Perbedaan Zakat Infak Sedekah Wakaf Dan Pajak. Agar tak keliru, berikut ini perbedaan paham antara zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Sabtu (16/5/2020).
Zakat adalah salah satu dari rukum Islam, Menurut bahasa Arab zakat artinya suci, bersih, tumbuh, berkembang, berkah, subur, mewah, pantas, sholeh, baik, senang dan layak. Sedangkan menurut istilah syara’ Moh.Rifa'i zakat ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Sedangkan menurut terminolog i syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmateriil. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Wakaf berasal dari bahasa arab “waqafa” yang berarti menahan, berhenti, diam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf sendiri berarti menahan bentuk pokok dan menjadikannya untuk fi sabilillah sebagai qurban (pendekatan diri pada Allah). Aset wakaf tak boleh berkurang nilainya, melainkan harus di kembangkan secara syariah sehingga bias menghasilkan keuntungan . hasil dari pengembangan wakaf tersebut di gunakan untuk kepentingan umat melalui berbagai program social.
Dalam hal ini ketentuan pemerintah disesuaikan dengan kemampuan si pemilik harta dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuho tuntutan polotik keuangan bagi pemerintah. Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak dan Sedekah, jakarta : Gema Insani Press, 1998.
Salah satu bentuk kebajikan melalui harta adalah dengan berwakaf, di mana kita menahan hak milik kita terhadap materi benda dengan tujuan memberikan manfaat atau faedahnya. Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga.
Zakat. Selain wakaf, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk beribadah dan mengelola harta, yaitu zakat, infak, dan sedekah.
Lain lagi dengan infak, kita bisa melakukan infak dengan memberikan uang kepada yang membutuhkan, memasukkan ke kotak masjid, atau memberikan barang yang bermanfaat untuk yayasan. Selain wakaf, zakat, dan infak, kita juga dapat melakukan sedekah.
Kita bisa bersedekah atau berinfak kapan saja ketika memiliki kemampuan buat membayarnya, sedangkan zakat hanya boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya zakat fitrah yang dibayarkan selama bulan Ramadan dan zakat maal yang dibayarkan senilai 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama setahun.
Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam Saat Pandemi COVID-19. Dalam kajian teori ilmu ekonomi, physical distancing atau pengetatan dan pembatasan aktifitas masyarakat akan berakibat pada penurunan Agregat Supply (AS) dalam perekonomian yang berdampak pada penurunan jumlah produksi atau quantitiy (Q). Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model filantropi dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah. Pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat.
Di tengah-tengah krisis, tidak sedikit sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. Oleh karena itu, pemberian modal pada usaha dijadikan sebagai sarana mengurangi dampak krisis. Pemberian permodalan dari perbankan/lembaga keuangan syariah ini perlu didukung dan dikuatkan dengan pendampingan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, selain dari sektor perbankan syariah dan qardhul hasan, sebagian dana yang dikumpulkan oleh unit-unit atau organisasi pengumpul zakat, khususnya yang ada di daerah, dapat digunakan untuk memperkuat usaha UMKM. Menyelamatkan kelompok UMKM yang krisis atau terancam bangkrut karena terkena dampak ekonomi dari wabah COVID-19, dapat dikategorikan sebagai golongan asnaf (penerima zakat), yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang di jalan Allah (fii sabilillah), atau orang yang berhutang (gharimin). Pada akhirnya, jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung tunai, zakat, infak, wakaf, atau CSR, baik untuk masyarakat maupun sektor usaha atau UMKM, betul-betul dapat digalakkan, maka upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan (dalam kurva demand and supply) diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Di sisi lain, kata ‘wakaf’ kerap disingkat dalam satu rangkaian dengan zakat, infak, dan sedekah sebagai ZISWAF. Mengatasi masalah yang sifatnya global,” kata Abdul Muta’ali, Ketua Divisi Pembinaan dan Pemberdayaan Nazhir BWI.
Muta’ali memberikan contoh keberhasilan Qatar membangun 14 stadion sepak bola sebagai tuan rumah Piala Dunia 2021 dengan hasil pengelolaan wakaf. “Nggak cukup hanya ahli agama, harus paham ekonomi juga untuk mengelola harta wakaf agar terus berkembang,” Muta’ali menambahkan. Bahkan orang yang berwakaf boleh juga ikut menikmati keuntungan itu untuknya dan keluarganya.