Perbedaan Zakat Perhiasan Dan Logam Mulia. Dalam as-Sunnah terdapat riwayat-riwayat yang shahih dan secara tegas menerangkan kewajiban zakat dari kedua logam mulia ini. Pendapat ini dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz bersama anggota al-Lajnah ad- Daimah, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, dan asy-SyaikhMuqbil al-Wadi’I rahimahumullah, bahwa kedua logam mulia tersebut wajib dizakati secara mutlak sekalipun dalam bentuk perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting-anting atau giwang. “Rasulullah masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata ditanganku, maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah?

Hadits ini adalah batil tidak ada asalnya, sebagaimana yang dihukumi oleh al-Baihaqi dalam Ma’rifat as-Sunan wal Atsar dan juga al-Albani rahimahullahdalam al Irwa’ no. Tidak setiap kali hasil menambang dikeluarkan zakatnya, tetapi harus melalui haul (berlalu setahun) dan mencapai nishab.

Tidak dikiaskan (dianologikan) dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen apabila telah mencapai nishab.

Bagaimana Hukum Zakat dari Perhiasan?

Perbedaan Zakat Perhiasan Dan Logam Mulia. Bagaimana Hukum Zakat dari Perhiasan?

Selain firman Allah SWT, adapula hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.”. Ketiga dalil terapan di atas secara spesifik menunjukkan bahwa setiap emas ataupun perak yang dibuat menjadi perhiasan, maka wajib dizakatkan.

Walau misalkan berat total piring emas 100 gram, namun kandungannya 18 karat, selama harganya mencapai nisab tetap dikenakan zakat sebesar 2,5%. Tidak ada dalil yang menyatakan wajib berzakat bagi logam mulia selain emas dan perak, namun kita bisa berkiblat pada perhitungan zakat maal.

Pilih Emas Logam Mulia Antam atau UBS, Apa Bedanya?

Perbedaan Zakat Perhiasan Dan Logam Mulia. Pilih Emas Logam Mulia Antam atau UBS, Apa Bedanya?

Logam mulia emas yang memiliki kadar kemurnian 99,99 persen terus dicari sebagai aset investasi. Persamaan dari emas Antam dan UBS adalah, pertama, sama-sama logam mulia dengan kadar kemurnian 99,99 persen atau setara 24 karat.

Antam adalah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham ANTM. UBS adalah perusahaan swasta yang membuat berbagai perhiasan emas dan sudah berdiri sejak 1981 di Surabaya. Emas Antam produksi terbaru memiliki sertifikat yang menyatu dengan kemasan emasnya, atau terlaminating. Emas Antam bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) sehingga mudah dijual di pasar negara manapun.

Adapun harga penjualan kembali (buyback) untuk kedua merek tersebut sama di Rp910.000 per gram. Namun, perbedaan harga yang tipis ini tidak masalah karena kedua merek emas batangan ini sama-sama bisa dijual kembali (buyback) dengan harga yang relatif stabil karena kadarnya sama-sama 99,99 persen.

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Cincin, Kalung, dan Gelang Emas Anda Apakah Wajib Dizakati

Perbedaan Zakat Perhiasan Dan Logam Mulia. Cincin, Kalung, dan Gelang Emas Anda Apakah Wajib Dizakati

Jawaban atas pertanyaan itu disampaikan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut:. Kewajiban tersebut sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya..." (HR Muslim).

Begitu pula seluruh ulama telah konsensus (ijma) bahwa emas yang memenuhi syarat wajibnya itu wajib ditunaikan zakatnya. Begitu pula, emas yang diguna kan kaum hawa sebagai perhiasan dalam jumlah yang berlebih-lebihan (di atas kelaziman) maka tetap wajib zakat menurut Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar dan Aisyah RA. Standar berlebihan atau tidak didasarkan pada tradisi (urf sahih) di setiap masyarakat. Oleh karena itu, emas yang digunakan kaum hawa sebagai perhiasan dalam batas yang wajar itu tidak wajib zakat karena emas halal bagi perempuan sebagai perhiasan atau kebutuhan pribadi.

Sebagai mana kaidah fikih: "Setiap sesuatu yang tidak boleh digunakan dan dijadi kan perhiasan, maka wajib dizakati.". Menurut sebagian ulama, maqashid (tujuan) larangan setiap lakilaki menggunakan cincin emas juga larangan membuat dan memiliki alatalat hiasan dari emas tersebut adalah berlebih-lebihan dan membiarkan aset-aset yang seharusnya produktif, tetapi menjadi tidak produktif.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW; "Kembangkanlah (dagangkan lah) harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.".

Related Posts

Leave a reply