaha memenuhi kewajiban selaku penemu. Bila sudah mencapai haul dan tidak ada pihak yang mengaku menemukan, maka sejak saat itu, harta berpindah status kepemilikannya kepada dia.

Status kewajiban ini berlaku bila ada tengara berupa niat sejak awal bagi penemu untuk menguasainya (al-tasalluth alaiha) atau memilikinya. Tengara ini bisa dicirikan dengan tidak mengumumkannya pihak penemu terhadap harta temuan di sarana publik atau media massa.

Zakat Barang Temuan (Rikaz)

Pertanyaan Tentang Zakat Barang Tambang. Zakat Barang Temuan (Rikaz)

Termasuk didalamnya barang (harta) yang ditemukan atau tidak ada pemiliknya. Nishab Barang Temuan (rikaz) sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian. Maka apabila perolehan harta tersebut mencapai nishab (sekitar 94 gr emas), maka wajib zakat atas harta tersebut sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya, setelah dikurangi biaya atau pajaknya.

Rahmad mengikuti acara Fun Bike, ketika pengundian hadiah ternyata Rahmad memperoleh hadiah undian berupa voucher senilai Rp 80.000.000 dengan pajak undian ditanggung pemenang. Maka melihat dari nilai voucher yang diterima Rahmad, ia sudah wajib zakat 20 %.

Soal Harta Karun, Ini Pandangan Ulama

Pertanyaan Tentang Zakat Barang Tambang. Soal Harta Karun, Ini Pandangan Ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Harta yang terpendam di perut bumi sering diistilahkan dengan harta karun. Kebanyakan orang berpendapat, harta tersebut merupakan peninggalan dari Karun, salah seorang dari umat Nabi Musa yang ditelan bumi bersama hartanya karena enggan membayar zakat. Harta yang terpendam di dalam Islam diistilahkan dengan rikaz. Ada istilah lain yang hampir sama dengan rikaz, yaitu ma'adin (tambang atau sumber barang tambang) dan kanz.

Seperti apa pandangan ulama soal ini, berikut ulasan Republika.co.id :.

Zakat Hasil Tambang (Ma?din)

Pertanyaan Tentang Zakat Barang Tambang. Zakat Hasil Tambang (Ma?din)

Zakat Hasil Tambang (Ma?din). Ma’din (hasil tambang) yaitu sesuatu benda yang terdapat dalam perut bumi (selain air) dan memiliki nilai ekonomis. Ma’din antara lain logam yang dapat diolah seperti emas, perak, aluminium, timah, tembaga, besi, giok, benda padat yang tidak dapat dibentuk seperti kapur, zionit, marmer, zamrud, batubara dan lain-lain serta minyak. Untuk barang tambang nishabnya sama dengan nishab emas dan perak. Hanya saja, untuk wajibnya zakat barang tambang ini tidak di-persyaratkan berulang tahun, tetapi zakatnya wajib dikeluarkan begitu selesai digali. Jadi, apabila seseorang telah berhasil menggali emas atau perak dari pertambangannya, sedang hasil galiannya itu mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya seketika, dengan ukuran 1/140 atau 2,5% dari keseluruhan.

Related Posts

Leave a reply