Perbedaan Zakat Fitrah Mal Dan Profesi. Besaran Zakat Fitrah 1441H/2020M seperti tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai yaitu 3,5 L beras atau ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa. Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 tahun (tabungan dan investasi). InsyAllah jika rutin ditunaikan, maka ia akan menjadi penolong Kita di hari Yaumil Akhir.
Baca Juga : Zakat, Cara Berbagi yang Indah dalam Islam.
Liputan6.com, Jakarta Terdengar serupa, nyatanya berbeda, itulah zakat mal dan penghasilan atau profesi yang seringkali tertukar. Dalam bahasa Arab, mal artinya harta, sehingga zakat mal merupakan zakat harta yang umat Islam miliki telah mencapai nisabnya, sedangkan zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi selama sebulan dan sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat. Melansir dari zakat.or.id, zakat penghasilan disebut juga dengan istilah u’thiyat.
Pada perkembangannya, profesi tertentu memiliki pendapatan yang lebih tinggi dan tetap dibandingkan mereka yang bertani, beternak, atau berdagang. Meskipun begitu, siapapun dapat mengeluarkan zakat penghasilan, asalkan mencukupi. Surat Al-Baqarah ayat 267 menyebutkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan (Al-Kasbu). Berbeda dengan zakat mal yang dikeluarkan dari harta yang Anda miliki.
Pada dasarnya, terdapat 3 perbedaan penting zakat mal dan penghasilan, namun masih jarang diketahui oleh banyak orang.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Bola.com, Jakarta - Zakat merupakan satu di antara ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat muslim yang sudah dikatakan mampu dan masuk syarat sah melakukan zakat. Ibadah zakat termasuk satu di antara rukun islam dan disebutkan sebanyak 30 kali di dalam kitab suci Al-Qu'ran dan Hadist Nabi.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang bunyinya:. Dalam ajaran agama islam, bagi umat muslim yang mampu menjalankan ibadah zakat, tetapi tidak menjalankannya, mereka akan mendapatkan ganjarannya di akhirat kelak.
Selain menjadi ibadah wajib bagi yang mampu, zakat juga dapat dijadikan sebuah kegiatan sosial, yang bisa membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Zakat fitrah dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan atau menjelang hari Raya Idulfitri, sedangkan zakat maal adalah zakat yang berkaitan dengan harta benda dan wajib dilakukan oleh muslim yang telah memiliki penghasilan. Dengan itu semua, umat muslim diharapkan dapat mengerti dan memahami dengan benar pengertian dan perbedaan dari zakat fitrah dan zakat maal, sehingga tidak salah dalam menunaikannya.
Berikut hasil rangkuman dari berbagai sumber, perbedaan zakat mal dan zakat fitrah, beserta pengertiannya, Rabu (20/5/2020).
Membayar zakat ini bertujuan supaya keberkatan dan kemenangan di hari Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua umat Islam termasuk mereka yang kurang mampu. Kata ‘zakah’ ini berasal dari bahasa Syria klasik’ yaitu ‘zakutha’ yang memiliki arti kemenangan atau pembenaran.
Biasanya dihitung sebanyak 2.5% dari total kekayaan seorang muslim di atas jumlah minimum yang dikenal dengan istilah ‘nisab’. “Islam dibangun di atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan sholat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.”.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah pernah menyampaikan kepada Muadz bin Jabal saat beliau menyuruhnya pergi ke Yaman,. Zakat merupakan salah satu bentuk redistribusi kekayaan yang lebih adil dan menumbuhkan solidaritas antar sesama manusia. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, kakek, nenek, anak, cucu atau keturunan Nabi Muhammad. Beberapa ulama juga ada yang mengatakan bahwa zakat bisa diberikan kepada orang-orang non muslim jika kebutuhan umat Islam semuanya sudah terpenuhi. Di dalam Al-Quran tidak ditemukan ayat yang menunjukan bahwa zakat hanya bisa dibayarkan kepada umat Islam saja. Segala bentuk penyimpanan seperti cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya juga termasuk dalam kategori emas dan perak.
Sehingga, syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain jika pendapatannya telah mencapai nilai yang sama dengan 85 gram emas. Bahkan, jika ada yang enggan menunaikan zakat, dalam konteks negara Islam, Imam Syafi'i, Ishaq Ibnu Rahawiyah dan Abdul Aziz berpendapat bahwa imam/pemimpin berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya. beragama Islam; hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Terdapat beberapa waktu dalam membayar zakat fitrah sebagai berikut: Afdhal (utama), setelah terbenam matahari ahir Ramadan sampai khatib naik mimbar. Sehingga benarkah Islam tidak mewajibkan zakat orang kaya yang nyata benar kekayaan berlimpah, hanya karena di masa Rasulullah SAW belum ada fenomena itu ?. Paling tidak kita pun harus sadar bahwa kalau alquran surat At-Taubah ayat 60 telah menyebutkan dengan detail, siapa sajakah yang berhak menerima zakat.
Ketika kita sudah terarah untuk menyetujui adanya zakat profesi, maka dapat dianalogikan cara pengeluarannya sebagai berikut: Pertama, analogi zakat emas (dinar), karena zat dari penerimaan profesi tersebut adalah uang, dan uang di zaman nabi adalah Dinar (emas) dan Dirham (perak). Tentunya sisa penghasilan yang telah dikurangi dari kebutuhan pokok (sandang, papan dan pangan) setiap bulan/ta’jil az-zakat nya. Karena penerimaan hasil profesi adalah masa tertentu/ perperiode (bulan) atau lainnya, sehingga sangat mungkin dianalogikan dengan pertanian yang dizakati setiap panen (surat al-an’am 141).