Perbedaan Zakat Mal Dan Profesi. Liputan6.com, Jakarta Terdengar serupa, nyatanya berbeda, itulah zakat mal dan penghasilan atau profesi yang seringkali tertukar. Dalam bahasa Arab, mal artinya harta, sehingga zakat mal merupakan zakat harta yang umat Islam miliki telah mencapai nisabnya, sedangkan zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi selama sebulan dan sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat.

Melansir dari zakat.or.id, zakat penghasilan disebut juga dengan istilah u’thiyat. Pada perkembangannya, profesi tertentu memiliki pendapatan yang lebih tinggi dan tetap dibandingkan mereka yang bertani, beternak, atau berdagang.

Meskipun begitu, siapapun dapat mengeluarkan zakat penghasilan, asalkan mencukupi. Surat Al-Baqarah ayat 267 menyebutkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan (Al-Kasbu).

Berbeda dengan zakat mal yang dikeluarkan dari harta yang Anda miliki. Pada dasarnya, terdapat 3 perbedaan penting zakat mal dan penghasilan, namun masih jarang diketahui oleh banyak orang.

Apa beda zakat mal dan zakat penghasilan? Simak pengertian dan

Perbedaan Zakat Mal Dan Profesi. Apa beda zakat mal dan zakat penghasilan? Simak pengertian dan

Mal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain. Baca Juga: Download video YouTube gratis pakai cara ini, gampang dan tanpa aplikasi tambahan! Ada beberapa syarat wajib harta yang terkena zakat mal, diantaranya:. Baca Juga: Cara mudah melacak HP Android yang hilang pakai Google tanpa aplikasi. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan.

Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan dalam Agama Islam

Perbedaan Zakat Mal Dan Profesi. Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan dalam Agama Islam

Secara garis besar, zakat dapat dibagi menjadi dua, yaitu. dan zakat fitrah.

Pengertian zakat mal adalah sebagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang tertentu setelah mencapai minimal tertentu, dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim.

Zakat mal dapat dibagi lagi menjadi beberapa jenis, seperti zakat emas dan perak, binatang ternak, hasil tanaman dan buah-buahan, harta terpendam, hasil tambang, penghasilan/profesi, serta investasi. perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan.

Apa Itu Zakat Profesi · Lazismu D.I. Yogyakarta

Perbedaan Zakat Mal Dan Profesi. Apa Itu Zakat Profesi · Lazismu D.I. Yogyakarta

Lalu kembali lagi kepada penjelasan tentang apa itu zakat profesi maka dapat anda simak di uraian berikut ini. Perlu ditegaskan di sini bahwa sebenarnya zakat profesi tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam.

Zakat profesi di kenakan kepada setiap pekerjaan atau keahlian tertentu baik secara individu maupun kelompok yang mendatangkan penghasilan serta sudah memenuhi nisabnya. Sebenarnya sebuah profesi pasti akan menghasilkan harta tertentu yang nantinya ketika sudah mencapai nisab juga wajib untuk disisihkan guna kepentingan zakat.

Di sini ada banyak pendapat, salah satunya Yusuf Qardhawi menganjurkan zakat pendapatan sebaiknya dihitung dari penghasilan brutto (kasar). Sedangkan menurut pendapat lain, zakat profesi bisa kita bayarkan dari selisih antara total pendapatan dengan kebutuhan lalu dikurangi 2,5%. Sekian tulisan singkat dari kami tentang apa itu zakat profesi, semoga dapat bermanfaat.

Pengertian Zakat Penghasilan

Perbedaan Zakat Mal Dan Profesi. Pengertian Zakat Penghasilan

Ialah mereka para amil zakat, fakir, miskin, budak, gharim, mualaf, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Pada penerapannya, jika gaji bulanan sekitar 4 juta rupiah. Perbedaan tersebut dapat dilihat dengan mudah secara arti penamaan.

Baca juga: Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak. Golongan tersebut antara lain mereka yang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Related Posts

Leave a reply