Pertanyaan Sulit Tentang Amil Zakat. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Terkait pelaksanaan audit terhadap LAZ, Pasal 18 ayat (2) huruf h UU Pengelolaan Zakat telah mengatur syarat pembentukan LAZ, salah satunya yaitu bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala dan LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”) secara berkala. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Membaca Arah Regulasi Pengawasan Pengelolaan Zakat yang kami akses dari situs Badan Amil Zakat Nasional, dalam pelaksanaan pengawasan patut dicatat beberapa “directive principles” kepada Pemerintah yang meliputi kewenangan untuk mengeluarkan regulasi, kewenangan memberikan dan mencabut izin lembaga zakat, kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota BAZNAS di semua tingkatan, kewenangan melakukan audit syariat , serta kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga atau amil zakat yang dengan sengaja melawan hukum melakukan pelanggaran dalam pengelolaan zakat.
(2) Audit syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, yang melakukan audit ini bukanlah BPK.
Masih bersumber dari artikel di atas, dikatakan bahwa PP 14/2014, Pasal 75, menetapkan kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan audit syariat atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
Lalu dibentuklah panitia dari kalangan keluarga atau orang-orang dekat si kaya yang bertugas menyusun dan melaksanakan teknis pembagian zakat. Saya setuju dengan asumsi, kejadian ini akan selalu berulang selama si orang kaya lebih senang membagikan sendiri hartanya secara langsung ke para mustahik. Kalau mereka dibiarkan dan dibiasakan menyalurkannya sendiri, maka ada peluang untuk membayar zakat sesuka hati. Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila tangannya berada langsung di bawah tangan muzakki. Setelah uang berpindah tangan, rasa terima kasih yang muncul akan tiada terkira, dan cenderung menghamba. Sangat sulit melepaskan hati dari sifat sombong saat si miskin mengucapkan ribuan terima kasih kepada.
Tapi secara hakiki, uang yang Anda berikan ke orang miskin adalah hak si penerima. Lembaga amil zakat menjadi pihak yang berperan mendistribusikan harta muzakki secara merata ke penjuru negeri.
Pertanyaan:Assalamu’alaikum Warahmatullohi WabarakatuhUstadz, di masjid Al Mufidah beberapa tahun lalu dalam menerima titipan Zakat sudah ada yang lewat transfer, bahkan tahun ini kami menyediakan link, bagi Muzakki bisa mengakses/mengisi sendiri jenis zakat, infaq, shadaqah dll serta data diri, setelah mengisi dan transfer, mereka kirim bukti transfer ke kami. (Dari ketua ta’mir masjid Al Mufidah Ketintang/ via WA).Jawaban:Wa’alaikumsalam Warahmatullohi Wabarakatuh.Saudara Ta’mir yang dirahmati Alloh Ta’ala, perlu kita ketahui bersama, bahwa pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sahnya zakat. Dan mustahiq ini sudah disebutkan dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60, yaitu ada delapan golongan, di antaranya, Fikir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibnu Sabil.Pada era perkembangan teknologi saat ini, hampir setiap aktivitas manusia mengalami pergeseran dari cara konvensional menjadi online dengan memanfaatkan jaringan internet. Begitu juga dengan kemunculan tren pembayaran zakat melalui platform online. Cara ini muncul sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman di mana masyarakat menginginkan kemudahan lewat bantuan teknologi.Menurut kesepakatan para ulama, pelaksanaan zakat harus mengacu pada syarat wajib dan syarat sah yang telah ditetapkan oleh syari’at.
Syarat wajib zakat adalah beragama Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai haul.Adapun syarat sah zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yakni memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya.Unsur lain yang juga penting namun tidak harus adalah cara penyerahan zakat. Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang menyatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.Karena itu, jika seorang pemberi zakat tidak menyatakan kepada penerima zakat bahwa yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Konfirmasi ini dimaksudkan untuk memudahkan amil mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak menerima zakat.Demikian jawaban singkat kami tentang hukum membayar zakat secara online.
Cari Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah, terpercaya, dan terbuka. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Bolehkah zakat kita diberikan kepada saudara yang hidupnya pas-pasan, tetangga, maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat)/ BAZ (Badan Amil Zakat), mana yang utama Bapak Ustaz? Terima Kasih atas jawaban yang diberikan semoga menjadi barokah bagi kita semua, aamin.
Zakat itu pada prinsipnya tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya menjadi tanggunng jawab kita dan kewajiban kita (muzaki), seperti orang tua, anak, atau suami maupun kepada istri. Karena itu, saudara kita yang miskin dan kebetulan biaya hidupnya tidak menjadi tanggung jawab kita, boleh saja kita menyalurkan zakat harta kita kepada mereka.
Tentu saja jika disertai infak dan sedekah akan lebih baik dan utama. Jika Anda mempunyai uang cukup besar, boleh saja dibagikan rata kepada ketiga mustahik di atas, tetapi jika hanya sedikit, buatlah skala prioritas dengan mendahulukan mereka yang membutuhkan. Dan, tentu saja yang lebih baik lagi, disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah, terpercaya, dan terbuka sambil menitipkan nama-nama mustahik kepada amil zakat untuk mendapatakan bagiannya.
Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras senilai 3,5 liter sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin. Bagi pandangan ulama terdahulu, zakat fitrah sejatinya diberikan di akhir Ramadan agar Muslim yang masuk dalam kelompok rentan bisa ikut merayakan Idul Fitri.
Tapi di tengah pandemi Covid-19, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat, kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. "Oleh karena itu, bagi saya terpikir kalau orang berlomba-lomba mengeluarkan hari ini lalu tidak ada yang tercadangkan untuk bulan depan, ngeri juga," kata Anwar. Anwar Abbas mengatakan, pembayaran zakat maal di masa pandemi virus corona dapat dikeluarkan meski belum mencapai waktu satu tahun kepemilikan. Menurut pengurus Lembaga sosial Social Trust Fund (STF) ini, zakat bisa dikonversi menjadi peralatan medis seperti masker, dan pakaian khusus penanganan wabah. Baznas mengelola zakat, infak dan sedekah termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkannya.
Padahal, berdasarkan studi yang dilakukan Baznas bekerjasama dengan IPB dan Islamic Development Bank pada 2011 lalu, potensi penerimaan zakat dari seluruh umat muslim di Indonesia sebesar Rp217 triliun. Pertama, masyarakat masih terbiasa menyalurkan zakat secara langsung atau melalui kyai dan masjid yang biasanya tanpa disertai pencatatan. “Sekarang kebiasaan itu yang sedang diubah, masyarakat didorong menyalurkan zakat lewat lembaga amil zakat dan ini perlu waktu puluhan tahun,” katanya dalam workshop yang digelar Bilec bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Faktor kedua, publik masih belum terlalu mengenal lembaga Baznas sehingga membuat kalangan umat muslim tetap memilih menyalurkan zakatnya secara langsung. Pasalnya, menurut Teten, penyaluran langsung maupun amil zakat perorangan acapkali tidak sesuai prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.