Pertanyaan Dan Jawaban Tentang Zakat Profesi. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi. Adapun segala biaya yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu menjadi tanggungan Anda (kalau memang biayanya bukan berupa utang) tidak dipotong dari hasil panen. Maksudnya, bila Anda punya tabungan di bank atau dimana saja dan nominalnya sudah mencapai nishob (seharga 85 gr emas murni, tanyakan saja ke toko emas berapa harganya, atau cari di internet berapa harga emas murni, karena bisa berubah-ubah) dan nishob tersebut sudah berjalan selama 1 thn hijriah penuh, maka Anda wajib menzakati tabungan tersebut sebesar 2,5 % dari total tabungan Anda. wb Ustadz yang dirahmati Allah, saya Ahmad Sarwat, lc, langsung saja ana sampaikan beberapa pertanyaan berkaitan tentang zakat profesi:. Sehingga meski suami isteri adalah satu kesatuan, namun karena masing-masing bekerja, maka masing-masing terkena kewajiban mengeluarkan zakat profesi.
Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok.
Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak.
Berikut ini kami nukilkan fatwa-fatwa ulama berkaitan dengan zakat profesi diambil dari Majalah As-Sunnah edisi 006 tahun VIII 1424 H dikarenakan mendesaknya pembahasan tentang hal tersebut. Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain.
Padahal sebagaimana telah diterangkan di muka, proses pemenuhan gaji (yang kemudian disimpan sebagai persediaan harian), tidak semuanya sudah berjalan satu tahun? Apabila ia ingin teliti menghitung haknya dan ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus membuat daftar perhitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul(satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya.
Namun, apabila ia ingin enak dan menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Hingga sekiranya seseorang memiliki beberapa pohon kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
Begitu pula binatang ternak yang digembalakn di tempat-tempat penggembalaan, wajib dibayarkan zakatnya meskipun si pemilik tidak mempersiapkannya untuk diperjualbelikan. Hasil tabungan dari gaji bulanan yang dipersiapkan untuuk nafkah juga wajib dikeluarkan zakatnya, bila telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab.
Zakat profesi memang merupakan hasil ijtihad para ulama mutaakhir yang belum pernah ada di zaman Rasulullah saw, sehingga wajar jika terjadi banyak perbedaan pendapat. Sedangkan mengenai pengeluarannya, sebagaimana telah dibahas dan dimuat dalam Tanya Jawab Agama Jilid III cetakan ke-3 halaman 157-159, dan Jilid V cetakan ke-2 halaman 95-96, Tim saat ini masih cenderung berpendapat bahwa zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak), yaitu yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya.
Artinya: “Bahwa Abbas bin Abdul Muthallib bertanya kepada Rasulullah saw dalam menyegerakan (mempercepat) pengeluaran zakatnya sebelum datang waktu halalnya (satu tahun), lalu Nabi saw mengizinkan hal itu.” [HR. berkata kepada Umar: Sesungguhnya kami telah mempercepat pengeluaran zakat harta Abbas pada tahun pertama.”.
Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp.