Perbedaan Zakat Dan Pajak Adalah. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah Dompet Dhuafa. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain berbeda di ujung muara, perbedaan zakat dan pajak juga terlihat dari syarat orang yang membayar. Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadits Rasulullah serta ijtima’ para ulama.
Keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri. Ada kesamaan antara keduanya dari sisi tujuan yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
Sedangkan pajak memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya. Nisab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara.
Sedangkan pajak diberikan kepada semua warga negara, untuk kepentingan pembangunan dan anggaran rutin. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang telah membayar zakat bukan berarti ia terbebas dari beban pajak. Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa di Kabupaten Karanganyar telah memiliki lembaga zakat dan telah resmi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai sesama Muslim kami sarankan agar membayarkan zakatnya melalui BAZNAS yang jejaringnya telah ada di seluruh wilayah di Indonesia.
Liputan6.com, Jakarta Sebagai instrumen keuangan, zakat dan pajak memiliki banyak perbedaan. Muslim yang wajib membayar zakat ini memiliki syarat-syarat, berupa (1) milik penuh, (2) harta berkembang/produktif, (3) cukup senisab, (4) bebas dari utang, (5) sudah sampai setahun (haul), (6) melebihi kebutuhan rutin/primer.
Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang dimaksud adalah orang atau badan yang melakukan kewajiban perpajakan. Umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta.
Sementara, pajak bertujuan untuk pemerataan fasilitas publik secara adil dan merata dari semua kalangan ekonomi, baik ekonomi menengah ke bawah atau menengah ke atas. Bila, badah zakat merupakan perintah langsung dari Allah yang sama pentingnya dengan ibadah sholat.
Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah Dompet Dhuafa. Sedangkan, pengelola pajak adalah negara yang dikelola dan diurus oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).