Perbedaan Zakat Wakaf Hibah Sedekah Infak Dan Hadiah. Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain.
Hal ini bisa dibilang merupakan pengetahuan umum yang semua orang tahu sebab ajaran semacam ini juga dikenal di seluruh agama lain. Namun dalam Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika kita membahas tentang bantuan yang bersifat materi, ada istilah zakat, sedekah, infak, hibah dan hadiah. Apa saja perbedaan istilah ini?
Adapun sedekah, maka mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan motif mencari pahala dari Allah. Sedekah mencakup zakat sebagai sedekah yang wajib dan mencakup seluruh pemberian yang hukumnya tidak wajib, bahkan istilah sedekah juga sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya: “Segala kebaikan adalah sedekah” (HR.
Bila selain motif di atas juga ada motif mencari pahala dari Allah, maka hibah atau hadiah dari satu sisi juga bisa disebut sebagai sedekah.
Liputan6.com, Jakarta Zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan yang tak asing bagi umat Muslim. Dengan mengetahui perbedaan zakat, infak, dan sedekah ini, kamu bisa memilih bentuk amal yang tepat sesuai kemampuan.
Dan zakat adalah juga merupakan salah satu rukun agama Islam. “Bila anak Adam meninggal dunia, maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebaikan untuknya.” (HR.
Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata shadaqah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sebagaimana memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai shadaqah bagi kalian. Sampai pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai shadaqah.” Tak ayal lagi para sahabat keheranan mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala.
“Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Rasa iba yang menguasai perasaan kita ketika mengetahui atau melihat kondisi penerima pemberian lebih dominan dibanding kesadaran untuk memohon pahala dari Allah. Sebagai contoh, mari kita simak ucapan sahabat Abu Bakar ketika membatalkan hibahnya kepada putri beliau tercinta Aisyah ra., artinya:. “Wahai putriku, tidak ada orang yg lebih aku cintai agar menjadi kaya dibanding engkau dan sebaliknya tidak ada orang yg paling menjadikan aku berduka bila ia ditimpa kemiskinan dibanding engkau.
Sedangkan dahulu aku pernah memberimu hasil panen sebanyak 20 wasaq (sekitar 3.180 Kg). Bila pemberian ini telah engkau ambil, maka yang sudah tidak mengapa, namun bila belum maka pemberianku itu sekarang aku tarik kembali menjadi bagian dari harta warisan peninggalanku.” (HR.
Diantara bentuk pemberian harta kepada orang lain yang juga banyak dikenal oleh masyarakat adalah hadiah. Berdasarkan sabdanya ini, kita dapat mengetahui berbagai pemberian yang selama ini oleh berbagai pihak disebut dengan hadiah, semisal hadiah pada pembelian suatu produk, atau undian atau lainnya. Pemberian-pemberian ini sejatinya tidak layak disebut hadiah, mengingat semuanya sarat dengan tujuan komersial, dan pamrih, bukan untuk tujuan meningkatkan keeratan hubungan yang tanpa pamrih dan komersial.
Wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya secara terus menerus mengalir selama wakafnya dimanfaatkan oleh pihak lain untuk hal yang dibenarkan oleh syariat. Pertama, untuk mengentaskan kefakiran dan kemiskinan, baik yang bersifat lahir maupun batin.
Nomor 28 tahun 1997, tentang perwakafan tanah dijelaskan, bahwa wakaf itu adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan lainnya sesuai ajaran Islam. Perwakafan menurut Malikiyah berlaku suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).
Menurut ulama bermadzhab Ahmad bin Hambal, wakaf adalah menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan harta yang diwakafkannya, dan hak kewenangannya atas benda yang diwakafkannya itu harus putus. Selain itu harus dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat mendekatkan diri kepada Allah.