Perbedaan Zakat Infaq Dan Shodaqoh Nu Online. Satu lagi soal waqaf uang, mohon dijelaskan juga dan apa bedanya dengan tiga hal di atas? Sedang mengenai wakaf uang, insyaallah akan kami jelaskan pada kesempatan lain. Salanjutnya sedekah (shadaqah), menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
“Sedekah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Sedangkan zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Sedangkan sedekahadalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup di dalamnya adalah zakat.
Sedekah tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Hal lain yang juga membedakan sedekah tathawwu` adalah sedekah tathawwu` lebih utama diberikan secara diam-diam, sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan bagi yang lainnya. Jadi kesimpulan sekaligus saran kami begini: Belanjakan harta benda Anda untuk hal-hal yang membawa kemaslahatan (Infak), tunaikan kewajiban zakat jika sudah terpenuhi semua ketentuannya, dan jika ada rezeki lebih bersedekahlah dengan cara diam-diam agar terhindar dari riya.
Hal ini bisa dibilang merupakan pengetahuan umum yang semua orang tahu sebab ajaran semacam ini juga dikenal di seluruh agama lain. Namun dalam Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika kita membahas tentang bantuan yang bersifat materi, ada istilah zakat, sedekah, infak, hibah dan hadiah.
Apa saja perbedaan istilah ini? Adapun sedekah, maka mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan motif mencari pahala dari Allah. Sedekah mencakup zakat sebagai sedekah yang wajib dan mencakup seluruh pemberian yang hukumnya tidak wajib, bahkan istilah sedekah juga sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya: “Segala kebaikan adalah sedekah” (HR. Bila selain motif di atas juga ada motif mencari pahala dari Allah, maka hibah atau hadiah dari satu sisi juga bisa disebut sebagai sedekah.
Pringsewu,Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pringsewu Khairuddin mengharapkan kepada para pengurus takmir masjid dan mushala agar mengelola dan menyalurkan perolehan zakat infaq shadaqah (ZIS) sesegera mungkin.
Dalam hadits itu disebutkan bahwa ketika tangan kanan memberikan sedekah, tangan kiri tidak mengetahuinya. Hadits tersebut pada umumnya dipahami seperti itu, yakni sedekah yang paling baik adalah yang tidak diketahui orang lain.
Atas dasar pemahaman seperti itu, maka tidak jarang kita mendengar atau menemukan daftar penyumbang anonim, yakni seseorang memberikan sedekah atau sumbangan dengan tidak mencantumkan namanya; atau dengan mengidentifikasi diri sebagai 'hamba Allah’. Argumentasinya adalah: Pertama, tangan kiri jika dikaitkan dengan tangan kanan sebagaimana disebut dalam hadits di atas, kurang tepat jika ditafsirkan sebagai orang lain. Demikian sebaliknya, bisa saja seseorang bersedekah secara terbuka dengan mencantumkan nama yang jelas dan diketahui orang banyak, tetapi dalam hatinya tidak ada rasa pamer sedikitpun dan jauh dari keinginan untuk mendapatkan pujian dari orang lain. Berdasar pada ayat di atas, maka sebenarnya tidak ada perbedaan berarti antara sedekah yang dilakukan secara sirri atau rahasia dengan sedekah yang dilakukan secara terbuka atau terang-terangan. Keikhlasan seperti itu hanya bisa dicapai ketika seseorang dalam bersedekah menyembunyikan tangan kanannya agar tidak diketahui oleh tangan kirinya. Maksudnya, jangan sampai sedekah yang dilakukan dengan niat samata-mata beribadah kepada Allah, dirusak oleh nafsu jelek yang ada dalam diri sendiri.
Ketika ikhlas, maka tidak ada persoalan apakah sedekah didermakan secara terbuka dengan diketahui pihak lain, atau dilakukan secara rahasia tanpa diketahui orang lain. Singkatnya, dalam bersedekah tantangan sebenarnya adalah diri sendiri dan bukan orang lain. Yakni bagaimana bisa bersedekah secara ikhlas dalam arti yang sebenarnya.
Dengan aneka argumentasi sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud tangan kiri dalam hadits di atas adalah nafsu sendiri yang disebut nafsul amamrah bis suu’. Dengan demikian, jika tangan kiri dipahami sebagai orang lain dan sedekah dianggap lebih baik apabila dirahasiakan dari orang lain, maka pemahaman itu kurang tepat. Dalam peraturan itu, seorang penyumbang dana untuk partai politik tidak diperkenankan menggunakan anonim, seperti hamba Allah.
Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Beda dengan apabila para muzakki menyerahkan zakatnya kepada Panitia Zakat.
Hasil riset menunjukkan bahwa program pemberdayaan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat dikategorikan menjadi dua bagian; yaitu konsumtif dan produktif. ZIS (zakat, infak, dan sedekah) merupakan instrumen pendanaan dari umat Islam yang sangat penting untuk mengentaskan kemiskinan.
ZIS sebagai Instrumen filantropi Islam ini sangat strategis untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. ZIS dikumpulkan secara sukarela karena iman merupakan sumber dana segar untuk membantu kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu agar berdaya dan makin sejahtera. Bila pengelolaan ZIS dilakukan secara profesional, tentu cita-cita umat Islam memiliki pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang baik akan mudah terwujud. Pendistribusian ZIS konsumtif diwujudkan dalam program beasiswa pendidikan, biaya kesehatan, bedah rumah, santunan guru ngaji dan pembinaan muallaf.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan pengertian infak dan sedekah. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dari masing-masing definisi infak dan sedekah di atas, dapatlah dipahami bahwa antara infak dan sedekah pada satu sisi terdapat persamaan, namun pada sisi yang lain juga terdapat perbedaan antara keduanya. Adapun perbedaan antara keduanya (infak dan sedekah), terutama terletak pada ruang lingkupnya masing-masing.
Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim, baik kaya atau miskin, dzimmi (yang berdamai) atau harbi (yang memerangi). و ) الخامس (لا تصح للكافر) لخبر الصحيحين صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم ، نعم الكيال والحمال والحافظ ونحوهم يجوز كونهم كفارا مستأجرين من سهم العامل لأن ذلك أجرة لا زكاة .
Namun, penakar, pembawa, penjaga dan sesamanya boleh dari seorang non-Muslim yang disewa dari bagian amil, sebab hal tersebut adalah upah, bukan zakat.” (Syekh al-Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairami , juz 6, halaman 394). Ayat tersebut tidak membedakan fakir yang Muslim dan non-Muslim, kecuali dalam masalah zakat mal, karena ada larangan khusus dalam haditsnya sahabat Mu’adz, yang kedudukannya men-takhsish ayat ini. Alasan lainnya, memberikan zakat kepada kafir dzimmi yang fakir adalah termasuk mendatangkan kebaikan kepada mereka, dan hal tersebut bukan merupakan larangan dalam syari’at. Ayat ini tidak membedakan status agama fakir yang menerima zakat, keumuman nash ini menuntut dibolehkannya berzakat kepada non-Muslim, hanya dari dalil tersebut dikecualikan zakat mal karena haditsnya sahabat Mu’adz, dan berdasarkan ayat tentang kafarah, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Ayat ini tidak membedakan status agama miskin, kecuali kafir harbi yang ada larangan khusus sehingga pemberian zakat tidak menolong mereka untuk memerangi kita. Dalam pandangan mazhab Hanbali ditegaskan, boleh memberi zakat (termasuk zakat fitrah) kepada non-Muslim yang menjadi panutan di kelompoknya ketika terdapat salah satu dari dua alasan.
Pemberian zakat kepada non-Muslim dengan ketentuan di atas diambilkan dari bagian muallaf qulubuhum. Pertama, orang yang diharapkan keislamannya, maka diberikan zakat agar niatnya memeluk islam kuat dan dapat mencondongkan hatinya untuk memeluk islam, sesungguhnya Nabi saat pembebasan kota Mekah memberikan jaminan keamanan kepada Shofwan bin Umayyah, dan Shofwan menguji Nabi selama empat bulan untuk melihat sikap beliau dan keluar bersama Nabi di perang Hunain. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa suatu kelompok datang kepada Nabi, bila Nabi memberi mereka, maka mereka memuji islam dan berkata, ini adalah agama yang baik.
وأما ما سوى الزكاة من صدقة الفطر والكفارات والنذور، فلا شك في أن صرفها إلى فقراء المسلمين أفضل؛ لأن الصرف إليهم يقع إعانة لهم على الطاعة. “Adapun selain zakat dari sedekah fitri, kafarat dan nadzar, tidak diragukan lagi mengalokasikannya kepada orang Islam yang fakir lebih utama, sebab memberikan kepada mereka dapat membantu mereka melakukan ketaatan.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu , juz 3, halaman 310).
Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga berat yang dikonsumsi, misalnya Rp 40 ribu per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No.
Masing-masing memiliki perhitungannya sendiri, salah satu contoh hitungan zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sedekah tak hanya soal materi saja, tapi bisa juga menyangkut dengan hal yang bersifat non materiil.
Jadi, meskipun keduanya memiliki kesamaan, infak dan sekedah adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan, di mana infak terbatas pada amalan berupa harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta maupun tidak, seperti memberikan senyuman, memperbaiki jalan, dan sebagainya. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai manfaat dan hikmah berwakaf, serta mengelola keuangan sekaligus beribadah melalui wakaf!