Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak Adalah. Pajak.com, Jakarta – Zakat dan pajak merupakan instrumen keuangan yang memiliki beberapa perbedaan. Meskipun zakat dapat menjadi pengurang pajak, bukan tidak serta merta bebas dari kewajiban seorang muslim terhadap agama dan negara untuk menjadi masyarakat taat bayar pajak. Dikutip dari dompetdhuafa.org, berikut ini pajak.com akan mengajak mengenal perbedaan zakat dan pajak yang perlu diketahui.

Sedangkan pajak memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya. Akan tetapi, zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda.

Umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat, dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Pajak bertujuan agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata.

Inilah Perbedaan Zakat dan Pajak yang Harus Kamu Ketahui

Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak Adalah. Inilah Perbedaan Zakat dan Pajak yang Harus Kamu Ketahui

Tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah Dompet Dhuafa.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain berbeda di ujung muara, perbedaan zakat dan pajak juga terlihat dari syarat orang yang membayar.

Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, tetap dikenakan 2,5%.

Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadits Rasulullah serta ijtima’ para ulama. Sebagai Hamba yang taat kepada Allah SWT, tentu kita harus menunaikan zakat apabila sudah memenuhi syarat.

ZAKAT DAN PAJAK – BAZNAS Kabupaten Karanganyar

Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak Adalah. ZAKAT DAN PAJAK – BAZNAS Kabupaten Karanganyar

Keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri. Ada kesamaan antara keduanya dari sisi tujuan yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat. Sedangkan pajak memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya.

Nisab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara. Sedangkan pajak diberikan kepada semua warga negara, untuk kepentingan pembangunan dan anggaran rutin.

Melihat beberapa perbedaan di atas, jelaslah bahwa zakat tidak sama dengan pajak, sehingga pajak tidak dapat menggantikan kewajiban zakat. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang telah membayar zakat bukan berarti ia terbebas dari beban pajak.

Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa di Kabupaten Karanganyar telah memiliki lembaga zakat dan telah resmi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai sesama Muslim kami sarankan agar membayarkan zakatnya melalui BAZNAS yang jejaringnya telah ada di seluruh wilayah di Indonesia.

Related Posts

Leave a reply