Pertanyaan Logika Tentang Zakat Mal. 313916 18-05-2020. Hukumnya Memberikan Zakat Fitrah Kepada Mantan Istri Yang Telah Diceraikan dan Anaknya Ikut Ibunya; Karena Keduanya Termasuk Fakir dan Tidak Ada Yang Memberi Nafkah Kepada Mereka.
18-05-2020.
- Pertanyaan seputar zakat, infak, sedekah dan fidyah kerap dilontarkan sejumlah pembaca forum question and answer detikRamadan setiap tahunnya. Berikut sejumlah pertanyaan dan jawaban yang sudah dirangkum di halaman khusus yang mengulas hal tanya jawab seputar zakat, infak, sedekah dan fidyah bagian 1.Pada zaman Rasululullah Saw besaran zakat fitrah ditentukan dengan satu sha', satu sha' sama dengan empat mud.
Ketika dikonversi ke ukuran berat sekarang, terjadi perbedaan pendapat dalam mengkonversi mud menjadi ons. Kalaupun terdapat kelebihan, itu dinilai sedekah untuk fakir miskin.Zakat fitrah diwajibkan bagi yang mengalami hidup akhir sesaat di bulan Ramadan dan sesaat bulan Syawwal, dan waktunya berakhir sebelum khatib menyelesaikan khutbah Idul Fitri. Nishab zakat maal/ harta (uang) adalah senilai harga 85 gram emas, dan zakatnya juga 2,5%.
7,5 juta (sisa dari pengeluaran biaya primer, listrik, telepon, tc kabel, kuliah anak, kredit mobil, refresing keluarga, dsb). Dengan dasar fiqih yang dipahaminya sang ustadz menjelaskan perihal NISAB (jumlah minimal), dan HAUL (kepemilikan selama setahun). Arahan pak ustadz ini kurang tepat bahkan keliru, karena menggunakan logika fiqih yang rancu. Kerancuan pertama adalah bahwa Fulan memiliki uang saldo di tabungannya sebesar 90 juta rupiah itu belum genap setahun (Haul).
Berdasarkan logika fiqih sang ustadz, harta si fulan yang dikenai kewajiban membayar zakat adalah saldo tabungan. Artinya itu adalah sisa penghasilan yang telah terpakai untuk berbagai keperluan, termasuk kredit mobil. itu, tentu pak ustadz akan menjawab dengan argumen klasik, "Ya memang seperti itulah aturan fiqih Islam" Ironisnya, logika fiqih seperti inilah yang justru sering dipakai oleh banyak pejabat dan orang kaya saat ini.
Pengeluarannyapun juga semakin besar, karena harus menyicil angsuran pembelian sebidang lahan tanah yang luas sebagai investasi kedepan. Padahal harta kekayaan fulan berupa rumah mewah, beberapa bidang tanah, sejumlah mobil dan perlengkapan lainnya sangat besar, sangat jauh diatas harta petani miskin yang hanya mempunyai sebidang sawah garapan yang tidak terlalu luas.
Berikut ini kami nukilkan fatwa-fatwa ulama berkaitan dengan zakat profesi diambil dari Majalah As-Sunnah edisi 006 tahun VIII 1424 H dikarenakan mendesaknya pembahasan tentang hal tersebut. Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Padahal sebagaimana telah diterangkan di muka, proses pemenuhan gaji (yang kemudian disimpan sebagai persediaan harian), tidak semuanya sudah berjalan satu tahun? Apabila ia ingin teliti menghitung haknya dan ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus membuat daftar perhitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul(satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya. Namun, apabila ia ingin enak dan menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya.
Hingga sekiranya seseorang memiliki beberapa pohon kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Begitu pula binatang ternak yang digembalakn di tempat-tempat penggembalaan, wajib dibayarkan zakatnya meskipun si pemilik tidak mempersiapkannya untuk diperjualbelikan. Hasil tabungan dari gaji bulanan yang dipersiapkan untuuk nafkah juga wajib dikeluarkan zakatnya, bila telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab.
| ๐ Pencarian dengan kata kunci : Nama Penanya, Nama Ustadz, atau kata-kata dalam pertanyaan yang pernah diajukan ! |. | ๐งพ Sangat banyak pertanyaan yang masuk ke redaksi FATWA TV โ MOHON BERSABAR bagi yang belum tersalurkan pertanyaannya |.
| ๐ฐ Partisipasi Anda berupa DONASI sangat kami butuhkan dalam rangka keberlanjutan program ini |. BNI Syariah 08 183 183 01 (Kode Bank 009 atau 427) a.n Yayasan Pilar Media Komunikasi โ BNI Syariah 7070787899 (Kode Bank 009 atau 427) a.n Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad โ BCA Syariah 001 183 183 1 (Kode Bank 536) a.n Yayasan Pilar Media Komunikasi.