Pertanyaan Sulit Tentang Zakat Pertanian. Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. 509), Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu.
Oleh karena itu, bagi petani yang tidak hanya mengeluarkan biaya air, tapi juga mengeluarkan biaya-biaya yang lainnya seperti biaya pembelian benih, insektisida, pupuk dan juga perawatan maka biaya-biaya tadi diambilkan dari hasil panen, kemudian sisanya bila telah sampai senisab atau 5 autsaq (kurang lebih 653 kg) maka dikeluarkan zakatnya 10% jika hasil pertanian tadi diairi dengan air hujan, sungai dan mata air, dan 5% jika diairi dengan sistem irigasi. Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya (tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi) maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama. Tentang perkiraan adanya perbedaan antara Buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah dengan buku Petunjuk Praktis Penghitungan Zakat (PPPZ) yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga, memang sepintas terlihat ada perbedaan antara keduanya tentang bagaimana cara mengeluarkan zakat pertanian.
Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotan dulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab. Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.” [HR.
Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS.
Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Nisab 653 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen). Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.